Monday, 12 October 2015

BAB II Sanksi hukum terhadap tindak pidana pembunuhan secara bersama terhadap seseorang

BAB II
SANKSI HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
A.    Pengertian dan Pembagian Pembunuhan
1.      Pengertian Pembunuhan
Pembunuhan dalam bahasa Indonesia diartikan dengan proses, perbuatan atau cara membunuh.[1] Sedangkan pengertian membunuh adalah mematikan, menghilangkan (menghabisi,mencabut) nyawa.[2]
Sedangkan dalam Istilah, pembunuhan seperti yang diungkapkan oleh  pakar hukum islam, sebagai berikut:
Wahbah Az-Zuhailiy:
القتل هو الفعل المزهق أى القاتل للنفس[3]
Pembunuhan adalah perbuatan yang menghilangkan atau mencabut nyawa seseorang.

Abdul Qadhir Audah:
القتل هو فعل من العباد تزول به الحياة أى انه ازهاق روح ادمى بفعل ادمى أخر[4]
Pembunuhan adalah perbuatan manusia yang menghilangkan kehidupan yakni pembunuhan itu adalah menghilangkan nyawa manusia dengan sebab perbuatan manusia yang lain.

Menurut Ahmad Fathi Bahnasi:  
القتل هوازهاق روح انسان عمدا وبغير حق بفعل انسان اخر فيجب ان يكون نية الجانئ موجمة الى القتل[5]
Pembunuhan itu adalah suatu perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja tanpa hak dengan niat si pelaku adalah untuk melakukan pembunuhan.

            Dari definisi tersebut dapat diambil intisari bahwa pembunuhan adalah perbuatan sebab akibat, yaitu perbuatan seseorang terhadap orang lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa, baik perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja.
            Pembunuhan merupakan suatu perbuatan yang dilarang dalam syari’at Islam, ini terlihat dalam firman Allah, diantaranya:
1. Al-Qur’an surat. Al-An’am ayat 151:
…. Ÿwur (#þqè=çFø)s? Nà2y»s9÷rr& ïÆÏiB 9,»n=øBÎ) ( ß`ós¯R öNà6è%ãötR öNèd$­ƒÎ)ur ( Ÿwur (#qç/tø)s? |·Ïmºuqxÿø9$# $tB tygsß $yg÷YÏB $tBur šÆsÜt/ ( Ÿwur (#qè=çGø)s? š[øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# žwÎ) Èd,ysø9$$Î/  …..
Artinya: Janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.[6]

                Ayat ini memberikan penjelasan bahwa perbuatan membunuh adalah suatu perbuatan yang keji, namun ayat ini juga menjelaskan bahwa ada indikasi boleh membunuh yaitu membunuh dengan sebab sesuatu yang benar dan dibolehkan oleh syari’at seperti membunuh untuk melaksanakan hukuman qishash bagi terpidana mati disebabkan pelaku telah melakukan pembunuhan.
2.  Al-Qur’an surat. Al-Isra’ ayat 31:
Ÿwur (#þqè=çGø)s? öNä.y»s9÷rr& spuô±yz 9,»n=øBÎ) ( ß`øtªU öNßgè%ãötR ö/ä.$­ƒÎ)ur 4 ¨bÎ) öNßgn=÷Fs% tb%Ÿ2 $\«ôÜÅz #ZŽÎ6x. ÇÌÊÈ  
Artinya: Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.[7]

            Ayat ini menjelaskan dosa yang akan diterima oleh pelaku pembunuhan disebabkan membunuh anak-anaknya, disebabkan semata-mata takut akan jatuh miskin. Ayat ini juga mengisyaratkan bahwa Allah menjamin rezki bagi setiap makhluknya.
3.      Al-Qur’an surat. Al-Furqan ayat 68:
tûïÏ%©!$#ur Ÿw šcqããôtƒ yìtB «!$# $·g»s9Î) tyz#uä Ÿwur tbqè=çFø)tƒ }§øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# žwÎ) Èd,ysø9$$Î/ Ÿwur šcqçR÷tƒ 4 `tBur ö@yèøÿtƒ y7Ï9ºsŒ t,ù=tƒ $YB$rOr& ÇÏÑÈ  
Artinya: Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya),[8]

               Dalam ayat ini Allah SWT menerangkan bahwa perbuatan membunuh dan syirik serta zina adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh Allah, namun jika hamba bisa meninggalkan perbuatan tersebut Allah janjikan bagi mereka balasan yang indah. Namun, jika perbuatan itu tetap dilakukan maka Allah isyaratkan dosa bagi pelakunya. Begitu kejinya pembuatan membunuh sehingga Allah memposisikan perbuatan membunuh pada posisi kedua dalam urutan dosa besar.
4.      Al-Qur’an surat. Al-Maidah ayat 32:
ô`ÏB È@ô_r& y7Ï9ºsŒ $oYö;tFŸ2 4n?tã ûÓÍ_t/ Ÿ@ƒÏäÂuŽó Î) ¼çm¯Rr& `tB Ÿ@tFs% $G¡øÿtR ÎŽötóÎ/ C§øÿtR ÷rr& 7Š$|¡sù Îû ÇÚöF{$# $yJ¯Rr'x6sù Ÿ@tFs% }¨$¨Z9$# $YèÏJy_ ô`tBur $yd$uŠômr& !$uK¯Rr'x6sù $uŠômr& }¨$¨Y9$# $YèÏJy_ 4   …..
Artinya: Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.[9]

Ayat ini  menerangkan bahwa menjauhkan diri dari pebuatan membunuh kecuali pembunuhan yang dilakukan  untuk balasan bagi pelaku pembunuhan adalah suatu perbuatan yang mulia, Allah mengibaratkan dengan telah memelihara kehidupan manusia semua. Di sini juga jelas begitu berharga darah (jiwa) seseorang.
Larangan pembunuhan juga dijelaskan dalam Hadis Nabi Muhammad SAW, antara lain :
1.      Hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Mas’ud:
عن ابن مسعود قال: قال رسول الله ص م: لا يحل دم امرئ مسلم يشهد ان لا اله الا الله وأني رسول الله إلا بإحدى ثلاث : الثيب الزا ني والنفس بالنفس والتارك لدينه المفارق للجما عة (رواه الجماعة)
Artinya: Dari Ibnu Mas’ud ia berkata: telah bersabda rasulullah SAW: “tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada tuhan melainkan Allah dan sesungguhnya saya rasulullah, kecuali dengan salah satu tiga perkara: duda yang berzina (zina muhsan), membunuh jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya yang memisahkan diri dari jama’ah” (HR riwayat jama’ah)[10]

Hadis ini menerangkan keharaman darah seorang mukmin. Namun, keharaman itu tidak berlaku bagi pezina muhsan (pelaku zina yang sudah pernah menikah), pelaku pembunuhan dan pembunuhan yang dilakukan terhadap orang-orang yang meninggalkan agama Islam (Murtad).
2.        Hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Majah
عن ابى هريرة رضي الله عنه قال: ان النبى صلى الله عليه وسلم قال: قتل مؤمن اعظم عند الله من زوال الدنيا (رواه ابن ماجه )[11]
Artinya: Dari Abi Hurairah r.a berkata: Bahwa Nabi SAW bersabda:  Pembunuh terhadap orang mukmin menurut Allah membandingi pemusnahan dunia (HR.Ibn Majah).

Hadis ini mengindikasikan bahwa perbuatan pembunuhan itu adalah perbuatan yang amat hina karena perbuatan itu berarti membisakan, yang berdampak pada kerusakan kehidupam manusia di dunia.
3.        Hadis riwayat Ibn Majah.
عن ابى هريرة  قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من اعان على قتل مؤمن بشطر كلمة لقي الله عزوجل مكتوبا بين عينيه ايس  من رحمة الله (رواه ابن ماجه)
 Artinya: Dari Abi Hurairah r.a ia berkata: bahwa rasulullah saw. Barang siapa yang menolong atas pembunuhan mukmin dengan sepatah kata, maka (diakhirat) bertemu dengan allah dengan dahi bertuliskan orang yang putus asa dengan rahmat allah. (HR Ibnu Majah)[12]

Hadis ini menjelaskan perbuatan membunuh adalah pebuatan keji. Begitu kejinya permbuatan membunuh walaupun hanya sepatah kata yang berindikasi untuk membunuh dilarang oleh Nabi SAW. Pembuatan membunuh itu disisi Allah sama seperti orang telah putus asa.


2.      Pembagian Pembunuhan
Pembunuhan terbagi kepada tiga macam yaitu: Pembunuhan sengaja, Pembunuhan menyerupai sengaja, dan Pembuhuan karena kesalahan.[13]
a.      Pembunuhan Sengaja (قتل العمد)                                                                                                                                                                                                                                                                                                          
Definisi pembunuhan sengaja sebagaimana dikemukakan oleh para ahli fikih berikut ini, diantaranya:
1.      Adbul Qadhir Audah:
هوما اقترن غية الفعل المزهق الروح تنية قتل المجنئ عليه[14]
Pembunuhan sengaja adalah suatu pembunuhan dimana    perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa itu disertai dengan niat untuk membunuh korban.

2.    Wahbah Az-Zhuhaily:
قصد الفعل العدوان والشخصر بما يفتل غالبا  جارء او مثقل اما سرة او تسببا  كحديد وسلاح وحشبه كبيرة[15]  
Suatu perbuatan yang disengaja yang bersifat memusuh terhadap seseorang dengan sesutu yang ada pada lazimnya dapat membunuh, dengan cara melukai atau dengan alat yang berat, baik dengan secara lansung atau sebab-sebab tertentu, seperti dengan besi, senjata ataupun dengan kayu besar.


3.    Menurut Sayyid Sabiq:
Pembunuhan sengaja adalah pembunuhan oleh seorang mukallaf terhadap seseorang yang darahnya dilindungi, dengan memakai alat yang pada ghalibnya alat tersebut membuat orang mati.[16] Menurut Ahmad Wardi Muslich pembunuhan sengaja adalah suatu pembunuhan dimana pelaku menghendaki akibatnya dari perbuatannya, yaitu matinya si korban.[17] Sedangkan menurut A.Djazuli, pembunuhan sengaja adalah suatu perbuatan penganiayaan terhadap seseorang dengan maksud untuk menghilangkan nyawanya.[18]
Dari uraian definisi Ahli Fikih di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian dari pembunuhan sencara sengaja dalah suatu perbuatan dengan maksud menganiaya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang yang dianiayanya, dan penganiayaan itu dimaksud untuk membunuh dengan menggunakan alat yang pada lazim (kebiasannya) alat itu bisa dan dapat mematikan.
Dari pengertian pembunuhan sengaja diatas, dapat diketahui bahwa unsur-unsur pembunuhan sengaja itu ada tiga, yaitu:
1)      Korban yang dibunuh adalah manusia yang hidup.
Salah satu unsur dari pembunuhan sengaja adalah korban harus berupa manusia yang masih hidup, dengan demikian apabila korban bukan manusia atau manusia tetapi sudah meninggal lebih dahulu maka pelaku bisa dibebaskan dari hukuman qishash atau dari hukuman-hukuman lain. Akan tetapi, apabila korban dibunuh dalam keadaan sakarat maka pelaku dapat dikenakan hukuman, karena orang yang sedang sakarat termasuk masih hidup.
Di samping masih hidup, korban harus orang yang memperoleh jaminan keselamatan dari Islam (Negara), baik jaminan tersebut diperoleh dengan cara iman (masuk Islam) maupun dengan jalan perjanjian keamanan, seperti kafir zimmi dan musta’man. Apabila korban bukan orang yang dijamin keselamatanya, seperti kafir harbi yang tidak terikat perjanjian dengan negara Islam atau seorang muslim yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman mati, pelaku tidak dikenakan hukuman qishash atau bahkan dibebaskan dari hukuman.
2)      Kematian adalah hasil dari perbuatan pelaku
Antara perbuatan dan kematian terdapat hubungan sebab akibat, yaitu bahwa kematian yang terjadi merupakan akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Apabila hubungan tersebut terputus, artinya kematian disebabkan oleh hal lain, maka pelaku tidak dianggap sebagai pembunuh sengaja.
Jenis perbuatan yang dilakukan oleh pelaku bisa bermacam-macam, seperti pemukulan, penembakan, penusukan, pembakaran, peracunan dan sebagainya. Sedangkan alat yang digunakan pada ghalibnya (kebiasannya) bisa mematikan.
3)      Pelaku tersebut menghendaki terjadinya kematian.
Pembunuhan dianggap sebagai pembunuhan sengaja apabila dalam diri pelaku terdapat niat untuk membunuh korban, bukan hanya kesengajaan dalam perbuatanya saja.[19]  Niat untuk mebunuh inilah yang membedakan antara pembunuhan sengaja dengan pembunuhan menyerupai sengaja. Pendapat ini dikemukan oleh jumhur fuqaha, yakni Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal.[20]
Akan tetapi Imam Malik, niat membunuh itu tidak penting. Dalam pembunuhan sengaja yang penting adalah apakah perbuatan itu sengaja atau tidak. Apabila pelaku sengaja melakukan pemukulan misalnya, meski tidak ada maksud untuk membunuh korban tapi perbuatan itu sudah masuk pembunuhan sengaja. Oleh karena itu menurut Imam Malik, alat yang digunakan untuk membunuh itu tidak  menjadi indikator untuk pembunuhan sengaja walaupun alat yang digunakan itu pisau atau ranting, statusnya sama kalau perbuatan sengaja dan mengakibatkan korban mati.[21]
b.      Pembunuhan Menyerupai Sengaja. ( القتل شبه العمد)
Pengeritan pembunuhan menyerupai sengaja, seperti yang dikemukan oleh Ahli Fikih berikut ini, yaitu:
1.      Abdul Qadhir Audhah:
هو ما تعمد ضربه بالعصا أو السوط أو الحجر أو اليد أو غير ذ لك الى الموت[22]
Pembunuhan menyerupai sengaja adalah suatu pembunuhan dimana pelaku sengaja memukul korban dengan tongkat, cambuk, batu, tangan atau benda lain yang mengakibatkan kematian.

2.      Imam Syafi’i:
شبه العبد هو ما كان عمدا فى الفعل خطأ فى القتل[23]
Pembunuhan menyerupai sengaja adalah suatu pembunuhan dimana pelaku senngaja dalam perbuatan, tetapi keliru dalam pembunuhan.

3.      Sayyid Sabiq:
Pembunuhan menyerupai sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan seorang mukallaf terhadap seseorang yang darahnya dilindungi, tetapi yang pada dasarnya memakai alat yang pada kebiasaannya alat itu tidak mematikan. Seperti melempar dengan batu kerikil, menampar seseorang kemudian dia mati.[24]

Dari definisi yang telah dikemukan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam pembunuhan menyerupai sengaja, perbuatan memang dilakukan dengan sengaja, tetapi tidak ada niat dalam diri pelaku untuk membunuh korban.  Sebagai bukti tentang tidak adanya niat membunuh tersebut dapat dilihat dari alat yang digunakan. Apabila alat tersebut pada umumnya tidak akan mematikan, seperti tongkat, ranting kayu, batu kerikil, atau sapu lidi maka pembunuhan yang terjadi termasuk pembunuhan yang menyerupai  sengaja. Tetapi alat yang digunakan pada umumnya mematikan, maka tindakan itu dinamakan pembunuhan sengaja.
Unsur-unsur pembunuhan menyerupai sengaja ada tiga macam, yaitu:
1)      Adanya perbuatan dari pelaku yang mengakibatkan kematian
Untuk terpenuhi unsur ini, disyaratkan bahwa pelaku melakukan perbuatan yang mengakibatkan kematian korban, baik berupa pemukulan, pelukaan atau lainnya. Adapun alat atau cara yang digunakan tidak tertentu. Artinya, kadang-kadang menggunakan alat, seperti kayu, tongkat, atau cambuk.
Disamping itu disyaratkan perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan yang dilarang. Apabila perbuatanya bukan perbuatan yang dilarang, yaitu mubah, maka pembunuhannya bukan pembunuhan menyerupai sengaja melainkan pembunuhan karena kesalahan. Kemudian juga disyaratkan korban yang dibunuh harus orang yang dijamin keselamatannya oleh negara Islam, baik karena ia orang Islam atau orang kafir yang mengadakan perjanjian keamanan dengan negara Islam seperti kafir Zimmi.
2)      Adanya kesengajaan dalam melakukan perbuatan.
Dalam pembunuhan menyerupai sengaja disyaratkan adanya kesengajaan  dari pelaku untuk melakukan perbuatan yang kemudian mengakibatkan matinya korban,  tetapi bukan kesengajaan membunuh. Di sinilah letak perbedaan antara pembunuhan sengaja dan pembunuhan menyerupai sengaja. Karena dalam pembunuhan niat dari pelakua menjadi faktor utama untuk menentukan sengaja atau tidaknya perbuatan pembunuhan tersebut.
3)      Kematian korban adalah pebuatan pelaku
Adanya hubungan sebab akibat antara pelaku dan korban  yang mana matinya korban adalah disebabkan oleh perbuatan pelaku. Jika unsur sebab akibat ini tidak ada maka, pelaku tidak dapat dikatakan telah melakukan tindakan pembunuhan melainkan hanya perbuatan pemukulan atau pelukaan.
c.       Pembunuhan Karena Tersalah (القتل خطأ)
Pengertian pembunuhan karena terselah seperti yang dikemukan oleh para ahli fikih, sebagai berikut:
1)      Wahbah Az-Zuhaily:
الخطأ هو القتل الحادث بغير قصد الأعتداء لا للفعل ولا للشخص [25]
Pembunuhan karena kesalahan adalah pembunuhan yang terjadi tanpa maksud melawan hukum, baik dalam perbuatannya maupum dalam objeknya.

2)      Sayyid Sabiq:
و القتل الخطأ هو ان يفعل بالمكلف مايباح له فعله كأن يرمي صيدا أو يقصد غرضا فيصيب انسانا معصوم الد م فيقتله[26]
Pembuhunan karena kesalahan adalah tindakan seorang mukallaf yang dibolehkan untuk melakukannya, seperti membidik binatang buruan namun, mengenai manusia yang dilindungi darahnya yang menyebabkan manusia itu mati.

3)      Abdul Qadhir Audhah:
والخطأ المحض هو ما قصد فيه الجانئ الفعل دون الشخص ولكنه اخطأ فى فعله أو فى ظنه[27]
Pembunuhan karena kekeliruan semata-mata adalah suatu pembunuhan dimana pelaku sengaja melakukan suatu perbuatan, tetapi tidak ada maksud untuk mengnai orang, melainkan terjadi kekliruan, baik dalam perbuatan maupun dalam dugaannya.

Dari definisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa pembunuhan karena kesalahan, sama sekali tidak ada unsur kesengajaan untuk melakukan perbuatan yang dilarang, dan tindak pidana yang terjadi karena kurang hati-hati atau karena kelalian dari pelaku.  
3.      Pembunuhan Bersama
Perbuatan pembunuhan adakalanya dilakuan seorang diri (individu) dan adaklanya dilakukan secara bersama. Apabila pembunuhan dilakukan secara bersama, maka bentuk kerjasama diantara mereka tidak lebih dari empat macam, yaitu:
  1. Pembuat melakukan pembunuhan bersama-sama orang lain (memberi bagiannya dalam melaksanakan pembunuhan). Artinya secara kebetulan melakukan secara bersama-sama.
  2. Pembuat mengadakan kesepakatan dengan orang untuk melakukan pembunuhan.
  3. Pembuat menghasut (menyuruh) orang lain untuk melakukan pembunuhan.
  4. Memberikan bantuan atau kesempatan untuk dilakukannya pembunuhan dengan berbagai cara, tanpa turut berbuat.[28]
Untuk membedakan turut berbuat lansung dengan turut  berbuat tidak lansung, di kalangan fuqaha dibedakan menjadi dua pembagian, yaitu: turut berbuat secara lansung yang disebut dengan “syarik al-mubasyir” dan perbuatanya disebut “isytirak al-mubasyir”. Orang yang tidak turut berbuat secara lansung disebut syarik mutasa bib dan perbuatannya disebut “isytirak bittasabbubi”[29].
Dalam pembunuhan yang dilakukan secara bersama ada beberapa istilah yang dikemukan oleh ahli fikih, sebagai berikut:
1.      Al-Tamalu’
Al-Tamalu’ secara Etimologi berasal dari kata تمالأ يتمالؤ تمالأ yang berarti tolong menolong,[30] bekerjasama[31]. Sedangkan secara Terminologi pengertian al-tamalu’, seperti yang dikemukan oleh para pakar hukum Islam sebagai berikut:
a.       Abu Hanifah:
هو توافق إرادت الجناة على الفعل دون بينهم اتفاق حيث يجتنعون على ارتكاب الفعل فى فور واحد دون سابقة أو اتفاق[32]
Kesepakatan untuk melakukam tindak pidana di mana perbuatan itu terjadi hanya ketika mengerjakan saja dengan kata lain tidak ada perencaan awal terlebih dahulu.

b.      Imam Malik:
التمالؤ يعني الأتفاق السابق على ارتكاب الفعل والتعاون على ارتكابه[33]
Suatu perbuatan tindak pidaa di mana perbuatan itu direncanakan bersama-sama dan dalam melaksanakannya perbuatan itu dilakukan secara ta’aun/tolong-menolong.

c.       A.Hanafi:
Al-Tamalu’ adalah  suatu kesepakatan dan bekerjasama untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.[34]
d.      Ahmad Wardi Muslich:
Al-Tamalu’ adalah suatu perbuatan yang telah direncarakan dan perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama serta dalam pertanggung jawaban terhadap perbuatan tersebut sebagai satu dari keseluruhan.[35]

Dari definisi di atas, terlepas dari perbedaan pendapat dapat disimpulkan bahwa al-tamalu’ adalah suatu perbuatan tindak pidana yang dimulai dengan perencaan kemudian perbuatan itu dilaksanakan dengan cara bekerjasama guna melakukan pembunuhan.
2.      Qotlu Jama’ah bil Wahida القتل الجماعة بالواحد
Definisi pembunuhan berjama’ah terhadap seseorang seperti yang dikemukan oleh ahli fikih, sebagai berikut:
a.       Wahbah Az-Zuhailiy:
القتل الجماعة بالواحد: اتفاق الأمة الأربعة قتل الجماعة بالواحد[36]
Permbunuhan bersama terhadap seseorang adalah kesepakatan empat orang untuk melakukan pembunuhan kepada seseorang.

b.    Ibnu Hazm:

القتل الجماعة بالواحد وهو ان يشتركوا, اى إجتمعوان فى قتله[37]
Pembunuhan bersama terhadap seseorang adalah perserikatan, artinya berkerjasama dalam melakukan perbunuhan

c.     Al-Syiraziy:
القتل الجماعة بالواحد وهو ان يشتركوا فى قتله[38]
Pembunuhan berjama’ah terhadap seseorang adalah perserikatan pada pembunuhannya.
Dari pengertian pembunuhan bersama terhadap seseorang di atas, dapat dipahami bahwa pembunuhan secara bersama adalah seuatu kesepakatan yang dilakukan oleh beberapa orang untuk membunuh seseorang.
Sejarah terjadi pembunuhan secara bersama berawal disebuah kota yang bernama Shin’a di Negeri Yaman hidup seorang perempuan yang telah ditinggalkan oleh suaminya (janda). Perempuan tersebut memelihara seorang anak laki-laki dari suaminya (anak tiri). Suatu ketika perempuan tersebut menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Khalil. Perempuan tersebut berkata kepada suaminya bahwa anak ini akan menjadi aib bagi keluarga kita, maka bunuhlah dia. Akan tetapi si suami enggan untuk membunuh anak itu, maka perempuan tersebut mengancam untuk tidak akan tidur bersama suaminya tersebut sampai suaminya membunuh anak itu. Maka Khalil (suami) perempuan tersebut beserta seorang laki-laki lain dan seorang perempuan serta pembantunya berkerjasama membunuh anak tersebut kemudian memotong-motong (Mutilasi) anggota tubuh anak itu, setelah itu mereka membuangnya ke dalam sumur.
Beberapa hari setelah peristiwa itu terjadi, berita itu mulai berkembang ditengah-tengah masyarakat sehingga sampai ke telinga Amir (sebutan untuk pemimpin Negeri Yaman ketika itu). Maka, Amir Yaman mengirim surat kepada Khalifah Umar bin Khattab terkait masalah itu. Maka Umar bin Khattab membalas surat tersebut “Aku perintahkan kepadamu bunuh mereka semua, seraya berkata: Demi Allah, andaikan penduduk Shin’a saling membantu  atas pembunuhan tersebut maka, sungguh akan aku bunuh mereka semua”.[39]
B.     Sanksi Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan
1.      Qishash
a.       Pengertian Qishash
Qishash secara bahasa adalah (المماثلة) balasan yang setimpal,[40] (تتبع الاثر) meneliti dan menyelidiki (menyelidiki jejak perjalanan, yakni dengan mengikutinya) dengan seksama.[41] Sedangkan secara istilah syari’at, qishash adalah persamaan antara tindak kejahatan dengan sanksi, sanksi dengan ukuran sepadan atau setimpal yang telah ditetapkan oleh Allah, diwajibkan sebagai hak bagi hamba, diturunkan untuk orang yang melakukan tindakan tertentu dan telah memenuhi syarat serta rukunnya. Suatu tindakan diberlakukan atas seorang pelaku, sepadan dengan tindakan yang telah dilakukannya kepada si korban. Hukum bunuh melalui qishash disebut Qawad (penuntunan; pengiringan), karena biasanya si pembunuh akan digiring dengan menggunakan tali menuju kepada hukuman  qishash.[42]
b.    Dasar Hukum Qishash
Hukuman qishash disyari’atkan dalam Al-Qur’an dan hadits nabi SAW. Dasar hukum berdasarkan Al-Qur’an sebagai berikut:
1)      Al-Qur’an surat. Al-Baqarah ayat 178
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNä3øn=tæ ÞÉ$|ÁÉ)ø9$# Îû n=÷Fs)ø9$# ( çtø:$# Ìhçtø:$$Î/ ßö6yèø9$#ur Ïö7yèø9$$Î/ 4Ós\RW{$#ur 4Ós\RW{$$Î/ 4 ô`yJsù uÅ"ãã ¼ã&s! ô`ÏB ÏmŠÅzr& ÖäóÓx« 7í$t6Ïo?$$sù Å$rã÷èyJø9$$Î/ íä!#yŠr&ur Ïmøs9Î) 9`»|¡ômÎ*Î/ 3 y7Ï9ºsŒ ×#ÏÿøƒrB `ÏiB öNä3În/§ ×pyJômuur 3 Ç`yJsù 3ytGôã$# y÷èt/ y7Ï9ºsŒ ¼ã&s#sù ë>#xtã ÒOŠÏ9r& ÇÊÐÑÈ  
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.[43]

2)      Al-Qur’an surat. Al-Maidah ayat 45:
$oYö;tFx.ur öNÍköŽn=tã !$pkŽÏù ¨br& }§øÿ¨Z9$# ħøÿ¨Z9$$Î/ šú÷üyèø9$#ur Èû÷üyèø9$$Î/ y#RF{$#ur É#RF{$$Î/ šcèŒW{$#ur ÈbèŒW{$$Î/ £`Åb¡9$#ur Çd`Åb¡9$$Î/ yyrãàfø9$#ur ÒÉ$|ÁÏ% 4 `yJsù šX£|Ás? ¾ÏmÎ/ uqßgsù ×ou$¤ÿŸ2 ¼ã&©! 4 `tBur óO©9 Nà6øts !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqßJÎ=»©à9$# ÇÍÎÈ  
Artinya: Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.[44]

Di samping terdapat dalam Al-Qur’an, hukum qishash juga terdapat dalam Hadis Nabi SAW antara lain:
1)      Hadis Ibn Mas’ud:
عن ابن مسعوت قال: قال رسول الله ص م: لا يحل دم امرئ مسلم يشهد ان لا اله الا الله وأني رسول الله إلا بإحدى ثلاث : الثيب الزا ني والنفس بالنفس والتارك لدينه المفارق للجما عة (رواه الجماعة)
Artinya: Dari Ibnu Mas’ud ia berkata: telah bersabda rasulullah SAW: “tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada tuhan melainkan Allah dan sesungguhnya saya rasulullah, kecuali dengan salah satu tiga perkara: duda yang berzina (zina muhsan), membunuh jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya yang memisahkan diri dari jama’ah” (HR riwayat jama’ah)[45]

2)      Hadits Ibn Abbas
وعن ابن عباس رضي الله عنه قالِ: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم و من قتل عمدا فهو قود…. (اخرجه ابو داود النسائ ابن ماجه بأسناد فوى)
Artinya: Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: telah bersabda rasulullah SAW: ..... dan barang siapa dibunuh sengan sengaja, maka ia berhak untuk menuntut qishash..... (HR Abu Daud, annasa’i, dan ibn majah dengan sanad yang kuat).[46]

c. Syarat- syarat qishash
Hukuman qishash tidak dapat dilaksanakan apabila syarat-syartnya tidak terpenuhi. Syarat-syarat tersebut meliputi syarat untuk pelaku (pembunuh), korban (yang dibunuh), perbuatan pembunuhannya, dan wali dari korbannya. Syarat-syarat tersebut, sebagai berikut:
1.      Syarat-syarat bagi Pelaku.
a.       Pelaku harus orang yang mukallaf, yaitu baligh dan berakal. Dengan demikian qishash tidak dapat diberlakukan kepada anak dibawah umur dan orang gila.[47]
b.      Pelaku melakukan hukuman dengan sengaja[48], yaitu dengan perbuatannya si pelaku bermaksud untuk menghilangkan nyawa korbannya.
c.       Pelaku harus orang yang mempunyai kebebasan[49]. Dengan demikian tidak berlaku hukuman qishash kepada orang yang tidak merdeka (hamba) dan orang yang dipaksa untuk melakukan pembunuhan
2.      Syarat-syarat untuk korban (yang dibunuh).
Untuk dapat diterapkan hukuman qishash kepada pelaku harus terpenuhi syarat-syarat yang berkaitan dengan korban, sebagai berikut:
                         a.      Korban haruslah orang yang  ma’sum ad-dam, artinya korban harus orang yang mendapat jamina keselamatan dari Negara Islam.[50]
b.      Korban bukan bagian dari pelaku.[51] Artinya, antara keduanya tidak ada hubungan bapak dan anak. Dengan demikian seorang ayah atau ibu, kakek atau nenek tidak dapat diqishash kerena membunuh anak atau cucunya.
c.       Antara korban dan pelaku harus seimbang.[52] Dasar keseimbangan di sini adalah orang merdeka harus dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita.
d.      Syarat untuk wali (keluarga) korban
Menurut kalangan hanafiyah mengisyaratkan bahwa wali dari korban yang memiliki hak qishash harus jelas diketahui. Apabila wali korban tidak diketahui, hukuman qishash tidak bisa dilaksanakan. Akan tetapi ulama-ulama lain tidak mengisyaratkan hal ini[53]
d.      Hal-hal yang menggugurkan hukuman qishash
Hukuman qishash dapat gugur oleh empat sebab[54], sebagai berikut:
1.      Hilangnya objek qishash
Objek qishash dalam tindak pidana pembunuhan adalah jiwa (nyawa) pelaku (pembunuh). Apabila objek qishash tidak ada, karena pelaku meninggal dunia, dengan sendirinya hukuman qishash menjadi gugur.
2.      Pengampunan.
Pengampunan terhadap qishash dibolehkan menurut kesepakatan para fuqaha, bahkan lebih utama dibandingkan dengan pelaksanaannya. Hal ini didasarkan kepada firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 178.
ô`yJsù….. uÅ"ãã ¼ã&s! ô`ÏB ÏmŠÅzr& ÖäóÓx« 7í$t6Ïo?$$sù Å$rã÷èyJø9$$Î/ íä!#yŠr&ur Ïmøs9Î) 9`»|¡ômÎ*Î/
Artinya: ….Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula)…..[55]
3.      Shulh (perdamaian)
Shulh dalam bahasa arab adalah قطع المنازعة , yang artinya memutuskan perselisihan. Dalam istilah syara’, seperti yang dikemukan oleh Sayid Sabiq, shulh adalah:
عقد ينهى اخصومة بين المتخاصمين
Suatu akad (perjanjian) yang menyelesaikan persengketaan antara dua orang yang bersengketa (berperkara).[56]

Apabila pengertian tersebut dikaitkan dengan qishash, shulh berarti perjanjian atau perdamaian antara pihak wali korban dengan pihak pembunuh untuk membesakan hukuman qishash dengan imbalan.
4.      Diwariskannya hak qishash
Hukuman qishash dapat gugur apabila wali korban menjadi pewaris qishash. Contohnya, seperti seseorang yang divonis qishash, kemudian pemilik hak qishash meninggal, dan pembunuh mewariskan hak qishash tersebut, baik seluruh maupun sebahagiannya, atau hak qishahs tersebut diwarisi oleh orang yang tidak berhak atas qishash, yaitu anaknya.[57]
2.      Diat
a.       Pengertian Diat
Definisi diat adalah harta yang wajib dibayarkan disebabkan sebuah tindak kejahatan, dan diberikan kepada si korban atau walinya.[58]
Diat mengatur segala tindakan yang mengharuskan dan tidak mengaharuskan qishash di dalamnya. Diat disebut juga dengan ‘aql’ dengan masdar apabila si pembunuh telah beraksi, dia akan mengumpulkan unta sebagai diatnya lalu akan mengalungkanya di tanah/halaman rumah si terbunuh, yakni mengikatkan unta-unta itu dengan ikatan untuk diserahkan kepada mereka (keluaraga si korban).
b.      Diat yang wajib di tanggung oleh si pembunuh
Adapun diat yang wajib di tanggung oleh si pembunuh adan dua macam, yaitu:[59]
            1.      Diat yang wajib dibayar oleh si pembunuh dengan menggunakan hartanya sendiri (baik perempuan maupun laki-laki). Diat untuk pembunuh secara sengaja, yakni saat hukum qishash digugurkan. Diat tidak boleh dibayarkan oleh keluarga, apabila diat itu wajib karena adanya akad damai, karena akad damai tidak mengharuskan hukum bunuh (qishash), dan juga karena si pelaku kejahatan harus memikul tanggungjawabnya sendiri guna mengganti sesuatu yang telah dirusakkan/dihancurkannya.
            2.      Diat yang wajib dibayar si pembunuh, namum bisa ditanggung oleh keluarga dengan cara saling membantu. Diat seperti ini berlaku untuk pembunuh semi sengaja dan pembunuhan tersalah (demikian juga untuk diat pembunuhan dengan sengaja yang dilakukan oleh anak kecil dan orang gila).[60]


c.       Dasar Hukum Diat
Dasar hukum diterapkan diat dalam perbuatan pidana pembunuhan terdapat dalam  Al-Qur’an, surat Al-Baqarah ayat 178, yaitu:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNä3øn=tæ ÞÉ$|ÁÉ)ø9$# Îû n=÷Fs)ø9$# ( çtø:$# Ìhçtø:$$Î/ ßö6yèø9$#ur Ïö7yèø9$$Î/ 4Ós\RW{$#ur 4Ós\RW{$$Î/ 4 ô`yJsù uÅ"ãã ¼ã&s! ô`ÏB ÏmŠÅzr& ÖäóÓx« 7í$t6Ïo?$$sù Å$rã÷èyJø9$$Î/ íä!#yŠr&ur Ïmøs9Î) 9`»|¡ômÎ*Î/ 3 y7Ï9ºsŒ ×#ÏÿøƒrB `ÏiB öNä3În/§ ×pyJômuur 3 Ç`yJsù 3ytGôã$# y÷èt/ y7Ï9ºsŒ ¼ã&s#sù ë>#xtã ÒOŠÏ9r& ÇÊÐÑÈ  
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.[61]
           
Ayat ini menjelaskan tentang pembayaran diat yang diembankan kepada pelaku sebagai balasan dari perbuatan pembunuhan yang dilakukan dan setelah mendapat maaf dari keluarga korban.
3.      Ta’zir
Pengertian ta’zir secara bahasa adalah المنع والرد (mencegah dan menolak) dan ااتأديب (mendidik)[62]. Sedangkan secara istilah seperti yang dikemukan oleh Wahbah Az-Zuhailiy, sebagai berikut:
وهو شرعا: العقوبة المشروعة على معصية أوجناية لاحد فيها ولا كفارة[63]
Ta’zir menurut syarak adalah hukuman yang diterapkan atas perbuatan atau jinayah yang tidak dikenakan hukuman had dan tidak pula kifarat

Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa ta’zir adalah hukuman bagi tindak pidana yang tidak ada ketentuannya dalam nash atau tidak ditentukan oleh syara’. Di kalangan fuqaha, ketentuan-ketentuan hukum yang belum ada ketentuannya dalam syara’ dinamakan dengan ta’zir. ketentukan hukuman ta’zir berdasarkan Hadis nabi yang diriwayatkan oleh Abi Burdah, sebagai berikut:
عن أبى بردة الأنصرى رضى الله عنه أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: لا يجلد فوق عشرة أسواط إلا فى حد من حدود الله تعالى (متفق عليه)[64]
           
Dari Abi Burdah Al-Abshariy ra.  Bahwa ia mendengar Rasulullah SAW. bersabda: ditadak boleh dijilid diatas sepuluh cambuk  kecuali di dalam hukuman yang telah ditentukan oleh Allah Ta’ala (muttafaq ‘alaih)

Hadis ini menjelaskan tentang batas hukuman ta’zir yang tidak boleh lebih dari sepuluh cambukan, untuk membedakan balasan (jarimah) had. Dengan ketentuan ini dapat membedakan mana yang hukuman ta’zir dan mana yang hukuman had.

C.    Hikmah Ditetapkan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan
Hikmah disyari’atkan qishash dan diat oleh Allah SWT, diantaranya sebagai berikut:
1.      Menjaga darah manusia.[65]
Al-Sarkhasy mengungkapkan dalam kitabnya Al-Mabsud, hikmah disyari’atkan qishash adalah untuk menjamin kehidupan seseorang dan mencegah orang lain untuk membunuh dan pertumpahan darah.[66] Karena pembnuhan dengan tanpa hak adalah suatu perbuatan yang keji.
2.      Menjadikan rasa jera bagi pelakunya sendiri,[67] juga kepada yang lain serta menimbulkan rasa takut bagi setiap penyeleweng dan orang yang suka bermusuhan. Maka apabila ada seseorang yang bermaksud membunuh saudaranya tapi takut melaksankannya karena adanya ancaman hukuman qishash yang diberlakukan, lalu ia tidak jadi melakukannya, maka ini berarti suatu kehidupan baginya dan bagi pihak yang akan dibunuhnya serta kehidupan bagi masyarakat secara keseluruhan. Tetapi kalau pelaku pembunuhan atau kejahatan tidak diqishash, maka akan timbullah spirit orang yang bertindak mengalirkan darah orang lain demi membalas dendam, sebab amarah yang ditimbulkan karena teralirnya darah  telah menjadi pembawaan manusia secara fitri. Maka demi menjaga hal yang demikian itu, disyariatkanlah  hukuman qishash, sehingga rasa mendongkol, dendam dan sebagainya dalam hati dapat disalurkan.
3.        Memberi pelajaran untuk saling memaafkan.
Islam, disamping mensyari’atkan hukuman qishash, juga secara serentak mendorong pemeluknya untuk memafkan. Pelaksanaan pemberian maaf itu berlansung sampai vonis dijatuhkan secara adil. Ajaran ini semata-mata  merupakan ajakan untuk berbuat kebajikan, bukan suatu ketetapan yang menyampingkan fitrah manusiawi serta mendorongnya berbuat sesuatu diluar batas kemampuannya. Allah berfirman. “Maka barang siapa mendapat kemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memafkan) mengikutinya dengan cara yang baik dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula)” (QS.2:178).[68]
4.      Pembunuhan itu terkait dengan 3 hak, yaitu: hak Allah, hak yang terbunuh, dan hak keluarganya. Maka jika si pembunuh menyerahkan dirinya dengan suka rela kepada wali korban, karena menyesal dan takut kepada Allah, lalu bertaubat dengan taubat yang benar, maka hak Allah gugur dengan taubatnya. Hak keluarga gugur dengan qishash, damai, atau pemberian maaf. Tinggal hak orang yang terbunuh, maka Allah akan memberikan gantinya untuk hamba-Nya yang bertaubat tersebut dan Allah akan memperbaiki hubungan antara keduanya.
Menjatuhkan hukum yang sebanding dan setimpal dengan kesalahan itu, memeliharakan hidup masyarakat. Hukum qishash baik jiwa ataupun qishash anggota badan dapat menimbulkan pengaruh positif anara lain:
1.      Dapat memberikan pelajaran pada kita bahwa neraca keadilan harus di tegakkan. Betapa tinggi nilai jiwa dan tubuh manusia. Nyawa di bayar nyawa, anggota tubuh di bayar dengan anggota tubuh pula. Dengan demikian terhindarlah manusia dari saling membantu untuk kejahatan, karena yang disyari’atkan dalam Islam hanyalah saling membantu untuk kebaikan dan takwa.[69]
2.    Dapat memelihara keamanan dan ketertiban dengan adanya ancaman Qishash mendorong orang unutk berpikir lebih jauh bila ada niat untuk melakukan pembunuhan atau penganiayaan. Lebih jauh dari itu setiap orang sadarkan menjauhkan diri dari nafsu membunuh atau melukai orang lain sehingga masyarakat aman dan damai.
3.    Dapat mencegah terjadinya pertentangan dan permusuhan yang mengundang terjadinya pertumpahan darah. Dengan hukum qishash membantu Pemerintah dalam usaha memberantas kejahatan. Keamanan dan ketertiban dan hidup penuh kedamaian terhindar dari permusuhan, terjamin dan di tegaskan oleh Allah dalam firmannya yang artinya: "Dan dalam Qishash itu ada jaminan (Kelangsungan hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa.” (QS.2:179).




[1] Anton M. Moeliono, et. al. Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka,1989), h. 138
[2] Ibid,
[3] Wahbah Az-Zuhailiy, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz VI, (Damaskus, Dar Al-Fikr, 1989), h. 217
[4] Abdul Qadhir Audah, At-Tasyri’ Al-Jinaiy Al-Islamy, Juz 2 (Dar Al-Kitab Al-Arabi,tt), Juz. 2,. h. 6
[5] Ahmad Fathi Bahnasi, Al-Mausu’ah Al-Jinayah Hi Al-Fiqh Al Jinayah, (beirut: Dar An-Nahdah Al-Arabitah, 1991), jilid 4, h. 122
[6] Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Bandung: Dipenegoro, 2008), h. 117
[7] Ibid, h. 227
[8] Ibid, h. 292
[9] Ibid, h. 90
[10]  Muhammad Ibnu Ali Asy Syaukani, Nail Al-Authar, Juz VII, (Saudi Arabiah, Idarah Al Buhuts Al-Ilmiyah, t.th,), h 146 lihat juga, Muhammad Ibn Ismail Al-Kahlani, Subul As-salam, Juz III, (Mesir, Syarikah Maktabah wa Mathba’ah Mustafa Al-Baby Al-halaby, 1960), cet.4, h.231
[11] Abi Abdillah Muhammad ibn Yazid Al-Qodawi, Sunnah Ibn Majah,  (t.tp: Dar al-fikr, t.th), jilid 2, h.874
[12] Ibid,h. 874
[13] Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), cet.1, h. 139
[14] Abdul Qadhir Audah,  op.cit, h.11
[15] Wahbab Zuhaily, op.cit, h. 223
[16] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Jilid 3, Terjemahan Oleh Nor Hasanuddin dkk, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006), cet, 1, h 411
[17] Ahmad Wardi Muslich, op.cit,  h.140
[18] A.Djazuli, Fiqih Jinayah, Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam, (Jakarta: Raja Garfindo Persada, 2000), cet. III, h.121-123
[19] Ahmad Wardi Muslich, op.cit,  h,. 141
[20] Abdul Qadhir Audah, op.cit, h. 27
[21] Ibid, h. 78-79
[22] Ibid, h. 83
[23] Abdul Qadhir Audhah, op.cit, h. 82
[24] Sayyid Sabiq, op.cit, h 413
[25]  Wahbah Zuhailiy, op.cit, h. 234
[26]  ٍSayyid Sabiq, op.cit, h 414
[27]  Abdul Qadhir Audhah, op.cit, h.91
[28]Ahmad Hanafi, Asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1993), cet. 5, h.136
[29] Ibid,
[30] Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, (Jakarta: PT Hidakarya Agung, 1972), h. 427
[31] Dakdtur Amir ‘Abdul Al-Farizi, Al-Fiqhul Al-Jinaiy Fii Al-Islamiy, (t.tp, Darussalam, t.th), h.82
[32] Abdul Qadhir Audah, op.cit, h. 40
[33] Ibid, h. 40
[34] A.Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Bulang Bintang, 1976), cet. 2., h. 159
[35] Ahmad Wardi Muslich, Pengantar Dan Asas Hukum Pidana Islam (Fikih Jinayah), (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), cet.2., h. 68
[36] Wahbah Zuhailiy, op.cit, h. 235
[37] Ibnu Hazm, al-Muhalla, Jilid, 7, (Mesir : Darul Fikri, 456 H) h.501
[38] Abi Ishaq Ibrahim Bin Ali Bin Yusuf Al-Syiraziy, Al-Muhazzib Fii Fiqh Mazham Imam Asy-Syafi’I, (Beirut: Daar Al-Fikr, t.th), Juz II, h. 246
[39] Abdul Qadhir Audah, op.cit, h. 40
[40] Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fikih, (Jakarta: Predana Media Gup, 2003), cet, 2 h 262,  lihat juga, M.D.J Al Barry dan  Sofyan Hadi, Kamus Ilmiah Kontemporer, , (Bandung: Pustaka Setia, 1999), cet III, h, 253
[41] Ahmad Al-Musri Husain Jauhar, Maqashid Syari’ah Fil Islamy, terjemah Khikmawati, (Jakarta: Amzah, 2009), cet.1 h.77
[42] Ibid, h. 77
[43] Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an, op.cit, h. 21
[44] Ibid, h. 95
[45]  Muhammad Ibnu Ali Asy Syaukani, Nail Al Authar, Juz VII, (Saudi Arabiah, Idarah Al Buhuts Al Ilmiyah, t.th,), h 146, lihat juga, Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, (Beirut Lebanon: Dar Al-Fikr, 672), Juz. 9, h. 318
[46] Muhammad Ibn Ismail Al-Kahlani, Subul As-Salam, Juz III, (Mesir: Syarikah Mustafa AlBaby Al-Halaby, 1960), h. 241
[47] Wahbah Az-Zhuhaily, op.cit. h. 265, lihat juga, Ahmad Wardi Muslich, op.cit,  h,. 151
[48] Wahbah Az-Zhuhaily, loc.cit
[49] Ibid,
[50] Ahmad Wardi Muslich, op.cit,  h,. 153
[51] Ibid,
[52] Abdul Qadhir Audah, Juz II op.cit, h. 119
[53] Wahbah Az-Zhuhaily, op.cit. h. 273
[54] Ahmad Wardi Muslich, op.cit,  h,. 160
[55] Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an, loc.cit
[56] Sayid Sabiq,  Juz. III, op.cit, h. 305
[57] Ahmad Wardi Muslich, op.cit,  h. 164
[58] Ahmad Al-Musri Husain Jauhar, op.cit,  h. 82, lihat juga, Tim Prima Pena, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Gita Media, t.th), h. 225
[59] Ibid h. 84-85
[60] Ibid,
[61] Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an, loc.cit
[62] Abdul Qadhir Audah, Juz I op.cit, h.81 lihat juga Ahmad Wardi Muslich, op.cit,  h.248
[63] Wahbah Az-Zhuhaily, Juz VI op.cit. h. 197
[64] Muhammad Ibn Isma’il Al-Kahlani, op.cit,h. 37
[65] Muhammad Ali Ash-shabuni, Tafsir Ayat-Ayat Ahkam Ash-Shabuni, terjemahan oleh Mu’ammal Hamidy, Imron A. Manan, (Surabaya: PT Bina Ilmu, 2008), h. 122
[66] Syamsudin Abu Bakar Muhammad bin Abi Syahl Al-Sarkhasiy, Al-Mabsuth, (Beirut: Dar Fikr, tt), Juz  25,  h. 4477
[67] Muhammad Ali Ash-shabuni, loc.cit
[68] Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an, loc.cit
[69] Abu Muhammad Ali Ibn Ahmad Bin Sa’id Bin Hazm Al-Andalusi, Al-Muhalla Bil Astar, (Beirut: Dar Al-Kitab Al-‘Alamiyah, t.th), Juz 10, h 237

No comments:

Post a Comment