BAB II
SANKSI HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
A.
Pengertian
dan Pembagian Pembunuhan
1.
Pengertian
Pembunuhan
Pembunuhan dalam bahasa Indonesia diartikan
dengan proses, perbuatan atau cara membunuh.[1]
Sedangkan pengertian membunuh adalah mematikan, menghilangkan
(menghabisi,mencabut) nyawa.[2]
Sedangkan
dalam Istilah, pembunuhan seperti yang diungkapkan oleh pakar hukum islam, sebagai berikut:
Wahbah Az-Zuhailiy:
القتل هو الفعل المزهق أى القاتل للنفس[3]
Pembunuhan adalah perbuatan yang
menghilangkan atau mencabut nyawa seseorang.
Abdul Qadhir Audah:
القتل هو فعل من العباد تزول به الحياة أى انه ازهاق روح ادمى بفعل ادمى أخر[4]
Pembunuhan adalah perbuatan manusia yang
menghilangkan kehidupan yakni pembunuhan itu adalah menghilangkan nyawa manusia
dengan sebab perbuatan manusia yang lain.
Menurut Ahmad Fathi Bahnasi:
Pembunuhan itu adalah suatu perbuatan yang
menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja tanpa hak dengan niat si pelaku
adalah untuk melakukan pembunuhan.
Dari
definisi tersebut dapat diambil intisari bahwa pembunuhan adalah perbuatan sebab
akibat, yaitu perbuatan seseorang terhadap orang lain yang mengakibatkan
hilangnya nyawa, baik perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja maupun tidak
sengaja.
Pembunuhan
merupakan suatu perbuatan yang dilarang dalam syari’at Islam, ini terlihat
dalam firman Allah, diantaranya:
1. Al-Qur’an surat. Al-An’am ayat 151:
…. wur
(#þqè=çFø)s?
Nà2y»s9÷rr&
ïÆÏiB 9,»n=øBÎ) (
ß`ós¯R
öNà6è%ãötR
öNèd$Î)ur (
wur (#qç/tø)s?
|·Ïmºuqxÿø9$# $tB tygsß $yg÷YÏB $tBur ÆsÜt/ ( wur
(#qè=çGø)s? [øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$#
tP§ym
ª!$# wÎ) Èd,ysø9$$Î/ …..
Artinya: Janganlah kamu
membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki
kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan
yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah
kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu
(sebab) yang benar.[6]
Ayat ini memberikan penjelasan bahwa
perbuatan membunuh adalah suatu perbuatan yang keji, namun ayat ini juga
menjelaskan bahwa ada indikasi boleh membunuh yaitu membunuh dengan sebab
sesuatu yang benar dan dibolehkan oleh syari’at seperti membunuh untuk
melaksanakan hukuman qishash bagi terpidana mati disebabkan pelaku telah
melakukan pembunuhan.
2. Al-Qur’an
surat. Al-Isra’ ayat 31:
wur
(#þqè=çGø)s?
öNä.y»s9÷rr&
spuô±yz
9,»n=øBÎ)
(
ß`øtªU
öNßgè%ãötR
ö/ä.$Î)ur
4
¨bÎ)
öNßgn=÷Fs%
tb%2
$\«ôÜÅz
#ZÎ6x.
ÇÌÊÈ
Artinya: Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu
karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga
kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.[7]
Ayat
ini menjelaskan dosa yang akan diterima oleh pelaku pembunuhan disebabkan
membunuh anak-anaknya, disebabkan semata-mata takut akan jatuh miskin. Ayat ini
juga mengisyaratkan bahwa Allah menjamin rezki bagi setiap makhluknya.
3. Al-Qur’an surat.
Al-Furqan ayat 68:
tûïÏ%©!$#ur
w
cqããôt
yìtB
«!$#
$·g»s9Î)
tyz#uä
wur
tbqè=çFø)t
}§øÿ¨Z9$#
ÓÉL©9$#
tP§ym
ª!$#
wÎ)
Èd,ysø9$$Î/
wur
cqçR÷t
4
`tBur
ö@yèøÿt
y7Ï9ºs
t,ù=t
$YB$rOr&
ÇÏÑÈ
Artinya: Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan
yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang
siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan)
dosa(nya),[8]
Dalam ayat ini Allah SWT menerangkan bahwa
perbuatan membunuh dan syirik serta zina adalah suatu perbuatan yang dilarang
oleh Allah, namun jika hamba bisa meninggalkan perbuatan tersebut Allah
janjikan bagi mereka balasan yang indah. Namun, jika perbuatan itu tetap dilakukan
maka Allah isyaratkan dosa bagi pelakunya. Begitu kejinya pembuatan membunuh
sehingga Allah memposisikan perbuatan membunuh pada posisi kedua dalam urutan
dosa besar.
4. Al-Qur’an surat.
Al-Maidah ayat 32:
ô`ÏB
È@ô_r&
y7Ï9ºs
$oYö;tF2
4n?tã
ûÓÍ_t/
@ÏäÂuó Î)
¼çm¯Rr&
`tB
@tFs%
$G¡øÿtR
ÎötóÎ/
C§øÿtR
÷rr&
7$|¡sù
Îû
ÇÚöF{$#
$yJ¯Rr'x6sù
@tFs%
}¨$¨Z9$#
$YèÏJy_
ô`tBur
$yd$uômr&
!$uK¯Rr'x6sù
$uômr&
}¨$¨Y9$#
$YèÏJy_
4 …..
Artinya: Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum)
bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan
karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan
dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan
Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia
telah memelihara kehidupan manusia semuanya.[9]
Ayat
ini menerangkan bahwa menjauhkan diri
dari pebuatan membunuh kecuali pembunuhan yang dilakukan untuk balasan bagi pelaku pembunuhan adalah
suatu perbuatan yang mulia, Allah mengibaratkan dengan telah memelihara
kehidupan manusia semua. Di sini juga jelas begitu berharga darah (jiwa)
seseorang.
Larangan pembunuhan juga
dijelaskan dalam Hadis Nabi Muhammad SAW, antara lain :
1. Hadis yang diriwayatkan
oleh Ibn Mas’ud:
عن ابن مسعود قال:
قال رسول الله ص م: لا يحل دم امرئ مسلم يشهد ان لا اله الا الله وأني رسول الله إلا بإحدى ثلاث : الثيب الزا ني والنفس بالنفس
والتارك لدينه المفارق للجما عة (رواه الجماعة)
Artinya: Dari Ibnu Mas’ud ia berkata: telah bersabda
rasulullah SAW: “tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada
tuhan melainkan Allah dan sesungguhnya saya rasulullah, kecuali dengan salah
satu tiga perkara: duda yang berzina (zina muhsan), membunuh jiwa, dan orang
yang meninggalkan agamanya yang memisahkan diri dari jama’ah” (HR
riwayat jama’ah)[10]
Hadis ini menerangkan keharaman darah
seorang mukmin. Namun, keharaman itu tidak berlaku bagi pezina muhsan (pelaku
zina yang sudah pernah menikah), pelaku pembunuhan dan pembunuhan yang dilakukan
terhadap orang-orang yang meninggalkan agama Islam (Murtad).
2.
Hadis yang
diriwayatkan oleh Ibn Majah
عن ابى هريرة رضي الله
عنه قال: ان النبى صلى الله عليه وسلم قال: قتل مؤمن اعظم عند الله من زوال الدنيا
(رواه ابن ماجه )[11]
Artinya: Dari Abi Hurairah r.a
berkata: Bahwa Nabi SAW bersabda: Pembunuh
terhadap orang mukmin menurut Allah membandingi pemusnahan dunia (HR.Ibn Majah).
Hadis
ini mengindikasikan bahwa perbuatan pembunuhan itu adalah perbuatan yang amat
hina karena perbuatan itu berarti membisakan, yang berdampak pada kerusakan
kehidupam manusia di dunia.
3.
Hadis riwayat Ibn Majah.
عن ابى
هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه
وسلم : من اعان على قتل مؤمن بشطر كلمة لقي الله عزوجل مكتوبا بين عينيه ايس من رحمة الله (رواه ابن ماجه)
Artinya: Dari Abi Hurairah r.a ia berkata: bahwa rasulullah
saw. Barang siapa yang menolong atas pembunuhan mukmin dengan sepatah kata,
maka (diakhirat) bertemu dengan allah dengan dahi bertuliskan orang yang putus
asa dengan rahmat allah. (HR Ibnu Majah)[12]
Hadis
ini menjelaskan perbuatan membunuh adalah pebuatan keji. Begitu kejinya permbuatan
membunuh walaupun hanya sepatah kata yang berindikasi untuk membunuh dilarang
oleh Nabi SAW. Pembuatan membunuh itu disisi Allah sama seperti orang telah
putus asa.
2.
Pembagian
Pembunuhan
Pembunuhan terbagi kepada tiga macam
yaitu: Pembunuhan sengaja, Pembunuhan menyerupai sengaja, dan Pembuhuan karena
kesalahan.[13]
a. Pembunuhan Sengaja (قتل العمد)
Definisi pembunuhan
sengaja sebagaimana dikemukakan oleh para ahli fikih
berikut ini, diantaranya:
1. Adbul Qadhir Audah:
هوما اقترن غية الفعل المزهق الروح تنية قتل المجنئ عليه[14]
Pembunuhan sengaja adalah suatu pembunuhan dimana perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa
itu disertai dengan niat untuk membunuh korban.
2.
Wahbah Az-Zhuhaily:
قصد الفعل العدوان والشخصر بما يفتل
غالبا جارء او مثقل اما سرة او تسببا كحديد وسلاح وحشبه كبيرة[15]
Suatu perbuatan yang disengaja yang bersifat memusuh terhadap seseorang dengan sesutu yang ada
pada lazimnya dapat membunuh, dengan cara melukai atau dengan alat yang berat,
baik dengan secara lansung atau sebab-sebab tertentu, seperti dengan besi,
senjata ataupun dengan kayu besar.
3.
Menurut
Sayyid Sabiq:
Pembunuhan sengaja adalah pembunuhan oleh seorang
mukallaf terhadap seseorang yang darahnya dilindungi, dengan memakai alat yang
pada ghalibnya alat tersebut membuat orang mati.[16]
Menurut Ahmad Wardi Muslich pembunuhan sengaja adalah suatu pembunuhan dimana
pelaku menghendaki akibatnya dari perbuatannya, yaitu matinya si korban.[17]
Sedangkan menurut A.Djazuli, pembunuhan sengaja adalah suatu perbuatan penganiayaan
terhadap seseorang dengan maksud untuk menghilangkan nyawanya.[18]
Dari uraian definisi Ahli Fikih di atas, dapat disimpulkan
bahwa pengertian dari pembunuhan sencara sengaja dalah suatu perbuatan dengan
maksud menganiaya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang yang dianiayanya,
dan penganiayaan itu dimaksud untuk membunuh dengan menggunakan alat yang pada
lazim (kebiasannya) alat itu bisa dan dapat mematikan.
Dari pengertian pembunuhan sengaja diatas, dapat
diketahui bahwa unsur-unsur pembunuhan sengaja itu ada tiga, yaitu:
1)
Korban
yang dibunuh adalah manusia yang hidup.
Salah satu unsur dari pembunuhan
sengaja adalah korban harus berupa manusia yang masih hidup, dengan demikian
apabila korban bukan manusia atau manusia tetapi sudah meninggal lebih dahulu
maka pelaku bisa dibebaskan dari hukuman qishash atau dari
hukuman-hukuman lain. Akan tetapi, apabila korban dibunuh dalam keadaan sakarat
maka pelaku dapat dikenakan hukuman, karena orang yang sedang sakarat termasuk
masih hidup.
Di samping masih hidup, korban harus
orang yang memperoleh jaminan keselamatan dari Islam (Negara), baik jaminan
tersebut diperoleh dengan cara iman (masuk Islam) maupun dengan jalan
perjanjian keamanan, seperti kafir zimmi dan musta’man. Apabila korban
bukan orang yang dijamin keselamatanya, seperti kafir harbi yang tidak terikat
perjanjian dengan negara Islam atau seorang muslim yang melakukan tindak pidana
yang diancam dengan hukuman mati, pelaku tidak dikenakan hukuman qishash
atau bahkan dibebaskan dari hukuman.
2)
Kematian
adalah hasil dari perbuatan pelaku
Antara perbuatan dan kematian terdapat
hubungan sebab akibat, yaitu bahwa kematian yang terjadi merupakan akibat dari
perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Apabila hubungan tersebut terputus,
artinya kematian disebabkan oleh hal lain, maka pelaku tidak dianggap sebagai
pembunuh sengaja.
Jenis perbuatan yang dilakukan oleh
pelaku bisa bermacam-macam, seperti pemukulan, penembakan, penusukan,
pembakaran, peracunan dan sebagainya. Sedangkan alat yang digunakan pada
ghalibnya (kebiasannya) bisa mematikan.
3)
Pelaku
tersebut menghendaki terjadinya kematian.
Pembunuhan dianggap sebagai
pembunuhan sengaja apabila dalam diri pelaku terdapat niat untuk membunuh
korban, bukan hanya kesengajaan dalam perbuatanya saja.[19] Niat untuk mebunuh inilah yang membedakan
antara pembunuhan sengaja dengan pembunuhan menyerupai sengaja. Pendapat ini
dikemukan oleh jumhur fuqaha, yakni Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad
bin Hanbal.[20]
Akan tetapi Imam Malik, niat
membunuh itu tidak penting. Dalam pembunuhan sengaja yang penting adalah apakah
perbuatan itu sengaja atau tidak. Apabila pelaku sengaja melakukan pemukulan
misalnya, meski tidak ada maksud untuk membunuh korban tapi perbuatan itu sudah
masuk pembunuhan sengaja. Oleh karena itu menurut Imam Malik, alat yang digunakan
untuk membunuh itu tidak menjadi
indikator untuk pembunuhan sengaja walaupun alat yang digunakan itu pisau atau
ranting, statusnya sama kalau perbuatan sengaja dan mengakibatkan korban mati.[21]
b. Pembunuhan Menyerupai
Sengaja. (
القتل شبه العمد)
Pengeritan
pembunuhan menyerupai sengaja, seperti yang dikemukan oleh Ahli Fikih berikut
ini, yaitu:
1. Abdul Qadhir Audhah:
هو ما تعمد ضربه بالعصا أو السوط أو الحجر أو اليد أو غير ذ
لك الى الموت[22]
Pembunuhan menyerupai sengaja adalah suatu pembunuhan
dimana pelaku sengaja memukul korban dengan tongkat, cambuk, batu, tangan atau
benda lain yang mengakibatkan kematian.
2. Imam Syafi’i:
شبه العبد هو ما كان عمدا فى الفعل خطأ فى القتل[23]
Pembunuhan menyerupai sengaja adalah suatu
pembunuhan dimana pelaku senngaja dalam perbuatan, tetapi keliru dalam
pembunuhan.
3. Sayyid Sabiq:
Pembunuhan menyerupai sengaja adalah pembunuhan
yang dilakukan seorang mukallaf terhadap seseorang yang darahnya dilindungi,
tetapi yang pada dasarnya memakai alat yang pada kebiasaannya alat itu tidak
mematikan. Seperti melempar dengan batu kerikil, menampar seseorang kemudian
dia mati.[24]
Dari definisi yang telah dikemukan di atas,
dapat disimpulkan bahwa dalam pembunuhan menyerupai sengaja, perbuatan memang
dilakukan dengan sengaja, tetapi tidak ada niat dalam diri pelaku untuk
membunuh korban. Sebagai bukti tentang
tidak adanya niat membunuh tersebut dapat dilihat dari alat yang digunakan.
Apabila alat tersebut pada umumnya tidak akan mematikan, seperti tongkat,
ranting kayu, batu kerikil, atau sapu lidi maka pembunuhan yang terjadi
termasuk pembunuhan yang menyerupai
sengaja. Tetapi alat yang digunakan pada umumnya mematikan, maka
tindakan itu dinamakan pembunuhan sengaja.
Unsur-unsur pembunuhan menyerupai
sengaja ada tiga macam, yaitu:
1) Adanya perbuatan dari pelaku yang mengakibatkan kematian
Untuk terpenuhi
unsur ini, disyaratkan bahwa pelaku melakukan perbuatan yang mengakibatkan
kematian korban, baik berupa pemukulan, pelukaan atau lainnya. Adapun alat atau
cara yang digunakan tidak tertentu. Artinya, kadang-kadang menggunakan alat,
seperti kayu, tongkat, atau cambuk.
Disamping itu
disyaratkan perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan yang dilarang. Apabila
perbuatanya bukan perbuatan yang dilarang, yaitu mubah, maka pembunuhannya
bukan pembunuhan menyerupai sengaja melainkan pembunuhan karena kesalahan.
Kemudian juga disyaratkan korban yang dibunuh harus orang yang dijamin
keselamatannya oleh negara Islam, baik karena ia orang Islam atau orang kafir
yang mengadakan perjanjian keamanan dengan negara Islam seperti kafir Zimmi.
2) Adanya kesengajaan dalam
melakukan perbuatan.
Dalam pembunuhan
menyerupai sengaja disyaratkan adanya kesengajaan dari pelaku untuk melakukan perbuatan yang
kemudian mengakibatkan matinya korban,
tetapi bukan kesengajaan membunuh. Di sinilah letak perbedaan antara pembunuhan sengaja dan pembunuhan menyerupai
sengaja. Karena dalam pembunuhan niat dari pelakua menjadi faktor utama untuk
menentukan sengaja atau tidaknya perbuatan pembunuhan tersebut.
3) Kematian korban adalah
pebuatan pelaku
Adanya hubungan
sebab akibat antara pelaku dan korban yang mana matinya korban adalah disebabkan oleh perbuatan pelaku. Jika unsur
sebab akibat ini tidak ada maka, pelaku tidak dapat dikatakan telah melakukan
tindakan pembunuhan melainkan hanya perbuatan pemukulan atau pelukaan.
c. Pembunuhan Karena Tersalah
(القتل خطأ)
Pengertian
pembunuhan karena terselah seperti yang dikemukan oleh para ahli fikih, sebagai berikut:
1) Wahbah Az-Zuhaily:
Pembunuhan karena kesalahan adalah pembunuhan yang
terjadi tanpa maksud melawan hukum, baik dalam perbuatannya maupum dalam
objeknya.
2)
Sayyid Sabiq:
و القتل الخطأ هو ان يفعل بالمكلف مايباح له فعله كأن يرمي صيدا أو يقصد غرضا فيصيب انسانا
معصوم الد م فيقتله[26]
Pembuhunan karena kesalahan adalah tindakan
seorang mukallaf yang dibolehkan untuk melakukannya, seperti membidik binatang
buruan namun, mengenai manusia yang dilindungi darahnya yang menyebabkan
manusia itu mati.
3) Abdul Qadhir Audhah:
والخطأ المحض هو
ما قصد فيه الجانئ الفعل دون الشخص ولكنه اخطأ فى فعله أو فى ظنه[27]
Pembunuhan karena kekeliruan semata-mata adalah
suatu pembunuhan dimana pelaku sengaja melakukan suatu perbuatan, tetapi tidak
ada maksud untuk mengnai orang, melainkan terjadi kekliruan, baik dalam
perbuatan maupun dalam dugaannya.
Dari definisi di
atas, dapat diambil kesimpulan bahwa pembunuhan karena kesalahan, sama sekali
tidak ada unsur kesengajaan untuk melakukan perbuatan yang dilarang, dan tindak
pidana yang terjadi karena kurang hati-hati atau karena kelalian dari pelaku.
3.
Pembunuhan
Bersama
Perbuatan pembunuhan adakalanya
dilakuan seorang diri (individu) dan adaklanya dilakukan secara bersama.
Apabila pembunuhan dilakukan secara bersama, maka bentuk kerjasama diantara
mereka tidak lebih dari empat macam, yaitu:
- Pembuat melakukan pembunuhan bersama-sama orang lain (memberi bagiannya dalam melaksanakan pembunuhan). Artinya secara kebetulan melakukan secara bersama-sama.
- Pembuat mengadakan kesepakatan dengan orang untuk melakukan pembunuhan.
- Pembuat menghasut (menyuruh) orang lain untuk melakukan pembunuhan.
- Memberikan bantuan atau kesempatan untuk dilakukannya pembunuhan dengan berbagai cara, tanpa turut berbuat.[28]
Untuk membedakan turut berbuat lansung dengan turut berbuat tidak lansung, di kalangan fuqaha dibedakan
menjadi dua pembagian, yaitu: turut berbuat secara lansung yang disebut dengan “syarik
al-mubasyir” dan perbuatanya disebut “isytirak al-mubasyir”. Orang
yang tidak turut berbuat secara lansung disebut syarik mutasa bib dan
perbuatannya disebut “isytirak bittasabbubi”[29].
Dalam pembunuhan yang dilakukan secara bersama ada
beberapa istilah yang dikemukan oleh ahli fikih, sebagai berikut:
1.
Al-Tamalu’
Al-Tamalu’ secara Etimologi berasal dari kata تمالأ
يتمالؤ تمالأ yang berarti tolong menolong,[30]
bekerjasama[31].
Sedangkan secara Terminologi pengertian al-tamalu’, seperti yang
dikemukan oleh para pakar hukum Islam sebagai berikut:
a.
Abu
Hanifah:
هو توافق إرادت الجناة على الفعل دون
بينهم اتفاق حيث يجتنعون على ارتكاب الفعل فى فور واحد دون سابقة أو اتفاق[32]
Kesepakatan untuk melakukam
tindak pidana di mana perbuatan itu terjadi hanya ketika mengerjakan saja
dengan kata lain tidak ada perencaan awal terlebih dahulu.
b.
Imam
Malik:
التمالؤ
يعني الأتفاق السابق على ارتكاب الفعل والتعاون على ارتكابه[33]
Suatu perbuatan tindak pidaa
di mana perbuatan itu direncanakan bersama-sama dan dalam melaksanakannya
perbuatan itu dilakukan secara ta’aun/tolong-menolong.
c.
A.Hanafi:
Al-Tamalu’ adalah suatu kesepakatan dan bekerjasama untuk
melakukan tindak pidana pembunuhan.[34]
d.
Ahmad
Wardi Muslich:
Al-Tamalu’ adalah suatu perbuatan yang
telah direncarakan dan perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama serta dalam
pertanggung jawaban terhadap perbuatan tersebut sebagai satu dari keseluruhan.[35]
Dari definisi di atas, terlepas dari
perbedaan pendapat dapat disimpulkan bahwa al-tamalu’ adalah suatu
perbuatan tindak pidana yang dimulai dengan perencaan kemudian perbuatan itu
dilaksanakan dengan cara bekerjasama guna melakukan pembunuhan.
2.
Qotlu
Jama’ah bil Wahida القتل الجماعة بالواحد
Definisi pembunuhan berjama’ah
terhadap seseorang seperti yang dikemukan oleh ahli fikih, sebagai berikut:
a.
Wahbah
Az-Zuhailiy:
القتل
الجماعة بالواحد: اتفاق الأمة الأربعة قتل الجماعة بالواحد[36]
Permbunuhan bersama terhadap seseorang adalah kesepakatan empat
orang untuk melakukan pembunuhan kepada seseorang.
b.
Ibnu Hazm:
القتل الجماعة بالواحد وهو ان
يشتركوا, اى إجتمعوان فى قتله[37]
Pembunuhan bersama terhadap seseorang adalah perserikatan, artinya
berkerjasama dalam melakukan perbunuhan
c.
Al-Syiraziy:
القتل الجماعة بالواحد وهو ان
يشتركوا فى قتله[38]
Pembunuhan berjama’ah terhadap seseorang adalah
perserikatan pada pembunuhannya.
Dari
pengertian pembunuhan bersama terhadap seseorang di atas, dapat dipahami bahwa
pembunuhan secara bersama adalah seuatu kesepakatan yang dilakukan oleh
beberapa orang untuk membunuh seseorang.
Sejarah terjadi
pembunuhan secara bersama berawal disebuah kota yang bernama Shin’a di Negeri
Yaman hidup seorang perempuan yang telah ditinggalkan oleh suaminya (janda). Perempuan tersebut memelihara seorang anak laki-laki dari suaminya
(anak tiri). Suatu ketika perempuan tersebut menikah dengan seorang laki-laki
yang bernama Khalil. Perempuan tersebut berkata kepada suaminya bahwa anak ini
akan menjadi aib bagi keluarga kita, maka bunuhlah dia. Akan tetapi si suami
enggan untuk membunuh anak itu, maka perempuan tersebut mengancam untuk tidak
akan tidur bersama suaminya tersebut sampai suaminya membunuh anak itu. Maka
Khalil (suami) perempuan tersebut beserta seorang laki-laki lain dan seorang
perempuan serta pembantunya berkerjasama membunuh anak tersebut kemudian
memotong-motong (Mutilasi) anggota tubuh anak itu, setelah itu mereka
membuangnya ke dalam sumur.
Beberapa hari setelah peristiwa itu
terjadi, berita itu mulai berkembang ditengah-tengah masyarakat sehingga sampai
ke telinga Amir (sebutan untuk pemimpin Negeri Yaman ketika itu). Maka, Amir
Yaman mengirim surat
kepada Khalifah Umar bin Khattab terkait masalah itu. Maka Umar bin Khattab
membalas surat tersebut “Aku perintahkan kepadamu bunuh mereka semua, seraya
berkata: Demi Allah, andaikan penduduk Shin’a saling membantu atas pembunuhan tersebut maka, sungguh akan
aku bunuh mereka semua”.[39]
B. Sanksi Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan
1. Qishash
a.
Pengertian Qishash
Qishash secara bahasa adalah (المماثلة) balasan yang setimpal,[40] (تتبع الاثر) meneliti dan menyelidiki (menyelidiki
jejak perjalanan, yakni dengan mengikutinya) dengan seksama.[41] Sedangkan secara istilah syari’at, qishash adalah persamaan antara
tindak kejahatan dengan sanksi, sanksi dengan ukuran sepadan atau setimpal yang
telah ditetapkan oleh Allah, diwajibkan sebagai hak bagi hamba, diturunkan
untuk orang yang melakukan tindakan tertentu dan telah memenuhi syarat serta
rukunnya. Suatu
tindakan diberlakukan atas seorang pelaku, sepadan dengan tindakan yang telah dilakukannya kepada si korban. Hukum bunuh melalui
qishash disebut Qawad (penuntunan; pengiringan), karena biasanya si
pembunuh akan digiring dengan menggunakan tali menuju kepada hukuman qishash.[42]
b.
Dasar Hukum Qishash
Hukuman qishash
disyari’atkan dalam Al-Qur’an dan hadits nabi SAW. Dasar hukum berdasarkan Al-Qur’an sebagai
berikut:
1) Al-Qur’an surat. Al-Baqarah
ayat 178
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNä3øn=tæ ÞÉ$|ÁÉ)ø9$# Îû n=÷Fs)ø9$# ( çtø:$# Ìhçtø:$$Î/ ßö6yèø9$#ur Ïö7yèø9$$Î/ 4Ós\RW{$#ur 4Ós\RW{$$Î/ 4 ô`yJsù uÅ"ãã ¼ã&s! ô`ÏB ÏmÅzr& ÖäóÓx« 7í$t6Ïo?$$sù Å$rã÷èyJø9$$Î/ íä!#yr&ur Ïmøs9Î) 9`»|¡ômÎ*Î/ 3 y7Ï9ºs ×#ÏÿørB `ÏiB öNä3În/§ ×pyJômuur 3 Ç`yJsù 3ytGôã$# y÷èt/ y7Ï9ºs ¼ã&s#sù ë>#xtã ÒOÏ9r& ÇÊÐÑÈ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan
hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan
dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik,
dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af
dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari
Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka
baginya siksa yang sangat pedih.[43]
2) Al-Qur’an surat. Al-Maidah
ayat 45:
$oYö;tFx.ur öNÍkön=tã !$pkÏù ¨br& }§øÿ¨Z9$# ħøÿ¨Z9$$Î/ ú÷üyèø9$#ur Èû÷üyèø9$$Î/ y#RF{$#ur É#RF{$$Î/ cèW{$#ur ÈbèW{$$Î/ £`Åb¡9$#ur Çd`Åb¡9$$Î/ yyrãàfø9$#ur ÒÉ$|ÁÏ% 4 `yJsù X£|Ás? ¾ÏmÎ/ uqßgsù ×ou$¤ÿ2 ¼ã&©! 4 `tBur óO©9 Nà6øts !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqßJÎ=»©à9$# ÇÍÎÈ
Artinya: Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat)
bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung,
telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang
melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa
baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan
Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.[44]
Di samping terdapat dalam Al-Qur’an, hukum qishash
juga terdapat dalam Hadis Nabi SAW antara lain:
1) Hadis Ibn Mas’ud:
عن ابن مسعوت قال:
قال رسول الله ص م: لا يحل دم امرئ مسلم يشهد ان لا اله الا الله وأني رسول الله إلا بإحدى ثلاث : الثيب الزا ني والنفس بالنفس
والتارك لدينه المفارق للجما عة (رواه الجماعة)
Artinya: Dari Ibnu Mas’ud ia berkata: telah bersabda
rasulullah SAW: “tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada
tuhan melainkan Allah dan sesungguhnya saya rasulullah, kecuali dengan salah
satu tiga perkara: duda yang berzina (zina muhsan), membunuh jiwa, dan orang
yang meninggalkan agamanya yang memisahkan diri dari jama’ah” (HR
riwayat jama’ah)[45]
2) Hadits Ibn Abbas
وعن ابن عباس رضي الله
عنه قالِ: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم …
و من قتل عمدا فهو قود….
(اخرجه ابو داود النسائ ابن ماجه بأسناد فوى)
Artinya: Dari Ibnu Abbas ra. Ia
berkata: telah bersabda rasulullah SAW: ..... dan barang siapa dibunuh sengan
sengaja, maka ia berhak untuk menuntut qishash..... (HR Abu Daud, annasa’i, dan
ibn majah dengan sanad yang kuat).[46]
c. Syarat- syarat qishash
Hukuman qishash tidak dapat
dilaksanakan apabila syarat-syartnya tidak terpenuhi. Syarat-syarat tersebut
meliputi syarat untuk pelaku (pembunuh), korban (yang dibunuh), perbuatan
pembunuhannya, dan wali dari korbannya. Syarat-syarat tersebut, sebagai
berikut:
1.
Syarat-syarat
bagi Pelaku.
a.
Pelaku
harus orang yang mukallaf, yaitu baligh dan berakal. Dengan demikian qishash
tidak dapat diberlakukan kepada anak dibawah umur dan orang gila.[47]
b.
Pelaku
melakukan hukuman dengan sengaja[48],
yaitu dengan perbuatannya si pelaku bermaksud untuk menghilangkan nyawa
korbannya.
c.
Pelaku
harus orang yang mempunyai kebebasan[49].
Dengan demikian tidak berlaku hukuman qishash kepada orang yang tidak merdeka
(hamba) dan orang yang dipaksa untuk melakukan pembunuhan
2.
Syarat-syarat
untuk korban (yang dibunuh).
Untuk dapat diterapkan hukuman
qishash kepada pelaku harus terpenuhi syarat-syarat yang berkaitan dengan
korban, sebagai berikut:
a.
Korban
haruslah orang yang ma’sum ad-dam,
artinya korban harus orang yang mendapat jamina keselamatan dari Negara Islam.[50]
b.
Korban
bukan bagian dari pelaku.[51]
Artinya, antara keduanya tidak ada hubungan bapak dan anak. Dengan demikian
seorang ayah atau ibu, kakek atau nenek tidak dapat diqishash kerena membunuh
anak atau cucunya.
c.
Antara
korban dan pelaku harus seimbang.[52]
Dasar keseimbangan di sini adalah orang merdeka harus dengan orang merdeka,
hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita.
d.
Syarat
untuk wali (keluarga) korban
Menurut kalangan hanafiyah mengisyaratkan bahwa wali
dari korban yang memiliki hak qishash harus jelas diketahui. Apabila
wali korban tidak diketahui, hukuman qishash tidak bisa dilaksanakan.
Akan tetapi ulama-ulama lain tidak mengisyaratkan hal ini[53]
d.
Hal-hal
yang menggugurkan hukuman qishash
Hukuman qishash dapat gugur oleh empat sebab[54],
sebagai berikut:
1.
Hilangnya
objek qishash
Objek qishash dalam tindak pidana pembunuhan
adalah jiwa (nyawa) pelaku (pembunuh). Apabila objek qishash tidak ada,
karena pelaku meninggal dunia, dengan sendirinya hukuman qishash menjadi gugur.
2.
Pengampunan.
Pengampunan terhadap qishash dibolehkan menurut
kesepakatan para fuqaha, bahkan lebih utama dibandingkan dengan pelaksanaannya.
Hal ini didasarkan kepada firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 178.
ô`yJsù….. uÅ"ãã ¼ã&s! ô`ÏB ÏmÅzr& ÖäóÓx« 7í$t6Ïo?$$sù Å$rã÷èyJø9$$Î/ íä!#yr&ur Ïmøs9Î) 9`»|¡ômÎ*Î/
Artinya:
….Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang
mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af)
membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula)…..[55]
3.
Shulh (perdamaian)
Shulh dalam bahasa arab
adalah قطع المنازعة , yang artinya memutuskan perselisihan. Dalam
istilah syara’, seperti yang dikemukan oleh Sayid Sabiq, shulh adalah:
عقد ينهى اخصومة بين المتخاصمين
Suatu akad (perjanjian) yang menyelesaikan persengketaan antara dua
orang yang bersengketa (berperkara).[56]
Apabila pengertian tersebut dikaitkan dengan qishash,
shulh berarti perjanjian atau perdamaian antara pihak wali korban dengan
pihak pembunuh untuk membesakan hukuman qishash dengan imbalan.
4.
Diwariskannya
hak qishash
Hukuman qishash dapat gugur apabila wali korban
menjadi pewaris qishash. Contohnya, seperti seseorang yang divonis qishash,
kemudian pemilik hak qishash meninggal, dan pembunuh mewariskan hak qishash
tersebut, baik seluruh maupun sebahagiannya, atau hak qishahs tersebut diwarisi
oleh orang yang tidak berhak atas qishash, yaitu anaknya.[57]
2.
Diat
a.
Pengertian
Diat
Definisi diat adalah harta yang wajib
dibayarkan disebabkan sebuah tindak kejahatan, dan diberikan kepada si korban
atau walinya.[58]
Diat mengatur segala tindakan yang
mengharuskan dan tidak mengaharuskan qishash di dalamnya. Diat disebut
juga dengan ‘aql’ dengan masdar apabila si pembunuh telah beraksi, dia
akan mengumpulkan unta sebagai diatnya lalu akan mengalungkanya di
tanah/halaman rumah si terbunuh, yakni mengikatkan unta-unta itu dengan ikatan
untuk diserahkan kepada mereka (keluaraga si korban).
b.
Diat yang
wajib di tanggung oleh si pembunuh
Adapun diat yang wajib di tanggung
oleh si pembunuh adan dua macam, yaitu:[59]
1.
Diat yang
wajib dibayar oleh si pembunuh dengan menggunakan hartanya sendiri (baik
perempuan maupun laki-laki). Diat untuk pembunuh secara sengaja, yakni saat
hukum qishash digugurkan. Diat tidak boleh dibayarkan oleh keluarga,
apabila diat itu wajib karena adanya akad damai, karena akad damai tidak
mengharuskan hukum bunuh (qishash), dan juga karena si pelaku kejahatan
harus memikul tanggungjawabnya sendiri guna mengganti sesuatu yang telah
dirusakkan/dihancurkannya.
2.
Diat yang
wajib dibayar si pembunuh, namum bisa ditanggung oleh keluarga dengan cara
saling membantu. Diat seperti ini berlaku untuk pembunuh semi sengaja dan
pembunuhan tersalah (demikian juga untuk diat pembunuhan dengan sengaja yang
dilakukan oleh anak kecil dan orang gila).[60]
c.
Dasar Hukum Diat
Dasar hukum
diterapkan diat dalam perbuatan pidana pembunuhan terdapat dalam Al-Qur’an, surat Al-Baqarah ayat 178, yaitu:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä
|=ÏGä.
ãNä3øn=tæ
ÞÉ$|ÁÉ)ø9$# Îû n=÷Fs)ø9$# ( çtø:$#
Ìhçtø:$$Î/ ßö6yèø9$#ur
Ïö7yèø9$$Î/
4Ós\RW{$#ur 4Ós\RW{$$Î/ 4 ô`yJsù
uÅ"ãã
¼ã&s! ô`ÏB
ÏmÅzr& ÖäóÓx«
7í$t6Ïo?$$sù
Å$rã÷èyJø9$$Î/ íä!#yr&ur
Ïmøs9Î)
9`»|¡ômÎ*Î/ 3 y7Ï9ºs ×#ÏÿørB `ÏiB
öNä3În/§ ×pyJômuur
3 Ç`yJsù
3ytGôã$#
y֏t/
y7Ï9ºs ¼ã&s#sù ë>#xtã ÒOÏ9r& ÇÊÐÑÈ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan
hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan
dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik,
dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af
dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari
Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka
baginya siksa yang sangat pedih.[61]
Ayat ini menjelaskan tentang
pembayaran diat yang diembankan kepada pelaku sebagai balasan dari perbuatan
pembunuhan yang dilakukan dan setelah mendapat maaf dari keluarga korban.
3.
Ta’zir
Pengertian ta’zir secara
bahasa adalah المنع والرد (mencegah dan menolak) dan ااتأديب (mendidik)[62].
Sedangkan secara istilah seperti yang dikemukan oleh Wahbah Az-Zuhailiy,
sebagai berikut:
وهو شرعا: العقوبة المشروعة على معصية
أوجناية لاحد فيها ولا كفارة[63]
Ta’zir menurut
syarak adalah hukuman yang diterapkan atas perbuatan atau jinayah yang tidak
dikenakan hukuman had dan tidak pula kifarat
Dari
definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa ta’zir adalah hukuman bagi
tindak pidana yang tidak ada ketentuannya dalam nash atau tidak ditentukan oleh
syara’. Di kalangan fuqaha, ketentuan-ketentuan hukum yang belum ada
ketentuannya dalam syara’ dinamakan dengan ta’zir. ketentukan hukuman ta’zir
berdasarkan Hadis nabi yang diriwayatkan oleh Abi Burdah, sebagai berikut:
عن أبى بردة الأنصرى رضى الله عنه أنه
سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: لا يجلد فوق عشرة أسواط إلا فى حد من حدود
الله تعالى (متفق عليه)[64]
Dari
Abi Burdah Al-Abshariy ra. Bahwa ia
mendengar Rasulullah SAW. bersabda: ditadak boleh dijilid diatas sepuluh
cambuk kecuali di dalam hukuman yang
telah ditentukan oleh Allah Ta’ala (muttafaq ‘alaih)
Hadis
ini menjelaskan tentang batas hukuman ta’zir yang tidak boleh lebih dari
sepuluh cambukan, untuk membedakan balasan (jarimah) had. Dengan
ketentuan ini dapat membedakan mana yang hukuman ta’zir dan mana yang
hukuman had.
C.
Hikmah Ditetapkan Hukuman
Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan
Hikmah
disyari’atkan
qishash dan diat oleh Allah SWT,
diantaranya sebagai berikut:
Al-Sarkhasy
mengungkapkan dalam kitabnya Al-Mabsud, hikmah disyari’atkan qishash adalah
untuk menjamin kehidupan seseorang dan mencegah orang lain untuk membunuh dan
pertumpahan darah.[66] Karena pembnuhan dengan tanpa hak adalah suatu perbuatan yang
keji.
2.
Menjadikan rasa jera bagi pelakunya sendiri,[67] juga kepada yang lain
serta menimbulkan rasa takut bagi setiap penyeleweng dan orang yang suka
bermusuhan. Maka apabila ada seseorang yang bermaksud membunuh saudaranya tapi
takut melaksankannya karena adanya ancaman hukuman qishash yang diberlakukan,
lalu ia tidak jadi melakukannya, maka ini berarti suatu kehidupan baginya dan
bagi pihak yang akan dibunuhnya serta kehidupan bagi masyarakat secara
keseluruhan. Tetapi kalau pelaku pembunuhan atau kejahatan tidak diqishash,
maka akan timbullah spirit orang yang bertindak mengalirkan darah orang lain
demi membalas dendam, sebab amarah yang ditimbulkan karena teralirnya
darah telah menjadi pembawaan manusia
secara fitri. Maka demi menjaga hal yang demikian itu, disyariatkanlah hukuman qishash, sehingga rasa mendongkol,
dendam dan sebagainya dalam hati dapat disalurkan.
3.
Memberi pelajaran untuk saling memaafkan.
Islam,
disamping mensyari’atkan hukuman qishash, juga secara serentak mendorong
pemeluknya untuk memafkan. Pelaksanaan pemberian maaf itu berlansung sampai
vonis dijatuhkan secara adil. Ajaran ini semata-mata merupakan ajakan untuk berbuat kebajikan,
bukan suatu ketetapan yang menyampingkan fitrah manusiawi serta mendorongnya
berbuat sesuatu diluar batas kemampuannya. Allah berfirman. “Maka barang
siapa mendapat kemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memafkan) mengikutinya
dengan cara yang baik dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada
yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula)” (QS.2:178).[68]
4.
Pembunuhan
itu terkait dengan 3 hak, yaitu: hak Allah, hak yang terbunuh, dan hak
keluarganya. Maka jika si pembunuh menyerahkan dirinya dengan suka rela kepada
wali korban, karena menyesal dan takut kepada Allah, lalu bertaubat dengan
taubat yang benar, maka hak Allah gugur dengan taubatnya. Hak keluarga gugur
dengan qishash, damai, atau pemberian maaf. Tinggal hak orang yang
terbunuh, maka Allah akan memberikan gantinya untuk hamba-Nya yang bertaubat
tersebut dan Allah akan memperbaiki hubungan antara keduanya.
Menjatuhkan hukum yang sebanding dan setimpal dengan
kesalahan itu, memeliharakan hidup masyarakat. Hukum qishash baik jiwa
ataupun qishash anggota badan dapat menimbulkan pengaruh positif anara
lain:
1.
Dapat
memberikan pelajaran pada kita bahwa neraca keadilan harus di tegakkan. Betapa
tinggi nilai jiwa dan tubuh manusia. Nyawa di bayar nyawa, anggota tubuh di
bayar dengan anggota tubuh pula. Dengan demikian terhindarlah manusia dari
saling membantu untuk kejahatan, karena yang disyari’atkan dalam Islam hanyalah
saling membantu untuk kebaikan dan takwa.[69]
2. Dapat memelihara keamanan dan ketertiban dengan
adanya ancaman Qishash mendorong orang unutk berpikir lebih jauh bila ada niat
untuk melakukan pembunuhan atau penganiayaan. Lebih jauh dari itu setiap orang
sadarkan menjauhkan diri dari nafsu membunuh atau melukai orang lain sehingga
masyarakat aman dan damai.
3. Dapat mencegah terjadinya pertentangan dan
permusuhan yang mengundang terjadinya pertumpahan darah. Dengan hukum qishash
membantu Pemerintah dalam usaha memberantas kejahatan. Keamanan dan ketertiban
dan hidup penuh kedamaian terhindar dari permusuhan, terjamin dan di tegaskan
oleh Allah dalam firmannya yang artinya: "Dan dalam Qishash itu ada
jaminan (Kelangsungan hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu
bertaqwa.” (QS.2:179).
[3] Wahbah Az-Zuhailiy,
Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz VI, (Damaskus, Dar Al-Fikr,
1989), h. 217
[4] Abdul Qadhir
Audah, At-Tasyri’ Al-Jinaiy Al-Islamy, Juz 2 (Dar Al-Kitab Al-Arabi,tt),
Juz. 2,. h. 6
[5] Ahmad Fathi
Bahnasi, Al-Mausu’ah Al-Jinayah Hi Al-Fiqh Al Jinayah, (beirut: Dar An-Nahdah
Al-Arabitah, 1991), jilid 4, h. 122
[6] Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an, Al-Qur’an dan
Terjemahannya, (Bandung: Dipenegoro, 2008), h. 117
[7] Ibid, h. 227
[8] Ibid, h. 292
[9] Ibid, h. 90
[10]
Muhammad Ibnu Ali Asy Syaukani, Nail Al-Authar, Juz VII, (Saudi
Arabiah, Idarah Al Buhuts Al-Ilmiyah, t.th,), h 146 lihat juga, Muhammad Ibn Ismail
Al-Kahlani, Subul As-salam, Juz III, (Mesir, Syarikah Maktabah wa
Mathba’ah Mustafa Al-Baby Al-halaby, 1960), cet.4, h.231
[11] Abi Abdillah Muhammad ibn Yazid
Al-Qodawi, Sunnah Ibn Majah, (t.tp:
Dar al-fikr, t.th), jilid 2, h.874
[12] Ibid,h. 874
[13] Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam,
(Jakarta: Sinar Grafika, 2005), cet.1, h. 139
[16] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Jilid 3, Terjemahan Oleh Nor Hasanuddin dkk, (Jakarta : Pena Pundi Aksara, 2006), cet, 1, h
411
[17] Ahmad Wardi Muslich, op.cit, h.140
[18] A.Djazuli, Fiqih Jinayah, Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam, (Jakarta :
Raja Garfindo Persada, 2000), cet. III, h.121-123
[19] Ahmad Wardi Muslich, op.cit, h,. 141
[23] Abdul Qadhir Audhah, op.cit, h. 82
[28]Ahmad Hanafi, Asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Bulan
Bintang, 1993), cet. 5, h.136
[29] Ibid,
[30] Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia , (Jakarta: PT
Hidakarya Agung, 1972), h. 427
[31] Dakdtur Amir ‘Abdul Al-Farizi, Al-Fiqhul Al-Jinaiy Fii
Al-Islamiy, (t.tp, Darussalam, t.th), h.82
[34] A.Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Bulang
Bintang, 1976), cet. 2., h. 159
[35] Ahmad Wardi Muslich, Pengantar Dan Asas Hukum Pidana Islam
(Fikih Jinayah), (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), cet.2., h. 68
[37] Ibnu Hazm, al-Muhalla, Jilid, 7, (Mesir : Darul Fikri, 456
H) h.501
[38] Abi Ishaq Ibrahim Bin Ali Bin Yusuf Al-Syiraziy, Al-Muhazzib Fii
Fiqh Mazham Imam Asy-Syafi’I, (Beirut: Daar Al-Fikr, t.th), Juz II, h. 246
[40] Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fikih,
(Jakarta: Predana Media Gup, 2003), cet, 2 h 262, lihat juga, M.D.J Al Barry dan Sofyan Hadi, Kamus Ilmiah Kontemporer,
, (Bandung: Pustaka Setia, 1999), cet III, h, 253
[41] Ahmad Al-Musri Husain Jauhar, Maqashid Syari’ah Fil Islamy, terjemah
Khikmawati, (Jakarta: Amzah, 2009), cet.1 h.77
[42] Ibid, h. 77
[43] Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an, op.cit, h. 21
[44] Ibid, h. 95
[45] Muhammad Ibnu Ali Asy
Syaukani, Nail Al Authar, Juz VII, (Saudi Arabiah, Idarah Al Buhuts Al
Ilmiyah, t.th,), h 146, lihat juga, Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, (Beirut
Lebanon: Dar Al-Fikr, 672), Juz. 9, h. 318
[46] Muhammad Ibn Ismail Al-Kahlani, Subul As-Salam, Juz III,
(Mesir: Syarikah Mustafa AlBaby Al-Halaby, 1960), h. 241
[47] Wahbah Az-Zhuhaily, op.cit. h. 265, lihat juga, Ahmad Wardi
Muslich, op.cit, h,. 151
[48] Wahbah Az-Zhuhaily, loc.cit
[49] Ibid,
[50] Ahmad Wardi Muslich, op.cit, h,. 153
[51] Ibid,
[52] Abdul Qadhir Audah, Juz II op.cit, h. 119
[53] Wahbah Az-Zhuhaily, op.cit. h. 273
[54] Ahmad Wardi Muslich, op.cit, h,. 160
[55] Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an, loc.cit
[56] Sayid Sabiq, Juz. III, op.cit,
h. 305
[57] Ahmad Wardi Muslich, op.cit, h. 164
[58] Ahmad Al-Musri Husain Jauhar, op.cit, h. 82, lihat juga, Tim Prima Pena, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Gita Media, t.th), h. 225
[59] Ibid h. 84-85
[60] Ibid,
[61] Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an, loc.cit
[62] Abdul Qadhir Audah, Juz I op.cit, h.81 lihat juga Ahmad
Wardi Muslich, op.cit, h.248
[63] Wahbah Az-Zhuhaily, Juz VI op.cit. h. 197
[64] Muhammad Ibn Isma’il Al-Kahlani, op.cit,h. 37
[65] Muhammad Ali Ash-shabuni, Tafsir Ayat-Ayat Ahkam Ash-Shabuni, terjemahan
oleh Mu’ammal Hamidy, Imron A. Manan, (Surabaya: PT Bina Ilmu, 2008), h. 122
[66] Syamsudin Abu Bakar Muhammad bin Abi Syahl Al-Sarkhasiy, Al-Mabsuth,
(Beirut: Dar Fikr, tt), Juz 25, h. 4477
[67] Muhammad Ali Ash-shabuni, loc.cit
[68] Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an, loc.cit
[69] Abu Muhammad Ali Ibn Ahmad Bin Sa’id Bin Hazm Al-Andalusi, Al-Muhalla
Bil Astar, (Beirut: Dar Al-Kitab Al-‘Alamiyah, t.th), Juz 10, h 237
No comments:
Post a Comment