ABSTRAK
Skripsi ini disusun oleh: Yusrizal NIM 308.081 dengan judul “SANKSI
HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN SECARA BERSAMA (Studi Komparatif
Antara Fikih Syafi’iyyah Dan Dzhahiriyyah) Adapun yang dimaksud dengan
judul di atas adalah mengkaji, menela’ah, dan menganalisa tentang perbedaan pendapat
mengenai kewajiban qishash sebagai sanksi hukum terhadap tindak pidana
pembunuhan secara bersama terhadap seseorang menurut fikih Syafi’iyyah dan
Dzhahiriyyah.
Latar belakang penulis membahas mengenai Sanksi Hukum Terhadap
Tindak Pidana Pembunuhan Secara bersama terhadap seseorang, karena penomena
yang mencuat kepublik hari-hari ini seperti pembunuhan yang dilakukan di Pasar
Paramuka, yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh beberapa orang terhadap sesorang
dengan membuang dari lantai dua Pasar Pramuka. Kemudian dalam maqasid
syari’ah terdapat jaminan kehidupan bagi manusia secara umum maupun muslim
secara khusus. Jika tidak ada ketentuan sanski terhadap pembunuhan secara
bersama maka orang lain akan saling membantu untuk melakuna pembunuhan. Dalam hal
ini terjadi khilafiyah di kalangan ulama Syafi’iyyah dan Dzhahiriyyah
dalam menetapkan kewajiban qishash terhadap permbunuhan secara bersama. Ulama
Syafi’iyyah mewajibkan qishash kepada pelaku pembunuhan secara bersama sementara
ulama dzhahiriyyah tidak mewajibkan
Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah mengapa terjadi
perbedaan pendapat di antara ulama Syafi’iyyah dan Dzhahiriyyah mengenai sanksi
hukum terhadap tindak pidana pembunuhan secara bersama serta pendapat mana yang
lebih relevan diterapkan di zaman kontemporer saat ini?.
Penelitian ini mengunakan library reseach, yaitu dengan
memahami dan menela’ah karya-karya dari ulama Syafi’iyyah dan Dzhahiriyyah serta
buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini. Dibahas dengan menggunakan
metode Takhrij Istidlal dan Komparatif. Penulis membandingkan sebab
perbedaan pendapat dan dalil yang digunakan ulama Syafi’iyyah dan Dzhahiriyyah dalam
menetapkan sanksi terhadap tindak pidana pembunuhan secara bersama, kemudian
menetapkan pendapat yang terkuat setelah didiskusikan dan ditarjih.
Dari hasil penelitian penyebab perbedaan pendapat di kalangan Syafi’iyyah
dan Dzhahiriyyah disebabkan oleh penafsiran nash, yaitu أن النفس بالنفس Ulama Syafi’iyyah memhami nash tersebut “jiwa dibalas
dengan jiwa” dengan makna jamak (banyak jiwa), dengan kata lain hukuman qishash
dapat diberlakukan selama yang diqishash adalah jiwa tidak penting
berapun jumlahnya. Ulama Syafi’iyyah juga menguatkan pendapatnya dengan Atsar,
qiyas dan maslahah mursalah Sementara ulama Dzhahiriyyah memahami
sesuai dengan teks ayat, yaitu “satu jiwa” dengan “satu
jiwa” dan tidak dapat ditakwil dengan pendapat lain karena hal itu menyalahi ketentuan ayat. Pendapat
yang lebih tepat diterapkan di zaman sekarang ini adalah pendapat Syafi’iyyah karena
lebih mengedepankan maslahah, dan ini sesuai dengan hikmah qishash
itu (dalam qishash terdapat jamina kehidupan) sendiri dan menghindarkan
orang untuk saling membantu dalam pembunuhan.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dewasa ini pembunuhan tidak hanya
dilakukan oleh seseorang melainkan
secara bersama atau berkelompok, bahkan
dilakukan dengan terencana serta tersusun dengan rapi guna untuk melenyapkan
musuhnya. Seperti pembunuhan yang dilakukan oleh beberapa orang di pasar
pramuka terhadap Evan Mulyadi dengan cara membuang lawannya secara bersama-sama
dari lantai dua. Pembunuhan adalah
perbuatan seseorang terhadap orang lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa,
baik dilakuakan
dengan sengaja ataupun tidak sengaja. Menurut fikih seperti yang dikemukan oleh Abdul
Qadir Audah dalam bukunya “Pembunuhan adalah perbuatan manusia yang
menghilangkan kehidupan yakni pembunuhan itu adalah menghilangkan nyawa manusia
dengan sebab perbuatan manusia yang lain”.
Untuk menjaga keselamatan jiwa
seseorang, Islam mengatur dengan hukuman qishash bagi pelaku
pembunuhan. Qishash berasal dari
kata “قصاص”
berarti dia memutuskan, atau dia mengikuti jejak buruannya, dan karenanya ia
bermakna sebagai hukuman balas setimpal (yang adil)
atau Jarimah pembalasan yang sama atas pembunuhan yang dilakukan. Perlakuan terhadap si pembunuh harus sama
dengan tindakannya yang mengerikan itu, yaitu nyawanya sendiri harus direnggut
persis seperti dia mencabut nyawa korbannya. Namun ini tidak berarti juga harus
dibunuh dengan alat atau senjata yang sama.
Begitu juga dengan tempat terjadi pembunuhan tidak harus di tempat itu pula hukuman qishash
dilaksanakan.
Perintah qishash ini terdapat dalam beberapa ayat dalam Al-Qur’an diantaranya, Q.S Al-Baqarah/2:178,
yang berbunyi:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä
|=ÏGä.
ãNä3øn=tæ
ÞÉ$|ÁÉ)ø9$# Îû n=÷Fs)ø9$# ( çtø:$#
Ìhçtø:$$Î/ ßö6yèø9$#ur
Ïö7yèø9$$Î/
4Ós\RW{$#ur 4Ós\RW{$$Î/ 4 ô`yJsù
uÅ"ãã
¼ã&s! ô`ÏB
ÏmÅzr& ÖäóÓx«
7í$t6Ïo?$$sù
Å$rã÷èyJø9$$Î/ íä!#yr&ur
Ïmøs9Î)
9`»|¡ômÎ*Î/ 3 y7Ï9ºs ×#ÏÿørB `ÏiB
öNä3În/§ ×pyJômuur
3 Ç`yJsù
3ytGôã$#
y֏t/
y7Ï9ºs ¼ã&s#sù ë>#xtã ÒOÏ9r& ÇÊÐÑÈ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash
berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka,
hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat
suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan
cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang
memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu
keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas
sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih (QS, Al Baqarah :2:178).
Di samping terdapat dalam Al-Qur’an, hukuman qishash juga dijelaskan
dalam Sunah Nabi, diantaranya:
عن ابن مسعود قال: قال رسول الله ص م: لا يحل دم امرئ مسلم
يشهد ان لااله الا الله وأني رسول الله إلا بإحدى ثلاث : الثيب الزاني والنفس بالنفس والتارك لدينه
المفارق للجماعة (رواه الجماعة)
Artinya: Dari Ibnu Mas’ud ia berkata: telah bersabda
rasulullah SAW: “tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada
tuhan melainkan Allah dan sesungguhnya saya rasulullah, kecuali dengan salah
satu tiga perkara: duda yang berzina (zina muhsan), membunuh jiwa, dan orang
yang meninggalkan agamanya yang memisahkan diri dari jama’ah” (HR
riwayat jama’ah)
Qishash adalah pembalasan satu jiwa terhadap satu jiwa,
namun sekarang justru pembunuhan tidak hanya dilakukan oleh seseorang (satu
jiwa), melainkan berkelompok atau banyak jiwa.
Pembunuhan yang dilakukan secara bersama (berkelompok)
terhadap seseorang, ulama berbeda pendapat dalam
menetapkan hukumnya, ulama dari
kalangan mazhab Dzhahiriyyah berpendapat bahwa tidak berlaku hukuman qishash terhadap pelaku
pembunuhan bersama. Mereka beralasan bahwa yang dikatakan dalam firman Allah Q.S.
Al-Maidah:45 ان النفس بالنفس adalah “jiwa”
dibalas dengan “jiwa” sehingga tidak boleh dibunuh beberapa jiwa sebab membunuh
satu jiwa karena menyalahi ketentuan ayat. Namun, dikalangan Jumhur ulama
berpendapat bahwa berlaku hukuman qishash terhadap pelaku pembuhunan
secara bersama.
Imam Syafi’i berpendapat bahwa
tindak pidana pembunuhan secara bersama harus dibunuh semuanya.
" إذا قتل الرجلان اوثلاثة اوأكثر الرجل عمدا فلوليه قتلتهم
"
“Apabila membunuh
dua, tiga atau banyak orang laki-laki
dengan sengaja, maka bagi walinya bunuh mereka semua”.
Dikalangan Hanafiyyah,
Al-Sarkhasy berpendapat:
شرع القصاص لحكمة
الحياة وذلك بطريق الزجر كما قرونا و
معلوم أن القتل بغير حق في العادة لا يكون إلا باتغالب والا جتماع لأن الواحد يقاوم الواحد فلولم نوجب القصاص علي الجماعة بقتل
الواحد لأدى إلى سد باب القصاص و إبطال الحكمة التى وقعت الشارة اليها بالنص
“Hikmah ditetapkan syari’at qishash adalah untuk
menjaga kehidupan seseorang dan itu
jalan untuk mencegah pembunuhan, bahwa pembunuhan dengan tanpa hak pada
kebiasaannya tidaklah ada. Dan pada ijma’ ulama bahwa Qishash terhadap jama’ah
disebabkan membunuh seseorang sekalipun tidak ada nash kewajiban qishash
terhadap jama’ah yang membunuh seseorang”.
Sementara
di kalangan Malikiyah dan Hanabalah tidak memberikan keterangan terkait masalah
ini hanya mengemukan alasan yang dikemukakan oleh Syafi’i. Dari
pendapat-pendapat yang dikemukan oleh tokoh-tokoh mazhab di atas, penulis hanya
mengambil pendapat syafi’iyyah, karena: Pertama, golongan Syafi’iyyah
menguatkan pendapatnya dengan mempertimbangkan Maslahah Mursalah, yaitu
dalam qishash terdapat jaminan kehidupan bagi manusia. Maka, kalau
manusia mengetahui orang banyak membunuh orang lain tidak dibunuh, maka sudah
tentu mereka saling membantu dalam bermusuhan guna membunuh lawan mereka,
sehingga sia-sialah darah manusia dan merajalelalah kerusakan di muka bumi ini.
Kedua, keempat tokoh Mazhab tersebut mengemukan dalil yang sama, yaitu
perbuatan Umar Bin Khattab yang membunuh tujuh orang di Shan’a karena membunuh
satu orang dan pendapat ini diterapkan juga di masa khalifah Ali bin Abi
Thalib.
Dari paparan di atas, penulis melihat adanya khilafiyah
(perbedaan pendapat) para ulama terkait sanksi hukum terhadap tindak pidana
pembunuhan secara bersama. Untuk itu penulis tertarik membahas masalah ini dengan judul penelitian:
“ Sanksi Hukum
Terhadap Tindak Pembunuhan Secara bersama (Studi Komparatif Antara Fikih
Syafi’iyyah Dan Dzahiriyyah)”.
B. Perumusan Masalah
Supaya tercapai sasaran dalam
penulisan ini, maka penulis merumuskan masalah, yaitu mengapa terjadi perbedaan
pendapat mengenai sanksi hukum terhadap tindak pidana secara bersama menurut
Syafi’iyyah dan Dzhahiriyyah dan mana pendapat yang lebih relevan untuk
diterapkan di era kontemporer saat ini?
C. Tujuan dan
Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui penyebab perbedaan pendapat dan latar belakang terjadinya
perbedaan pendapat antara Syafi’iyyah dan Dzhahiriyyah tentang sanksi hukum
terhadap tindak pidana pembunuhan secara bersama. Serta Untuk mengetahui
pendapat mana yang lebih relevan untuk diterapkan di era kontemporer saat ini.
2. Kegunaan Penelitian
Terwujudnya keselarasan kehidupan dan mejaga keselamatan jiwa seseorang di
tengah masyarakat. Kemudian penelitian ini juga, untuk mewujudkan nilai tambah
dalam keilmuan tentang hukum Islam, terutama dalam perbandingan dan dapat memberikan sumbangan pemikiran kepada
semua pembaca.
D.
Penjelasan Judul
Agar
tidak terjadi salah pengertian dalam skripsi ini, maka penulis perlu menjelaskan beberapa istilah yang
dianggap perlu sebagai berikut :
Sanksi Hukum
Pembunuhan
Bersama
Syafi’iyyah
Dzhahiriyyah
|
:
:
:
:
:
|
Adalah suatu keputusan yang
dijatuhkan oleh hakim pada akhir sidang dengan vonis kepada siapapun yang
melanggar hukum pidana, hukum tersebut oleh di pealanggarnya sebagai suatu
perasaan yang tidak enak.
Penulis maksud dari pengertian
diatas bahwa orang yang dikenai vonis (pelanggar) dikenai sanksi sehingga
memperoleh akibat dari tindakannya
berupa kesakitan-kesakitan sehingga dapat jera dan tidak mengulangi perbuatan
tersebut.
Menghilangkan nyawa manusia dengan
sebab perbuatan manusia lain.
Yang penulis maksud adalah suatu
tindakan yang dilakukan oleh sesorang atau beberapa untuk menghilangkan nyawa
orang lain atau musuhnya.
Kesepakatan dan tolong-menolong. Kerjasama (kesepakatan)
dan saling tolong-menolong atas pembunuhan.
Yang penulis maksud adalah
kesepakatan dan kerjasama dalam suatu tindak pindana pembunuhan secara
bersama terhadap seseorang.
Berasal dari seorang ulama yaitu
Syafi’i. namanya abdullah bin Muhammad
bin Idris bin Abbas bin Usman Asy-syafi’i yang dilahirkan di Ghazzah pada
tahun 150 H di daerah Askolan.
Yang dimaksud syafi’iyyah adalah
seorang mujtahid yang mengistimbatkan hukum dengan pedoman dari metode
istinbath hukum Imam Syafi’i.
Madzhab kelima setelah empat mazhab
yang terkenal, mazhab ini didirikan oleh Dawud bin Khalaf Al-Asfahani yang
lebih dikenal dengan nama Daud Az- Zhahiriy.
|
Berdasarkan penjelasan judul di atas maka, yang penulis
maksud dengan judul ini secara keseluruhan adalah studi perbandingan pendapat Syafi’iyyah dan
Dzhahiriyyah tentang sanksi hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan
oleh beberapa orang secara bersama-sama untuk melakukan pembunuhan (al-tamalu’).
E. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian
yang penulis gunakan adalah jenis penelitian kepustakaan (library researh)
yang merupakan metode tunggal yang dipergunakan dalam penelitian hukum normatif,
artinya penelitian ini dilakukan dengan membaca karya-karya yang terkait dengan
persoalan yang akan dikaji. Kemudian mencatat bagian yang memuat tentang penelitian.
Pendekatan dalam
penelitian ada dua macam, yaitu pendekatan kualitatif dan pendekatan
kuantitatif. Dalam meneliti tentang sanksi hukum terhadap pembunuhan secara
bersama studi komparatif antara fikih Syafi’iyyah dan Dzhahiriyyah peneliti
akan menggunakan pendekatan kualitatif karena dalam penelitian terhadap hukum
tidak menggunakan angka atau sesuatu yang bisa dihitung, seperti: umur, gaji,
frekuensi dan lainnya, tertapi terbentuk penjelasan serta dalam penelitian ini
bersifat kualitatif.
2. Sumber Data
Sumber data dari penelitian ini terdiri dari
sumber primer dan skunder. Sumber primer diambil karya-karya fikih karangan
ulama-ulama pengikut Syafi’iyyah dan Dzhahiriyyah yang berlandasan pengembangan
hukum Islam dan bekaitan dengan sanksi
hukum terhadap tindak pidana pembunuhan secara bersama. Disamping itu diperlukan juga data skunder yaitunya kitab
atau buku-buku lain yang ada kaitannya dengan permasalahan ini, seperti Al-Fiqh
Islamy Wa adillathuhu karangan Wahbah
Al-Zuhaily, At-Tasyri’
Al-Jinaiy Al-Islamy karangan Abdul Qadhir Audah, dan juga buku-buku lain yang ada
hubungannya dengan pembahasan ini.
3. Metode Pengumpulan Data
Untuk mendapatkan data-data yang akurat dalam penulisan
skripsi ini penulis mengumpulkan data-data
melalui penelitian kepustakaan (library research) dengan
menelusuri, menela’ah dan menyimpulkan buku-buku yang berkaitan dengan masalah
ini.
4. Metode Analisis Data
Setelah memperoleh data melalui
cara-cara di atas, dan untuk pembahasan selanjutnya penulis menggunakan metode analisa data sebagai
berikut :
a. Metode Takhrij Istidlal,
yaitu metode dengan mengemukakan dalil-dali yang dipergunakan oleh ulama
untuk mengistinbathkan hukum dan kemudian mengambil salah satu dalil yang lebih
kuat.
b. Komparatif, yaitu dengan
membandingkan satu pendapat dengan pendapat lainnya secara objektif dan memilih
salah satu pendapat yang kuat.
F. Tinjauan
Kepustakaan
Dengan melihat skripsi-skripsi
yang ada, yang berkaitan dengan msalah yang penulis bahas, diantaranya:
1. Roni Effendi BP
305.022, dengan judul ”Sanksi Pelaku Kejahatan Genosida Perspektif Hukum Pidana
Islam”. Dalam penelitian beliau menyebutkan sanksi hukum Genosida (pembunuhan
masal) serta pemusnahan, bahwa tidak diragukan lagi kejahatan yang paling
menakutkan bagi manusia adalah pembunuhan. Tindakan pembunuhan diancam dengan
pidana berat oleh sistem sejak awal sejarah manusia hingga saat ini. Ancaman
pidana dalam Hukum Islam adalah qishash.
2. Joni, BP 302.038, dengan judul ”Sanksi Pembunuhan Terhadap Anak Kandung
(Studi Komparatif antara Malikkiyah dan Syafi’iyah). Perbedaan pendapat antara
Malikiyyah dan Syafi’iyyah tentang hukuman bagi orang yang membunuh anak
kandungnya. Maksud dari penelitian ini adalah pembahasan yang berkaitan dengan
ketentuan-ketentuan hukuman terhadap seseorang yang melakukan pembunuhan
terhadap anak kandung, memperbandingkan antara pendapat Malikkiyah dan
Syafi’iyah. Hasil penelitiannya tidak diwajibkan qishash terhadap ayah
yang memubunuh anak.
3. Afrius, BP 303.198, dengan judul Medeplichtige (orang yang
membantu melakukan) tindak pidana pencurian menurut KUHP ditinjau dari Hukum
Islam. Maksudnya adalah sanksi hukum bagi Medeplichtige tindak pidana pencurian dalam KUHP dilihat
dari perspektif hukum pidana Islam. Dalam penelitian ini yang dibahas adalah
hukuman terhadap orang yang membantu atau bekerjasama dalam pencurian menurut
perspektif hukum positif dan hukum Islam.
4. Mulyanto, BP 306.099 dengan judul Akibat Hukum Pembunuhan yang
Disengaja Studi Komparatif dalam Hukum Pidana Islam dan KUHP. Dengan rumusan
masalahnya:
a.
Bagaimana persamaan dan
perbedaan mengenai sanksi terhadap pembunuhan sengaja menurut hukum islam dan
kitap undang-undang hukum pidana (KUHP)?
b.
Apa yang menyebabkan
perbedaan kedua hukum tersebut, (hukum pidana islam dan KUHP) dalam menjatuh
sanksi terhadap pemubunuhan yang disengaja?
Hasil
penelitian ini menjelaskan bahwa hukum pembunuhan disengaja dalam pidana
islam dijatuhi hukuman qishash, sementara
dalam KUHP dijatuhi hukuman penjara atau tidak diqishash.
Perbedaan antara penelitian- penelitian tersebut
di atas dengan penelitian yang akan penulis lakukan adalah jika penelitian yang
telah dilakukan sebelumnya menyoroti kejahatan Hak Azazi Manusia yang tergolong
HAM berat yang ditinjau dari Hukum Pidana Islam dan pembunuhan yang dilakukan
oleh orang tua terhadap anak kandung.
Hukuman bagi orang yang ikut membantu perbuatan perncurian serta
perbandingan antara KHUP dan hukum pidana Islam dalam hal pembunuhan yang
disengaja. Sedangkan dalam penelitian yang akan penulis lakukan bekenaan sanksi
hukum qishash terhadap tindak pidana pembunuhan secara bersama dengan
objek penelitian perbedaan pendapat dikalangan Mazhab Fikih.
G.
Sistematika Penulisan
Sebagai pola dasar dan pedoman
bagi penulis dalam menyusun skripsi ini, maka sistematika penulisannya sebagai
berikut:
BAB I : Pendahuluan yang
dimaksud untuk memaparkan landasan teori penulisan untuk bahan acuan dalam
penulisan skripsi sehingga tercapai penulisan yang sesuai dengan tata tertib
penulisan ilmiah, maka di dalamnya diungkapkan pendahuluan yang menguraikan latar
belakang masalah, rumusan masalah,
tujuan dan kegunaan penelitian, penjelasan judul metodologi penulisan dan
sistematika penulisan.
BAB II : Sanksi
Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan yang meliputi: Pertama, Pembunuhan, terdiri dari Pengertian Pembunuhan dan Pembagian
Pembunuhan serta
bentuk-bertuk pembunuhan yang dilakukan secara bersama. Kedua, Hukuman terhadap
Tindak Pidana Pembunuhan,
yaitu qishash dan diat serta hikmah ditetapkan syari’at qishash,
diat dan ta’zir.
Bab III :
Sanksi Terhadap Pembunuhan Secara Bersama dalam pandagan Syafi’iyyah Dan Dzhahiriyyah, yaitu membahas Perkembangan Mazhab Dan Metode Istimbat
hukum Syafi’iyyah dan pandangan Syafi’iyyah terhadap pembunuhan secara bersama. Kemudian Perkembangan Mazhab dan metode Istinbath hukum Dzhahiriyyah
serta Pandangan Dzhahiriyyah terhadap Pembunuhan Secara Bersama. Selanjutnya
Perbandingan Pendapat Syafi’iyyah dan Dzhahiriyyah terhadap tindak pidana
permbunuhan secara bersama.
BAB IV : Penutup yang terdiri
dari kesimpulan dan saran-saran, yaitu memberikan kesimpulan terhadap uraian
dalam skripsi ini sehingga dapat pemahaman yang bisa diamalkan dan diterapkan
dalam dunia Islam serta memberikan saran-saran sebagai akhir penulisan.