BAB I
PENDAHULUAN
Ilmu pengetahuan merupakan hal yang sangat mendasar dan penting untuk kehidupan, baik untuk kehidupan duniawi maupun untuk pemenuhan bekal amalan untuk kehidupan akhirat. Untuk mendapatkan itu semua dibutuhkan kajian keilmuan dengan dalil-dalil yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai wadah untuk memenuhi kebutuhan kehidupan baik duniawi maupun ukhrawi. Sama hal nya dengan itu keilmuan dibidang hadis sebagai salah satu hujjah dalam penerapan aturan baik dari segi ibadah maupun hubungan social dalam masyarakat. Sumber-sumber ilmu pengetahuan bagi umat islam tentulah Al Qur’an dan hadis.
Pada tulisan ini penulis ingin membahas tentang sumber hukum yang ke-dua dalam Islam yaitu hadis. Dalam penulisan ini penulis hanya membahas apakah hadis itu dapat dikatakan sebagai wahyu atau tidak. Dengan kata lain disebut sebagai “aspek kewahyuan hadis”. Hadis adalah apasaja yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan maupun sifatnya sebagai manusia, apakah mengandung hukum atau tidak.
Secara tekstual hadis tidaklah dapat dikatan sebagai wahyu karena datang dari manusia biasa yang hanya saja datang dari orang yang datang kepadanya wahyu dan dengan wahyu itu dia ditetapkan sebagai Nabi dan Rasul. Jika dipandang sebagai manusia biasa maka apa saja yang berbuhungan dengan dirinya tidak dapat dikatakan wahyu karena wahyu itu diberikan kepada seseorang yang dipilih dan kepadanya ditugaskan untuk menyampaikan isi pesan yang diwahyukan kepada manusia lainnya.
Sebagai langkah awal menuju pemahaman tentang aspek kewahyuan hadis, kiranya dipahami dari segi definisi dan perbedaanya dengan sunnah dan hadis qudsi.
BAB II
PEMBAHASAN
ASPEK KEWAHYUAN HADIS
A. Pengertian Hadis, Sunnah dan Hadis Qudsi
1. Pengertian Hadis
Hadis mempunyai beberapa sinonim / muradif menurut para pakar ilmu hadis, yaitu sunnah, khabar, dan atsar. Sebelum berbicara pengertian hadis secara terminologi terlebih dahulu dibicarakan dari segi etimologi. Kata “ hadis ” (hadis) berasal dari kata :
حَدَ ثَ يَحْدُثُ حُدُوْ ثَا
Hadis dari akar kata di atas memiliki beberapa maka, di antaranya :
a. الْجِدَّة ( al- jiddah = baru ), dalam arti sesuatu yang ada setelah tidak ada atau sesuatu yang wujud setelah tidak ada, lawan dari kata al-qadim yang berarti terdahulu.
b. قرب (Qarraba), yang berati dekat; yang belum lama lagi terjadi.
c. اْلخَبَرُ وَالْكَلَامُ (al-khabar yang berarti berita, pembicaraan dan perkataan), oleh karena itu ungkapan pemberitaan hadis yang diungkapkan oleh para perawi yang menyampaikan periwayatan jika bersambung sanadnya selalu menggunakan ungkapan :حَدَّ ثَنَا = memberitakan kepada kami, atau sesamanya seperti mengkhabarkan kepada kami, dan menceritakan kepada kami. Hadis di sini diartikan sama dengan al-khabar dan an- naba’.
Dari penjelasan arti kata-kata di atas, dapat diartikan berita yang datang dari Nabi SAW. Al-ikhbar yang berarti pemberitaan, perkataan, perbuatan, dan persetujuan yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Dari definisi terminologi, para ahli hadis atau muhadditsin memberikan definisi yang berbeda redaksi tetapi maknanya sama. Yaitu:
a. Menurut istilah ahli ushul, pengertian hadis adalah :
كل ما صدرعن النبى ص م غيرالقران الكريم من قول اوفعل اوتقريرممايصلح ان يكون دليلا لحكم شرعى
Hadis yaitu segala sesuatu yang dikeluarkan dari Nabi SAW selain Al Qur’an al Karim, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir Nabi yang bersangkut paut dengan hukum syara”
b. Menurut istilah fuqaha. Hadis adalah :
كل ماثبت عن النبى ص م ولم يكن من باب الفرض ولاالواجب
yaitu segala sesuatu yang ditetapkan Nabi SAW yang tidak bersangkut paut dengan masalah–masalah fardhu atau wajib”
c. Menurut ulama’ Hadis mendefinisikannya sebagai berikut :
كل ما اثر عن النبى ص م من قول اوفعل اوتقريراوصفة خلقية او خلقية
Segala sesuatu yang diberitakan dari Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, sifat–sifat maupun hal ikhwal Nabi.
d. Menurut jumhur muhadisin sebagaimana ditulis oleh Fatchur Rahman adalah sebagai berikut:
مااضيف للنبى ص م قولااوفعلااوتقريرااونحوها
segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan dan yang sebagainya”
Perbedaan pengertian antara ulama’ ushul, fikih dan ulama’ hadis di atas disebabkan adanya perbedaan disiplin ilmu yang mempunyai pembahasan dan tujuan masing-masing. Ulama ushul membahas pribadi dan prilaku Nabi SAW sebagai peletak dasar hukum syara’ yang dijadikan landasan ijtihad oleh kaum mujtahid dizaman sesudah beliau. Sedangkan ulama Hadis membahas pribadi dan prilaku Nabi Saw sebagai tokoh panutan (pemimpin) yang telah diberi gelar oleh Allah SWT sebagai Uswah wa Qudwah (teladan dan tuntunan). Oleh sebab itu ulama hadis mencatat semua yang terdapat dalam diri Nabi saw baik yang berhubungan dengan hukum syara’ maupun tidak. Oleh karena itu hadis yang dikemukakan oleh ahli ushul yang hanya mencakup aspek hukum syara’ saja, adalah hadis sebagai sumber tasyri’. Sedangkan definisi yang dikemukan oleh ulama’ hadis mencakup hal-hal yang lebih luas.
2. Pengertian Sunnah
Sunnah menurut bahasa berarti jalan yang biasa dilalui,atau cara yang senantiasa dilakukan, baik terpuji ataupun tercela. Arti tersebut bisa ditemukan dalam sabda Nabi SAW:
من سن فى الاسلام سنة حسنة فله اجره واجر من عمل بها من بعده
Barang siapa yang membiasakan sesuatu yang baik di dalam islam, maka ia menerima pahalanya dan pahala orang-orang sesudahnya yang mengamalkannya
Sedangkan sunnah menurut istilah Muhaddistin Segala sesuatu yang dinukilkan dari Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, pengajaran, sifat, kelakuan, perjalanan hidup, baik sebelum Nabi diangkat jadi Rasul atau sesudahnya”. Dalam pengertian tersebut tentu ada kesamaan antara hadis dan sunnah, yang sama-sama bersandar pada Nabi saw, tetapi terdapat kekhususannya bahwa sunnah sudah jelas segala yang bersandar pada pribadi Muhammad baik sebelum atau sesudah diangkat menjadi Nabi, misalnya mengembala kambing, menikah minimal umur 25 tahun dan sebagainya.
Walaupun demikian terdapat perbedaan pendapat dilakangan ulama dalam mendefinisikan sunnah. Diantaranya, sebagai berikut:
a) Ulama Hadis
Ulama Hadis memberikan pengertian Sunnah meliputi biografi Nabi, sifat-sifat Nabi baik yang berupa fisik, umpamanya; mengenai tubuhnya, rambutnya dan sebagainya, maupun yang mengenai fisik dan akhlak Nabi dalam keadaan sehari-harinya, baik sebelum atau sesudah bi’stah atau di angkat sebagai nabi.
b) Ulama Ushul Fikih
Segala sesuatu yang dinukilkan dari Nabi Muhammad SAW. Baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrirnya yang ada sangkut pahutnya dengan Hukum”
c) Menurut Fuqaha’
Sunnah ialah “perbuatan yang di lakukan dalam agama, tetapi tingkatannya tidak sampai wajib atau fardlu. Jadi suatu pekerjaan yang utama di kerjakan” Atau dengan kata lain: sunnah ialah suatu amalan yang di beri pahala apabila di kerjakan, dan tidak dituntut apabila di tinggalkan
Dari penjelasan para ulama dalam uaraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hadis dan sunnah mempunyai arti yang sama yaitu bersumber dari nabi SAW baik perbuatan, perkataan, ketetapan, sifat dan sebagainya yang berhubungan dengan diri nabi Muhammad SAW. Namun setelah dikaji lebih rinci terdapat perbedaan antara hadis dan sunnah. Hadis hanya terbatas pada perkataan, perbuatan, taqrir yang bersumber dari Nabi SAW, sedangkan Sunnah segala yang bersumber dari Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, tabiat, budi pekerti, atau perjalan hidupnya, baik sebelum diangkat menjadi Rasul maupun sesudahnya.
Hadis sering disebut juga Assunnah dan juga sebaliknya. Meski secara istilah makna hadis dan assunah adalah sama, namun ulama berbeda pendapat tentang ruang lingkup hadits dan assunah., bahwa hadis itu hakikatnya sama dengan assunah, dalam semua arti. Terjadinya perbedaan istilah, itu hanya menunjukan sifat cakupannya dapat dikatakan perbedaan alhadis dan assunah hanya pada karakternya semata, dimana bahwa hadis lebih luas dari Assunnah. Hadis itu bisa shahih, do’if atau maudhu’, dan memungkinkan untuk tertolak sedang Assunah adalah hadis yang istidlal (dijadikan rujukan dalil) oleh ulama menjadi ketetapan atau hukum. Dengan kata lain sunnah merupakan petunjuk yang mengandung dasar hukum syar’i dan dapat dijadikan dalil untuk menetapkan hukum bagi mujthid. Sementara hadis dalam makna yang lebih global, apakah mengandung hukum syara’ atau tidak namun, bersumber dari Nabi SAW yang berfungsi sebagai bayan bagi Al Qur’an.
3. Pengertian Hadis Qudsi
Hadis Qudsi secara bahasa berasal dari kata Qadusa, yang berarti suci atau jernih. Sedangakan menurut istilah seperti yang dikemukakan oleh Muhammad Al Ajjaj Al Khatib yang juga dikutip oleh Solahuddin et.al, Hadis qudsi adalah segala sesuatu yang diberikan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW selain Al-Qur’an yang redaksinya disusun oleh Nabi Muhammad SAW.
Menurut Manna’ Al Qaththan, Hadis Qudsi adalah apa yang disandarkan kepada Nabi SAW dari perkataan yang maknanya dikembalikan kepada Allah.
Menurut Muhammad Hasbi As Shiddiqey, Hadis qudsi ialah: “Perakataan-perkataan yang disabdakan oleh Nabi SAW dengan mengatakan: “ Allah Berfirman...... Nabi menyandarkan perkataan itu kepada Allah. Beliau meriwayatkan dari Allah SWT.
Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa hadis qudsi adalah perkataan (redaksi) Nabi Muhammad SAW sementara maknanya dari Allah SWT yang diturunkan kepadanya dengan jalan ilham atau dalam perantaraan mimpi. Bagaimanapun perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang hadis qudsi tersebut, hadis qudsi merupakan perbendaharaan agama yang mulia dan agung, yang didalamnya terdapat bimbingan, tuntunan, pedoman serta petunjuk yang dijamin kebenarannya oleh Allah SWT dalam Al Qur’an, sebagaimana firmanNya dalam surat An Najm ayat 3-4, sebagai berikut:
وما ينطقو عن الهوا ان هوا الا الوحي يوحى ا
“Dan Tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).An Najm ayat 3-4)
Contoh Hadis Qudsi,
قال الله عز وخل انا عند ظن عبدى وانا معه حيث يذكرنى
Allah SWT berfirman: Aku menurut persangkaan hambaKu dan Aku bersertanhya di mana saja dia mengingat Aku (HR Buhkari dari Abu Hurairah.
B. Pengertian Wahyu dan macam-macamnya
a. Pengertian Wahyu
Wahyu menurut bahasa adalah isyarat yang cepat dengan tangan dan sesuatu isyarat yang diklakukan bukan dengan tangan. Juga bermakna surat, tulisan, sebagaimana bermakna pula yang kita sebut kepada orang lain untuk diketahuinya. Sebagaimana dipergunakan juga untuk lafadz Al Qur’an. Sedang menurut istilah wahyu adalah pengetahuan-pengetahuan yang Allah tuangkan kedalam jiwa nabi, baik berupa ilmu maupun hidayah yang penyampaiannya secara rahasia serta tersembunyi dan tidak terjadi pada manusia biasa.
Muhammad Abduh dalam Risalah tauhid yang juga dikutip oleh Abu Anwar dalam bukunya Ulumul Qur’an mendefinisikan wahyu sebgai pengetahuan yang didapat seseorang pada dirinya sendiri dengan keyakina yang penuh, bahwa pengetahuan itu datang dari Allah baik dengan suatu perantaraan maupun tidak. Namun, penyampaiannya dengan jalan rahasia dan tersembunyi serta tidak terjadi pada manusia biasa.
Dari penjelasan bahasa dan istilah di atas, wahyu dapat dipahami sebagai proses komunikasi verbal antara Allah dengan malaikat hingga pesan tersebut sampai kepada nabi Muhammad SAW yang dengan wahyu itu menjadi bukti kenabian dan dengan wahyu itu nabi menyampaikan pesan ilahi kepada umat mansuia dan alam semesta.
b. Macam-macam Wahyu
1. Taklimullah (Allah SWT berbicara langsung) kepada Nabi- Nya dari belakang hijab.
Yaitu Allah SWT menyampaikan apa yang hendak Dia sampaikan, baik dalam keadaan terjaga maupun dalam keadaan tidur.
Seperti firman Allah kepada Nabi Musa as.
وكلم الله موسى تكليما...
... dan kepada Musa, Allah berfirman lansung, (QS Annisa’ 164)
Dalam hal wahyu ini, para ulama salaf, Ahli Sunnah wal Jama’ah memegangi pendapat, bahwa Nabi Musa as dan Nabi Muhammad SAW, keduanya pernah mendengar kalamullah yang merupakan salah satu sifat di antara sifat-sifat Allah. Pendapat ini sangat berbeda dan tidak seperti yang dikatakan oleh sebagian orang, bahwa yang terdengar adalah bisikan hati atau suara yang diciptakan oleh Allah Azza wa Jalla pada sebatang pohon.
2. Melalui perantaraan Malaikat Jibril
Melalui perantaraan Malaikat Jibril, dengan cara:
a. Malaikat Jibril menampakkan diri dalam wujud aslinya. Cara seperti ini sangat jarang terjadi, dan hanya terjadi dua kali. Pertama, saat Malaikat Jibril mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam setelah masa vakum dari wahyu, yaitu setelah Surat al 'Alaq diturunkan, lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menerima wahyu beberapa saat. Masa ini disebut masa fatrah, artinya kevakuman. Kedua, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat Malaikat Jibril dalam wujud aslinya, yaitu saat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dimi'rajkan.
b. Malaikat Jibril Alaihissallam terkadang datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam wujud seorang lelaki. Biasanya dalam wujud seorang lelaki yang bernama Dihyah al Kalbiy. Dia adalah seorang sahabat yang tampan rupawan. Atau terkadang dalam wujud seorang lelaki yang sama sekali tidak dikenal oleh para sahabat. Dalam penyampaian wahyu seperti ini, semua sahabat yang hadir dapat melihatnya dan mendengar perkataannya, akan tetapi mereka tidak mengetahui hakikat permasalahan ini. Sebagaimana diceritakan dalam hadits Jibril yang masyhur, yaitu berisi pertanyaan tentang iman, Islam dan ihsan.
c. Malaikat Jibril mendatangi Nabi Muhammad SAW namun ia tidak terlihat. Nabi Muhammad SAW mengetahui kedatangan Malaikat Jibril dengan suara yang mengirinya. Terkadang seperti suara lonceng, dan terkadang seperti dengung lebah. Inilah yang terberat bagi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sehingga dilukiskan saat menerima wahyu seperti ini, wajah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berubah. Meski pada cuaca yang sangat dingin, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bermandikan keringat, dan pada saat itu bobot fisik Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berubah secara mendadak
3. Melaui bisikkan yang dimasukkan ke dalam kalbu
Yaitu Allah SWT atau Malaikat Jibril meletakkan wahyu yang hendak disampaikan ke dalam kalbu Nabi Muhammad SAW disertai pemberitahuan bahwa, ini merupakan dari Allah SWT.
4. Dalam bentuk Ilham
Yaitu Allah memberikan ilmu kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, saat beliau berijtihad pada suatu masalah
5. Dalam bentuk Mimpi
Yaitu Allah Azza wa Jalla terkadang memberikan wahyu kepada para nabi- Nya dengan perantaraan mimpi. Sebagai contoh, yaitu wahyu yang diturunkan kepada Nabi Ibrahim Alaihissalllam agar menyembelih anaknya.
C. Pandangan Ulama tentang Kewahyuan Hadis
Banyak teori yang sudah menjelaskan tentang wahyu, baik yang klasik maupun yang modern. Para ulama umumnya berpijak pada hadis-hadis Rasulullah yang secara tekstual cenderung mengabaikan aspek kesejarahan dan rasionalitas. Selain disebut wahyu, dalam proses transfer informasi dikenal istilah lain yang menurut para ulama dinamakan ilham. Ilham dimaksudkan sebagai upaya menuangkan suatu pengetahuan atau informasi kedalam jiwa dan meminta supaya dikerjakan oleh pihak yang menerimanya.
Menurut TM. Hasbi Ash Shiddieqy, wahyu yang juga disebut dengan ilham dapat diperoleh siapa saja dan tanpa disyariatkan kepada orang lain. Ilham itu juga merupakan perasaan halus yang diyakini jiwa serta dapat mendorongnya untuk melakukan sesuatu yang di yakininya, serta tidak mengetahui dari mana datangnya.
Abdurrazzaq Lahiji terkait masalah ini berkata, “Apabila ada orang yang menduga bahwa Nabi SAW pada sebuah perkara beramal berdasarkan pikiranya sendiri dan tidak menantikan wahyu maka dari sudut mana pun orang ini tidak tahu dan jahil terhadap tujuan kenabian dan hakikat nabi. Dan orang sedemikian di hadapan orang-orang berakal telah keluar dari wilayah agama, khususnya karena hal ini bertentangan dengan nash al Qur’an Surat An Najm ayat 3-4 dan menspesifikasi masalah ini terhadap sebagian masalah lainnya, sejatinya merupakan perbuatan yang tidak dapat diterima. Seluruh urusan yang bertalian dengan agama memerlukan izin Ilahi dan wahyu Rabbani, nah tatkala Nabi tidak berbuat berdasarkan pendapatnya sendiri maka bagaimana mungkin orang lain dapat berbuat sebaliknya.”
Al Qur’an menolak anggapan sementara orang-orang yang memandang wahyu sebagai sesuatu yang aneh. Pesan-pesan yang hendak disampaikan dalam komunikasi bukanlah merupakan pesan khusus untuk penerima pertama, akan tetapi ada tuntutan untuk menyampaikan pesan-pesan tersebut kepada umat manusia, maka yang dituntut adalah menyampaikan pesan tersebut tanpa ada penyimpangan, baik dalam kata maupun kalimatnya
Dalam konteks ayat tersebut, pihak penerima pesan pertama bertugas mentransfer Risalah kepada manusia, dalam hal ini penerima pertama tidak sekedar menerima, memahami, dan mengetahui isi kandungan risalah tersebut saja, akan tetapi diangkat sebagai utusan atau “seorang Nabi / Rasul”
Menurut Nasr Hamid Abu Zaid, teks sebagai pesan yang harus disampaikan berarti bahwa yang menjadi sasaran teks adalah seluruh umat manusia, yaitu manusia yang terkait dengan sistem bahasa teks, serta yang terkait dengan sistem kebudayaan dimana bahasa tersebut dijadikan sebagai alat untuk berkomunikasi. Berdasarkan pendapat tersebut, istilah “menurunkan” (al-tanzil) haruslah difahami sebagai istilah “menurunkan” kepada manusia melalui dua perantara yaitu Malaikat Jibril dan Rasul (Muhammad) sebagai seorang manusia.
Menurut Syeikh Muhammad Nasrudin Al-Albani yang juga telah dikutip oleh majalah fatwa (http://muslim.co.id) menjelaskan bahwa hadis itu juga wahyu, hal tersebut didasarkan kepada firman Allah dalam Al Qur’an, sebagai berikut:
و ما ينطق عن الهوى – ان هو الاوحي يوحى
“Dan Tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).An Najm ayat 3-4)
قل اطيعوالله والرسول فان تولوا فان الله لا يوحب الكافرين
Katakanlah Muhammad, “taatlah kepada Allah dan Rasul. Jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa Allah tidak menyukaiorang-orang kafir. (QS Ali’imran:32)
و اطيعوا الله ورسوله ولا تنازعوا فتفشلوا وتذهب ريحكم واصبروا ان الله مع الصابرين
Dan taatilah Allah dan RasulNya dan janganlah kamu berselisih, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan kekuatanmu hilang dan besabarlah. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar (QS Al Anfal:46
وما كان لمؤمن ولا مؤنة اذا قضى الله ورسوله امرا انيكون لهم الخيرة من امرهم ومن يعص الله ورسوله فقد ضل ضلالا مبينا
Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin,apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain)bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan RasulNya, maka sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata. (QS Al Ahzab:36
Dari bebera ayat di atas dapat dipahami bahwa apa saja yang terdapat pada diri Rasul bisa dikatakan wahyu. Hal tersebut karena semua ketetapan Allah adalah wahyu yang disampaikan kepada Nabi dan RasulNya. Dan ketetapan Allah merupakan seruan kepada umat manusia untuk mengikuti Allah dan RasulNya. Adanya Rasul itupun adalah wahyu Allah dengan demikian tidaklah mungkin apa yang dikatakan oleh orang yang mendapat wahyu (Nabi dan Rasul) adalah menurut hawa nafsunya semata sebagai manusia.
D. Analisis Penulis tentang Kewahyuan Hadis
Secara harfiah dan tekstual hadis tidak dapat dikategorikan sebagai wahyu karena hadis bermakna apa saja yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW seputar perkataan, perbuatan, ketetapan, dan sifatnya. Dari semua itu tidak memerlukan perantaraan malaikat jibril, hanya saja hal itu dilakukan nabi sebagai manusia biasa.
Penulis berpendapat bahwa hadis tidak dapat dikatakan sebagai wahyu, hal tersebut dilihat dari segi definisi baik secara bahasa maupun istilah. Karena tidak ada ulama yang mendefinisikan hadis sebagai wahyu Nabi dan Rasul. Namun, secara fungsi dan tujuan diutusnya Nabi Dan Rasul adalah sebagai penyampai pesan Allah yang merupakan wahyu untuk disampaikan kepada umat manusia. Dengan demikian dapat dikatakan apa saja yang berhubungan dengan Nabi baik perkataan perbuatan hingga sifatnya adalah wahyu yang disampaikan oleh Allah kepadanya.
Allah SWT mengutus Rasul-Nya untuk memberi peringatan kepada umat manusia (Qs.Al-Mudattsir: 1-3). Dan al-Qur’an adalah inti risalah yang harus disampaikan kepada mereka. Namun tugas Nabi tidak hanya terbatas dalam penyampaian teks al-Qur’an, namun juga menjelaskan makna yang memerlukan penjelasan yang lebih detail inilah yang dimaksudkan dengan hadis, dan suatu hal yang tidak mungkin jika dalam menjelaskan beberapa risalah kepada umatnya Rasulullah menyampaikan tidak berdasarkan wahyu dari Allah SWT, karena tidak satu pun perkataan, perbuatan serta ketetapan Nabi Muhammad Saw yang dilakukan dengan nafsu tanpa izin wahyu dari Allah SWT sebagaimana maksud dari Firman Allah Surat An- Najm ayat 3-4.
Hadis merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al Qur’an dibidang penetapan hukum, peradilan, fiqh, dakwah, tarbiyah dan lain sebagainya. Yakni segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi, baik itu qouliyyah (sabda Nabi), fi’liyyah ( Perbuatan Nabi yang diungkapkan oleh sahabat dengan bahasa sahabat) maupun takririyah (Ketetapan atau diamnya nabi atas perbuatan sahabat). Rasulullah telah menyampaikan jika kita berpegang teguh pada dua pusaka yang ditinggalkannya yakni Al Qur’an dan As Sunnah kita tidak akan tersesat dan pasti akan memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penjelasan uaraian sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa hadis dan sunnah mempunyai arti yang sama yaitu bersumber dari nabi SAW baik perbuatan, perkataan, ketetapan, sifat dan sebagainya yang berhubungan dengan diri nabi Muhammad SAW. Namun setelah dikaji lebih rinci terdapat perbedaan antara hadis dan sunnah. Hadis hanya terbatas pada perkataan, perbuatan, taqrir yang bersumber dari Nabi SAW, sedangkan Sunnah segala yang bersumber dari Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, tabiat, budi pekerti, atau perjalan hidupnya, yang mengandung hukum syara’ baik sebelum diangkat menjadi Rasul maupun sesudahnya.
Dalam aspek kewahyuan, hadis dapat dikatakan sebagai wahyu karena sumber hadis itu adalah Nabi yang kepadanya diturunkan wahyu dan dengan wahyu itu kepadanya ditugaskan untuk menyampaikan pesan kepada manusia. Dan dengan kedudukan hadis sebagai bayyan dari Al Qur’an jelaslah bahwa tidak mungkin Nabi menyampaikan pesan kepada umat manusia yang tidak diwahyukan kepadanya.
B. Saran
Dalam penulisan makalah ini, masih terdapat kekurangan baik dari segi penulisan maupun dari segi paparan isi yang disebabkan bebergai hal seperti keterbatasan sumber dan kemampuan analisis penulis. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan saran sebagai kritik yang membangun dalam penulisan-penulisan selanjutnya
DAFTAR PUSTAKA
Ajaj Al Khathib, Muhammad, terjemahan Qadirun Nur et al, Hadits Nabi Sebelum di Bukukan, Jakarta : Gema Insani, 1999
Agus Solahuddin, Muhammad, et al, Ulumul Hadis, Bandung : Pustaka Setia, 2008
Ash Shiddieqy, TM. Hasbi, Sejarah dan Pengantar ilmu Hadits, Yogyakarta: Bulan Bintang, 1974
, Sejarah dan Pengantar Ilmu Al qur’an dan Tafsir, (Yogyakarta: Pustaka Rizki Putra, 1953),
As Shalih, Subhi, Membahas Ilmu-ilmu Hadis, Jakarta : Pustaka Firdaus, 1995
Al Qattan, Manna Khahil, terjm Mudzakir, Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, (Jakarta: Pustaka Litera Nusantara, 2009), cet 13
Terjemahan, Mifdhal Abdurrahman, Studi Ilmu hadis, (Jakarta: Pustaka Al kausar 2005)
Rohman, Abd. Komunikasi Dalam Al qur’an (Relasi Ilahiyah dan Insaniyah),Malang : UIN Malang, 2007
Facthur Rahman, Ikhitisar Musthalah Hadis, (Bandung: Alma’arif, 1991)
Yazid Abdul Qadir Jawas, Kedudukan Sunnah Dalam Syari’at Islam, (Jakarta: Pustaka Al Kausar, 1992),
Nasrun Haroen, Ushul Fiqh, (Ciputat: Logos, 1995), jilid 1
Anwar, Abu, Ulumul Qur’an Sebuah pengantar, (Jakarta: Amzah, 2005), cet 3
Anwar, Rosihan, Ulumul Qur’an ,Bandung : Pustaka Setia, 2004
No comments:
Post a Comment