Monday, 12 October 2015

BAB III (Sanksi Terhadap Pembunuhan secara besama terhadap sesorang dalam pandangan syafi'iyyah dan Dzhahiriyyah

BAB III
SANKSI TERHADAP PEMBUNUHAN SECARA BERSAMA DALAM PANDAGAN SYAFI’IYYAH  DAN DZHAHIRIYYAH

A.    Pandangan Syafi’iyyah Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Secara Bersama
1.      Biografi dan Perkembangan Mazhab Syafi’iyyah
Kata Syafi’iyyah terdiri dari dua kata yaitu ”Syafi’i” dan ”ya” nisbah dengan ”ta marbuthah” yang menjadi Syafi’iyyah. Ya nisbah befungsi mengelompokkan dan membangsakan sesuatu pada yang lainnya. Jadi kata Syafi’iyyah pengelompokkan pendapat pada mazhab Syafi’i dan Imam Syafi’i adalah tokoh pendiri Mazhab Syafi’iyyah.[1] Mazhab ini di pelopori oleh Imam Syafi’i. Nama lengkap beliau adalah Muhammad Ibn Idris Ibn Al-Abbas Ibn Utsman Ibn Asy-Syafi’i.[2] beliau dilahirkan dikota Gaza pada bulan Rajab tahun 150 Hijriah.[3] Silsilah Imam Syafi’i bertemu dengan silsilah Nabi Muhammad SAW pada Abdul Manaf.[4] Imam Syafi’i menjadi yatim sejak bayi karena ayahnya wafat tidak lama setelah beliau di lahirkan. Beliau diasuh oleh ibunya dalam keadaan serba kekurangan.
Pada usia dua tahun, beliau dibawa kembali oleh ibunya ke Mekkah, kota asal keluarga bani Muthalib. Tampaknya langkah ini diambil ibunya demi kepentingan Imam Syafi’i sendiri. Sebab, untuk memelihara nasabnya, Imam Syafi’i harus dekat dengan induk keluarganya di Mekkah. Imam Syafi’i menceritakan bahwa ibunya berkata “Engkau harus bergabung dengan keluargamu agar menjadi seperti mereka”. Lagi pula di kota itu ia akan mudah mendapatkan pendidikan karena terdapat banyak ulama dalam berbagai bidang, seperti: Hadis, Fikih, Syair dan Sastra.[5] Guru-guru Imam Syafi’i diantaranya:
a.       Abu Khalid Muslim Ibn Khalid Al-Zanji Al-Makki Al-Quraisy Al-Makhzumi (w.179H). Sebagai seorang ulama fikih, Abu Khalid dipercayakan memegang jabatan Mufti di kota Mekkah.[6]
b.    Abu Muhammad, Sufyan Ibn ‘Uyainah Al-Kufi Al-Makki Al-Hilali. Sufyan adalah tabi’ al-tabi’in dilahirkan di Kuffah pada tahun 107 H dan wafat pada tahun 198 H.  Beliau dikenal sebagai imam yang ‘alim, bersikap zuhud dan wara’, teliti dalam keilmuannya. Para ulama sepakat bahwa riwayatnya adalah shahih. Beliau meriwayatkan hadis dari Al-Zuhri (w.124), “Amr ibn Dinar Al-Sya’bi (w.161 H), dan beberapa ulama tabi’in lainnya. Diantara ulama yang meriwatkan hadis darinya  terdapat nama muhaddits seperti: Syafi’i, Sufyan adalah orang yang paling lengkap alat ijtihadnya, paling layak untuk berfatwa dan paling mengetahui penafsiran-penafsiran Hadis.[7]
c.       Daud Ibn Abdul Rahman Al-‘Aththa (100-174 H). Ayahnya seorang tabib beragama Kristen. Ia pindah dari negerinya, Syam ke Mekkah dan kemudian masuk Islam. Beliau menjadi guru Imam Syafi’i dan banyak meriwayatkan hadis.[8]
d.    Abdul Majid ibn Abdul Al-Aziz ibn Abi Rawwad.
e.     Malik Ibn Anas (w.179). dari sekian banyak guru Imam Syafi’i tampaknya Imam Malik Ibn Anas menempati posisi paling penting.  Melalui bimbingan guru inilah, Imam Syafi’i mencapai tingkat kesempurnaan dalam penguasaan fikih sehingga dianggap layak berfatwa sendiri sebagai ulama aliran Ahlu Hadis. Malik Ibn Anas adalah seorang ulama Hadis terkemuka dari generasi tabi’ tabi’in. Beliau sempat belajar dan mendengar lansung dari sejumlah tabi’in, seperti Nafi’ (Maulana Ibn Umar [w.117 H]), Muhammad ibn Al-Munkadir.[9]
2.      Metode  Istimbath Hukum Syafi’iyyah
Dalam mengistinbathkan hukum Imam Syafi’i menegaskan bahwa tiap-tiap orang yang ingin mengatakan sesuatu itu halal atau haram, maka harus berperdoman kepada sumber yang kuat seperti ungkapan Imam Syafi’i, sebagai berikut:
ليس لأحد ابد ان يقول ابدا في شيئ حلال وحرم الا من حجه العلم وجهة الفر في الكتاب والسنة والأجماع والقياس [10]
Tidaklah boleh seseorang mengatakandalam hukum selamanya, ini halal ini haram,kecuali ada pengetahuan tentang itu, pengetahuan itu adalah kitab suci Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.
Berikut akan penulis uraikan secara berurutan tentang penggunaan dalil dalam metode istinbath hukum dikalangan ulama Syafi’iyyah, sebagai berikut:
a.       Al-Qur’an.
Iman Syafi’i menempatkan Al-Qur’an pada tingkatan yang pertama dalam tabaqat al-‘ilmu dan menjadikan sebagai referensi utama dalam menetapkan hukum. Sebab, dalam penggunaan dalil-dalil yang lain dalam beristidlal, akan senantiasa terikat kepada ruh Al-Qur’an dan Sunnah yang tetap mengacu kepada kaidah-kaidah umum yang terdapat di dalam keduanya.[11]
Selanjutnya dalam menghadapi adanya penukilan Al-Qur’an secara mutawatir dan ahad sebagaimana yang terdapat muzhaf Ibnu Mas’ud ra, Imam Syafi’i hanya berpegangan pada penukilan ayat secara mutawatir, karena hanya itulah yang bisa diyakini sebagai Al-Qur’an yang sesungguhnya. Sedangkan ayat Al-Qur’an yang diriwayatkan secara ahad menurut persi Ibnu Mas’ud r.a tidak beliau jadikan sebagai hujjah.[12]

b.      Sunnah Rasul.
Ulama yang dikenal  sebagai Nashir Al-Sunnah (Pembela Sunnah), Imam Syafi’i menempatkan Sunnah pada tingkatan kedua setelah Al-Kitab dalam posisinya sebagai sumber utama hukum Islam. Dalam hal ini, Sunnah mempunyai dua peranan  penting terhadap Al-Kitab, yaitu:  Pertama: sebagai penguat ketentuan yang telah ditetapkan oleh Al-Qur’an, Kedua: sebagai penjelas dalam lafaz kulli (makna global atau umum) dalam menjelaskan Al-Qur’an.[13]
Sunnah menurut ulama ushul di kalangan Syafi’iyyah, yaitu An-Nadzham, beliau berkata:
قال النظم : السنة هي كل قول قامت حجه[14]
An-nazham berkata: Sunnah adalah seluruh perkataan yang bisa dijadikan hujjah.
Sunnah apabila ditinjau dari segi periwayatannya, maka ulama Syafi’iayah mengklasifikasikan Sunnah itu kepada mutawattir dan ahad. Pada Sunnah mutawattir seluruh ulama Syafi’iyah menyakini keshahihannya sebagai hujjah dalam istinbath hukum. Sedangkan pada Sunnah ahad, dapat diterima sebagai dalil dalam penetapan hukum, apabila Sunnah itu memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.      Perawi Sunnah itu adalah orang yang diyakini agamanya dan dikenal kejujurannya dalam meriwayatkan Hadis.
2.      Perawi memahami dengan baik dan jelas Hadis yang diriwayatkanya, mengetahui arti yang terkandung didalam Hadis tersebut, mampu menyampaikan huruf demi huruf yang didengarnya dan tidak menyampaikan Hadis itu secara maknanya.
3.      Pembawa berita Hadis itu kuat ingatannya terhadap apa-apa yang telah di dengarnya terhadap Hadis itu
4.      Tidak ditemukan Hadis lain dari perawi yang lebih Tsiqah dan lebih Dhabit yang mereka meyalahkan ketentuan Hadis ahad tersebut.
5.      Perawi Hadis mendengar langsung Hadis yang telah diriwayatkannya dari pemberi riwayat (rawi) tempat ia meriwayatkan Hadis tersebut.
Mengamati dari persyaratan diatas, maka terlihat ulama Syafi’iyah lebih leluasa dalam menerima Hadis ahad dibandingkan dengan ulama Dzhahiriyyah, karena mereka hanya megutamakan sisi keshahihan dan bersambungnya periwayatan Hadis itu agar dapat diterima sebagai dalil dalam penetapan hukum. Ulama Syafi’iyyah mempertahankan Hadis ahad selama perawihnya terpercaya, kokoh ingatan dan bersambung sanadnya kepada Rasulnya, beliau tidak mengisyaratkan selain dari pada itu, lantaran itulah beliau dipandang pembela Hadis.[15]
c.       Ijma’
Ulama Syafi’iyah menempatkan Ijma’ sesudah Al-Qur’an dan Sunnah sebelum Qiyas. Ijma’ diterima sebagai hujjah dalam hal-hal yang tidak diterangkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah. Defenisi Ijma’ dikalangan Syafi’iyah adalah seperti yang diungkapkan oleh Imam Al-Ghazali sebagai berikut:
عبارة عن اتفاق امة محمد صلى الله عليه و سلم على امر من الآمور الدينية[16]
Kesepakatan umat Nabi Muhammad SAW di atas  satu dari beberapa urusan agama”
Al-’Amidy:
الاجماع عبارة واتفاق جملة اهل الحل والقد من امة محمد صلى الله عليه وسلم فى عصر من الآعصار على حكم واقعه من الوقائع[17]
Ijma’ adalah kesepakatan Al Halli Waal Aqd dari umat Nabi Muhammad SAW pada suatu masa atas hukum suatu kasus.
Al-’Amidy membatasi bahwa yang terlibat dalam proses terbentuknya ijma’ itu tidaklah semua orang, melainkan hanya pada orang-orang tertentu saja. Maka disebut Al Halli Waal ’Aqd, oleh sebab itu orang yang awam tidak diperhitungkan dalam proses terjadinya Ijma’.
Di dalam Mazhab Syafi’iyyah Ijma’ Sharih-lah yang bisa dijadikan hujjah. Karena diamnya seorang mujtahid belum tentu menunjukkan setuju terhadap pendapat yang disampaikan mujtahid lain.[18] Artinya tidak ada ungkapan dari seorang mujtahid itu dapat dijadikan tanda sepakat dalam sebuah ijma’.
d.      Fatwa Sahabat
Imam Syafi’i menyertakan Fatwa Sahabat dalam dasar metode istinbath hukum pada tingkatan ke empat setelah Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’.  Dalam beberapa kitab Ushul Syafi’iyyah disebutkan bahwa Fatwa Sahabat dijadikan sebagai dasar istinbath Imam Syafi’i hanya dalam Qaul Qadim saja, namun hal ini dibantah oleh Muhammad Abu Zahra yang menyatakan bahwa fatwa sahabat juga diterapkan di dalam qaul jadid-nya Imam Syafi’i sebagai dasar istinbath hukum.[19] Lebih lanjut Muhammad Abu Zahra menerangkan ada tiga bentuk fatwa sahabat yang dapat dijadikan hujjah oleh Imam Syafi’i, yaitu:
1.      Fatwa yang sudah menjadi kesepakatan oleh sabahat, juga disebut Ijma’.
2.      Fatwa salah seorang sahabat yang tidak disanggah oleh sahabat lainnya.
3.      Fatwa sahabat yang terdapat pertentangan atau ada bantahan dari sahabat lain, masih bisa di pakai selama salah satu dari pendapat sahabatt itu tidak bertentangan dengan nash (Al-Qur’an dan Sunnah).[20]
Jika diperhatikan lebih lanjut pada dasarnya fatwa sahabat dikalangan Syafi’iyyah adalah Ijma’ karena semua kriteria Fatwa Sahabat yang diterima oleh Syafi’iyyah adalah kriteria dari Ijma’ itu sendiri. Dengan demikian dapat dikatakan ulama Syafi’iyyah memposisikan sama antara Fatwa Sahabat dengan Ijma’.
e.       Qiyas.
Untuk menulusuri ketentuan hukum yang sebelumnya tidak dijelasakan dalam ketentuan nash Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ maupun Fatwa Sahabat, maka Imam Syafi’i melakukan ijtihad dengan menggunakan pendekatan analogi atau dalam pembahasan ushul dikenal dengan istilah qiyas.[21] Dikalangan ulama ushul, Imam Syafi’i dikenal sebagai Imam pertama menyusun kerangka teoritis dan membuat batasan-batasan kaidah yang diberlakukan dalam qiyas. Akan tetapi beliau tidak memberi rumusan qiyas itu secara definitif. Rumusan itu baru kemudian dijelaskan oleh pengikut-pengikutnya dengan berpedoman teguh kepada pendapat-pendapat Imam Syafi’i terdahulu.
Al-Amidy mendefinisikan qiyas sebagai berikut:
عبارة عن الإستواء بين الفرع و الاصل فى اللغة المستنبط من الحكم الا صل[22]
Istilah bagi kesamaan antara furu’ (cabang) dengan asal (asli) dengann illah yang diistinbathkan dari hukum asal.
Muhammad bin Al-Thayib Al-Baqilani sebagaiamana yang ia ungkapkan dalam kitab Ushul Al-Ahkam fii Ushulil Ahkam sebagai berikut:
قال محمد بن الطليب الباقلان : القياس هو حمل احد المعلومين على الآخر فى ايجاب بعض احكالهما او اسقطا عنها من جمع بينهما بآمر اوبحه جمع بينهما فيه[23]
Muhammad Bin Al-Thayib berkata: “Qiyas adalah menerapkan (status hukum) yang diketahui terhadap (hukum) yang lain dalam mewajibkan sebagian hukum bagi keduanya atau menggugurkan dari keduanya dalam satu perkara atau bentuk penggabungan”
Dari pengertian qiyas di atas, dapat dipahami bahwa menyamakan hukum seseuatu yang ada ketentuannya dalam nash dengan hukum yang tidak ada ketentuannya dalam nash disebabkan oleh kesamaan illat.[24]
f.        Maslahah Mursalah
Maslahah Mursalah secara bahasa berarti sama dengan manfaat.[25] Sedangkan secara bahasa seperti yang diungkapkan oleh Imam Al-Ghazali adalah “Mengambil manfaat dan menolak kemudaratan dalam rangka memelihara tujuan-tujuan syarak”.[26]
Maslahah Mursalah dipakai dalam metode istinbath hukum di kalangan ulama Syafi’iyyah berfungsi untuk menjaga tujuan syarak seperti memelihara agama, jiwa, keselamatan akal, keselamatan keluarga dan keturunan dan keselamatan harta benda. Apabila seseorang melakukan suatu perbuatan yang pada intinya untuk memelihara kelima aspek tujuan syarak di atas, maka dinamakan maslahah.
Dilain pihak Syafi’iyyah menentang metode Istihsan dengan alasan bahwa, keterangan syari’at Islam tentang kekuatan-kekuatan telah cukup, baik dengan nash (Al-Qur’an dan Sunnah) yang tegas lansung maupun dengan qiyas yang sah. Menurut Syafi’iyyah Istihsan tidak memiliki pedoman dan ukuran yang bisa dijadikan alat pemisah antara yang benar dan yang salah. Kalau setiap mufti atau penguasa diperbolehkan memakai Istihsan tentu akan terdapat kekacauan.[27]
3.      Pembunuhan Dalam Padangan Syafi’iyyah Dan Sanksinya
Ulama Syafi’iyyah membagi pembunuhan kepada tiga bagian, yaitu:
a.       Pembunuhan sengaja, yaitu perbuatan penganiayaan terhadap seseorang dengan maksud untuk menghilangkan nyawanya.
b.      Pembunuhan semi sengaja, yaitu perbuatan penganiayaan terhadap seseorang tidak dengan maksud membunuhnya, akan tetapi mengakibatkan kematian.[28]
c.       Pembunuhan karena tersalah. Permbunuhan karena tersalah ini dapat terjadi dalam tiga kemungkinan, yaitu:
1.      Bila si pelaku sengaja melakukan suatu perbuatan dengan tanpa maksud melakukan suatu kejahatan, tetapi mengaibatkan kematian seseorang, kesalahan seperti ini disebut salah dalam perbuatan (error in concrito)
2.      Bila si pelaku sengaja melakukan suatu perbuatan dan mempunyai niat membunuh seseorang yang dalam prasangkanya boleh dibunuh, namun ternyata orang tersebut tidak boleh dibunuh. Misalnya sengaja menembak seseorang yang disangka musuh peperangan, tetapi ternyata kawan sendiri, kesalahan seperti ini disebut juga dengan salah dalam maksud (error in object)
3.      Bila si pelaku tidak bermaksud melakukan kejahatan, tetapi akibat kelalaiannya dapat menimbulkan kematian, seperti seseorang yang berburu binatang buruan dan ternyata peluru yang digunakan mengenai seseorang sehingga orang tersebut mati.[29]
Sementara pembunuhan secara bersama dalam pandangan Syafi’iyyah adalah:
التمالؤا: هو اجتمعوا عليه وتعاونوا, ومالأته:أي ساعدته وشايته[30]
Al-Tamalu’ adalah kerjasama (kesepakatan) dan saling menolong atas pembunuhan, artinya saling membantu dalam mematikan seseorang.
القتل الجماعة بالواحد وهو ان يشتركوا فى قتله[31]
Pembunuhan berjama’ah terhadap seseorang adalah perserikatan pada pembunuhannya.
Ulama di kalangan Syafi’iyyah berpendapat bahwa pembunuhan yang dilakukan secara bersama hukumannya adalah qishash. Pada dasarnya qishash adalah hukuman yang diberlakukan untuk seseorang (satu jiwa dengan satu jiwa). Namun, dalam hal ini Ulama di kalangan Syafi’iyyah menetapkan dan memahami kalimat ”jiwa dibalas dengan jiwa” adalah nyawa bukan dalam arti bilangan satu atau lebih melainkan jiwa, dengan demikian berapapun jumlahnya selama itu jiwa maka diwajibkan hukuman qishash. Mereka juga menguatkan pendapat mereka kepada tiga dalil, yaitu:
a.       Ijma’
Ulama dikalangan Syafi’iyyah berargumen dengan atsar Umar Ibn Khattab yang mereka pandang sebagai Ijma’ karena tidak ada seorang ulamapun yang menentang pendapat tersebut.berikut Ijma’ tersebut:
قال شافعي رحمه الله تعالي : احبرنا مالك عن يحي بن سعد عن بن المسيب آن عمر بن الخطاب رضي الله عنه قتل نفرا خمسة او سبعة بر جل قتلوه قتل غليه و قال عمر لو تمالآ عليه اهل صنعاء لقتلتهم جمعا[32]
Iman Syafi’i ra. berkata: telah menghkhabar bagi kami dari Malik dari Ibn Sa’id dari Ibn Al-Musayyab bahwa Umar Ibn Khattab ra membunuh lima, tujuh dengan sebab mereka mebunuh seorang laki-laki dan umar berkata ” jika penduduk shin’a bersekongkol dalam pembunuhan maka akan aku bunuh mereka semua”.

Imam Abi Zakariya juga menambahkan bahwa kewajiban qishash terhadap pembunuhan secara bersama mengandung unsur kesengajaan. Hukuman qishash dapat dilaksanakan karena terjadinya pembunuhan itu disebabkan oleh unsur kesengajaan, sementara di dalam pembunuhan secara bersama itu jelas terlihat unsur kesengajaan yaitu adanya perencanaan dari awal akan melakukan pembunuhan dengan kesepakatan beberapa orang.[33]
b.      Qiyas

Ulama dikalangan Mazhab Syafi’iyyah menggunakan qiyas dalam kasus pembunuhan secara bersama, yaitu:
واما القياس ، فهو ان عقوبة القصاص تجب للواحد على الواحد، فهي اذن تجب للواحد علي الجما عة كحد القذف فلو فذق كثيرون واحدا، وجب له الحد على الكثيرين[34]
Dan adapun qiyas: Akibat hukum qishash adalah kewajiban terhadap satu orang di atas satu orang, jama’ah yang menuduh seseorang maka berlakulah tuduhan itu. Maka berlakulah Had tuduhan terhadap orang banyak.
           
      Ulama Syafi’iyyah menjadi illat tuduhan orang banyak kepada seseorang dimana jika tuduhan itu tidak benar maka orang banyak terkena hukuman Had. Dari illat itu mereka berpendapat, jika orang banyak melakukan pembunuhan maka juga dapat dikenakan hukuman qishash sebagai akibat dari pebuatan pembunuhan.
c.       Masalahah Mursalah
اما المصلحة، فهي أن القتل يقع غالبا على سبيل التعاون و الا جتماع من القتلة و من خلال تمالؤ بين فريق من الناس  فلولم يشرعة فيه القصاص وهو على هذه الصورة من الأجتماع على الفتل لانسد باب القصاص، و لتمكن الجناة والقتلة من حشد انفسهم و الاتفاق فيما بينهم لإزهاق نفس بريئة من غبر ان ينالهم بسبب ذلك عقابه، فهي ذلك تفويت لماشرع القصاص من أجله، وهو حفظ الآرواح وصون الحياة من عبث العابثين والسفاحين (ولكم في الصاص حيواة)[35]
Adapun maslahah, bahwa pembunuhan yang biasa/lazim dengan jalan tolong-menolong dan bersepakat yang dilakukan Khilal terhadap pembunuhan secara bersama akan terjadi perbedaan (pemahaman yang berbeda) di masyarakat apabila tidak diberlakukan hukuman qishash atas perbuatan yang dilakukan secara bersama tersebut, maka tentu orang akan saling membantu untuk melakukan pembunuhan agar terbebas dari hukuman qishash. Dengan demikian maka ditetapkan hukuman qishash untuk menjaga keselamatan hidup seseorang, jika tidak tentu akan sia-sia kehidupan seseorang. Sementara (dalam hukuman qishash itu mengandung kehidupan).

Perbuatan pembunuhan yang dilakukan secara bersama dan ta’aun jika tidak diwajibkan qishash maka, tidak ada jaminan hidup bagi seseorang karena, qishash terdapat jaminan kehidupan bagi manusia. Maka, kalau manusia mengetahuai orang banyak membunuh orang lain tidak dibunuh, timbullah rasa iri diantara manusia dan mereka akan saling membantu dalam bermusuhan guna membunuh lawan mereka, sehingga sia-sialah darah manusia dan merajalelalah kerusakan di muka buni ini.
B. Pandangan Dzhahiriyyah Terhadap Pembunuhan Secara Bersama
1.      Perkembangan Mazhab dan Metode Istimbath Hukum Dzhahiriyyah
Perkembangan Mazhab Dzhahiriy diawali oleh beberapa tokoh, sebagai berikut:
a.       Imam Daud Az-Dzhahiriy
            Beliau diahirkan di Kufah pada tahun 202 H, dengan nama Abu Sulaiman Daud ibn Ali al-Asbahaniy yang kemudian dikenal dengan sebutan Daud az-Dzhahiriy, karena beliaulah Pendiri Mazhab Zhahiriyah. Dan wafat pada tahun 270 H di Baghdad.[36] Mazhab Zhahiriyah adalah suatu mazhab yang menetapkan hukum Islam berdasarkan pada dzahir nash saja, tidak memberikan ta’wil atau tafsir terhadap nash, baik Al-Qur’an maupun Sunnah Rasul. Mereka menafsirkan ayat Al-Qur’an atau hadis dengan menggunakan ayat Al-Qur’an atau Hadis lain dan tidak menafsirkannya dengan selain itu.
Imam Daud az-Dzhahiriy diberi kunyah dengan Abu Sulaiman, sedangkan laqabnya adalah az-Dzhahiriy, karena ia orang yang pertama kali menyatakan Zhahiriyah Syari’ah. Ia berpegang dengan pengertian lahir nash-nash Al-Qur’an dan Sunnah, tanpa menta’wilkan, menganalisa dan menggali dengan ‘illah atau kausa hukum. Demikian pula ia tidak berpegang dengan Rasio, Istihsan, Istishab, Mashlahah Mursalah dan dalil-dalil yang semisalnya. Dia tidak memandang satupun dari yang demikian itu sebagai dalil hukum.
Daud az-Dzhahiriy semula menganut mazhab Syafi’i, bahkan menjadi salah seorang pengikut mazhab Syafi’i yang terbaik dalam memahami dan mendalami ilmu-ilmu agama ia termasuk salah seorang ulama yang tekun dan rajin, terutama dalam mempelajari hadis Nabi SAW. Dalam mempelajari hadis Nabi, Daud az-Dzhahiriy mempelajarinya dengan seorang ulama hadis yang terkenal pada masanya, yaitu Ishaq Ibn Rawahaih. Demikian juga ia selalu menerima dan menemui para ulama dalam usahanya mempelajari dan mengumpulkan Hadis.[37]
Setelah Imam Daud az-Dzhahiriy memahami dan mendalami berbagai hadis Nabi Muhammad SAW, ia meninggalkan mazhab yang selama ini dianutnya, yaitu mazhab Imam Syafi’i. Dengan demikian, mulai saat itulah ia mulai membangun mazhabnya sendiri. Adapun alasan Daud az-Dzhahiriy meninggalkan mazhab Syafi’i antara lain adalah karena mazhab Imam Syafi’i terlalu banyak mengguanakan qiyas dan ra’yu dalam menetapakan hukum Islam. Sementara Daud az-Dzhahiriy ini menggunakan qiyas dan ra’yu hanya apabila tidak menjumpai nashnya dalam Al-Qur’an dan Sunah Rasul, harus dimusyawarahkan dengan para ulama, tidak boleh mendahulukan ijtihad perorangan, karena musyawarah itu lebih baik daripada ijtihad perorangan.[38]
Imam Daud az-Dzhahiriy merupakan salah seorang ulama yang terkenal anti taqlid, mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui dasar-dasarnya. Menurut Daud az-Dzhahiriy, bahwa seseorang itu, meskiupun ia tidak dapat memahami ajaran Islam sehingga ia tidak dapat mengetahui maksud-maksud ayat Al-Qur’an dan Sunnah, maka sekurang-kurangnya ia dapat mengetahui apakah ibadah yang akan dikerjakannya itu, benar-benar berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis atau tidak.
Imam Daud az-Dzhahariy banyak mengumpulkan pendapat-pendapat dalam bentuk tulisan dan selanjutnya dikembangkan oleh murid-murudnya. Mazhab ini tidak dapat berkembang sebagaimana mazhab-mazhab yang lain, perkembangannya hanya melalui murid-muridnya saja dan inipun tidak meluas. Demikian pula orang-orang di kemudian hari hanya mempelajari pendapat mazhab ini melalui buku-buku yang ada saja.
Imam Daud az-Dzhahiriy mempunyai kemampuan yang luar biasa dalam bidang karang-mengarang sebagai buah ilmunya yang banyak. Akan tetapi hasil karangannya itu sudah lama menghilang bersama para penukilnya. Ia tidak meninggalkan kitab yang dicetak ataupun manuskrip.[39]
Selain itu, Daud az-Dzhahiriy banyak menulis Sunnah, di dalamnya juga dikemukakan pendapatnya tentang hukum-hukum yang didasarkan kepada nash dan kandungan nash-nash. Para muridnya kemudian menyebarkan tulisan-tulisan ini, misalnya putranya sendiri yang beranama Abu Bakar Muhammad bin Daud.[40]
Diantara kitab Fikih yang pernah ditulis oleh Daud az-Dzhahiriy itu dan tidak ada lagi sekarang ini, adalah : Kitab Ibthalu al-Taqlid, Kitab Ibthalu al-Qiyas, Kitab Khabar Ahad, Kitab Mujib li al-Islami, Kitab al-Hujjah dan Kitab al-Mufassar wa al-Mujmal. Adapun murid-murid Imam Daud al-Zhahiriy adalah:
a)      Ibrahim ibn Muhammad (244-323 H) yang bergelar Nafthawaih.
b)      Zakaria ibn Yahya al-Sajiy (w. 307 H).
c)      Abbas ibn Ahmad ibn al-Fadhl al-Quraisyiy.
d)     Abdullah ibn Muflis (w.324 H).
e)      Muhammad ibn Daud al-Zhahiriy (255-297H).
f)       Muhammad ibn Ishaq al-Qasyaniy.
g)      Yusuf ibn Ya’qub ibn Mahram.[41]
Sedangkan para pendukung dan pengembang mazhab Dzhahiriy setelah Daud az-Dzhahiriy meninggal dunia adalah:
a.       Ahmad ibn Muhammad al-Qadhiy al-Mansyuriy.
b.      Abdullah ibn Ali al-Husaib ibn Muhammad al-Nakhaiy al-Daudiy.
c.       Abd. Aziz Ahmad al-Jaziriy al-Ashfahaniy.
d.   Ibn al-Kholal yang terkenal dengan sebutan Abu Thayib.
e.    Ali ibn Hazm al-Zhahiriy (384-456 H). Dialah yang banyak mengembangkan mazhab al-Zhahiriy.[42]
b.      Ibn  Hazm  Al-Andalusi
Imam Daud az-Dzhahiriy dan Ibn Hazm al-Andalusi, kedua ulama ini adalah ulama besar dan tokoh mazhab Zhahiriyyah. Ibn Hazm dilahirkan di sebelah timur kota Cordoba, pada waktu fajar di akhir bulan Ramadhan  tahun 384 H[43]. Cordoba pada saat itu menjadi pusat ilmu-ilmu Islam di belahan barat dunia Islam. Disitulah orang-orang Eropa banyak menuntut ilmu. Orang tua Ibn Hazm adalah salah seorang pejabat tinggi di Andalusia di bawah kekuasaan Bani Umayah, kemudian diberhentikan dari jabatannya dan akhirnya pindah dari kota Cordoba. Walaupun demikian, keluarga Ibn Hazm tetap merupakan keluarga yang berkecukupan.
Ibn Hazm sejak kecil telah belajar menghafal Al-Qur’an, mempelajari Hadis, dan Kaligrafi. Memahami Al-Qur’an dan Hadis ini terus berlangsung sampai beliau dewasa dan mencapai tingkat yang sangat tinggi dalam hal-hal yang berhubungan dengan Al-Qur’an dan Hadis. Sesudah itu beliau mempelajari Fikih mazhab Maliki, pada waktu itu sudah dianut di Andalusia. Beliau mempelajari al-Muwatha’ dari Maliki, selanjutnya mempelajari juga mazhab-mazhab Syafi’i, Hanafi dan az-Dzhahiriy. Di samping itu beliau juga mendalami bahasa dan falsafah. Akan tetapi pada akhirnya beliau menganut pikiran-pikiran Daud az-Dzhahiriy yang diterima dari gurunya Mas’ud bin Sulaiman.
Ibn Hazm adalah seorang ulama yang kritis, mempunyai daya ingat yang kuat dan rasa seni yang tinggi. Di atas semua itu beliau adalah ulama yang sangat kokoh berpegang kepada Dzhahiriyah Al-Qur’an dan Sunnah sebagai cermin dari keimanan, ketakwaan dan keikhlasannya. Pikiran-pikiran Ibn Hazm ini banyak menarik perhatian pemuda-pemuda pada masanya, oleh karena itu tidak mengeherankan apabila pengikutnya banyak dari kaula muda.
Banyak kitab-kitab karangannya yang sampai kepada kita adalah al-ahkam fi ushul al-ahkam adalah Ilmu Ushul Fikih dan kitab al-Muhalla, yang merupakan kitab fikih dalam mazhab Dzhahiriyyah. Seperti halnya ulama-ulama besar lainnya, dalam masalah-masalah fikih yang terperinci sering Ibn Hazm berbeda dengan Daud az-Dzhahiriy, meskipun alur yang ditempuhnya masih sama.[44]
Dapat dinyatakan bahwa fikih Dzhahiriyyah adalah fikih nushush (fikih hadis) tetapi para ulama tidak banyak meriwayatkan mazhab ini. Hal ini disebabkan oleh karena Daud Az-Dzhahiriy menyatakan orang yang memakai qiyas dan menegaskan bahwa Al-Qur’an itu adalah makhluk dan orang yang berjunub atau haid boleh menyentuh Al-Qur’an dan membacanya. Beliau mengumandangkan ini ketika para ulama di masa itu menyalahkan golongan yang menyatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk.
Diantara prinsip Daud Az-Dzhahiriy yang dicela orang adalah Daud Az-Dzhahiriy melarang taqlid untuk siapa saja dan membolehkan orang yang mengetahui bahasa Arab memperkuat agama dengan memegang kepada dzhahir Al-Qur’an Sunnah. Inilah sebabnya  para ulama di masa itu sangat keras menentangnya hingga pendapatnya dianggap tidak ada. Tetapi walau bagaimanapun kerasnya sikap ulama terhadap Daud Az-Dzhahiriy, namun mazhabnya berkembang di Timur dan di Barat dengan prinsip mengambil dzhahir Al-Qur’an. Di bagian Timur pada abad ketiga dan keempat perkembangannya melebihi perkembangan mazhab Ahmad.
Pada abad kelima berkat usaha Ibnu Ya’la, baru mazhab Ahmad mempunyai kedudukan yang kuat dan mengalahkan mazhab Dzhahiriy. Pada masa sinar cahaya mazhab Az-Dzhahiriy pudar di sebelah Timur, pada masa itulah dia bersinar kuat di Andalusia, di pancarkan oleh Ibnu Hazm. Jadi sewaktu mazhab Hanbali dengan usaha Ibn Ya’la mengalahkan mazhab Daud al-Dzhahiriy di bagian Timur, pada waktu itu pulalah Ibnu Hazm memancarkan sinarnya di bagian Barat.[45]
2.      Metode Istinbath Hukum Dzhahiriyyah
Inti dari ajaran dan paham yang berkembang dalam mazhab az-Dzhahiriy berkisar pada persoalan hukum Islam dan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam memahami sumber tersebut. Konsekuensi logis dari pendapat tersebut adalah adanya perbedaaan pendapat dalam masalah fikihnya.
Seperti telah disebutkan, Imam Daud az-Dzhahiriy menolak Qiyas dan mengajukan Ad-Dalil sebagai cara memahami nash. Dalam cara mempertegas ijtihadnya, Imam Daud az-Dzhahiriy berkata :
اِنَّ اْلاُصُوْلَ : أَلْكِتَابُ وَ السُنَّةُ وَاْلإِ جْمَاع    “Sumber hukum pokok hanyalah al-Qur’an, Sunnah, Ijmak.”
Bagi penganut Dzhahiriy keumuman nash Al-Qur’an sudah cukup menjawab semua tantangan dan masalah. Pendirian tersebut berdasarkan firman Allah dalam surat an-Nahl: 89:
tPöqtƒur ß]yèö7tR Îû Èe@ä. 7p¨Bé& #´Îgx© OÎgøŠn=tæ ô`ÏiB öNÍkŦàÿRr& ( $uZø¤Å_ur šÎ/ #´Íky­ 4n?tã ÏäIwàs¯»yd 4 $uZø9¨tRur šøn=tã |=»tGÅ3ø9$# $YZ»uö;Ï? Èe@ä3Ïj9 &äóÓx« Yèdur ZpyJômuur 3uŽô³ç0ur tûüÏJÎ=ó¡ßJù=Ï9 ÇÑÒÈ  
Artinya: “(dan ingatlah) akan hari (ketika) kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. dan kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri”

Bagi Imam Daud Az-Dzhahiriy, makna yang digunakan dari Al-Qur’an dan Sunnah adalah makna dzhahir atau makna tersurat. Ia tidak menggunakan makna tersirat, apalagi mencari ‘illat seperti yang dilakukan oleh ulama yang mengakui qiyas sebagai cara ijtihad, seperti Imam Syafi’i. menurut mazhab Dzhahiriyyah, Syariat Islam tidak boleh diintervensi oleh akal.[46]
Ulama yang mengakui qiyas biasanya ingin mengetahui makna tersirat dari suatu ketentuan Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam rangka mengetaui dalil dibalik teks, ulama melakukan pengetahuan sehingga diketaui ‘illat hukumnya, baik ‘illat yang terdapat dalam nash secara tekstual (‘illat manshuhah) maupun ‘illat yang diperoleh setelah melalui penelitian (‘illat mustanbathah). Bagi Imam Daud az-Dzhahiriy, tujuan penentuan syari’ah adalah Ta’abbudi (bukan ta’aquli).[47]
Adapaun ad-dalil yang merupakan langkah-langkah ijtihad yang ditempuh oleh mazhab Dzhahiriyyah yang dibangun oleh Ibnu Hazm. Ad-dalil adalah suatu metode pemahaman suatu nash yang menurut ulama mazhab Dzhahiriyyah, pada hahikatnya tidak keluar dari nash dan atau Ijma’ itu sendiri. Dengan pendekatan ad-dalil dilakukan pendekatan kepada nash atau Ijma’ melalui dilalah (petunjuknya) secara langsung tanpa harus mengeluarkan ‘illatnya terlebih dahulu. Dengan demikian, konsep Ad-dalil tidak sama dengan qiyas, sebab untuk melakukan qiyas diperlukannya kesamaan ‘illat secara kasus asal dan kasus baru. Sedangkan pada al-dalil tidak diperlukan mengetahui ‘illat tersebut.[48]
Ibnu Hazm adalah seorang faqih, dalam menyelesaikan berbagai permasalah fiqh. Ibnu Hazm mempunyai beberapa metode istimbath hukum yang dijadikan sebagai rujukan. Hal ini sesuai dengan apa yang Ibnu Hazm kemukakan dalam kitabnya:
الأصول التى لا يعرف شيئ من الشرائع إلا منها و إنها اربعة وهي: نص القرآن ونص كلام رسول الله صلى الله عليه وسلم الذي إنما هو عن الله تعالى مما صح عنه عليه السلام نقل الثقات أو التواتر أو إجماع جميع علماء الأمة ودليل منها لا يحتمل إلا وجها واحدا.[49]

Ushul yaitu yang tidak dapat diketahui pada syari’at melainkan dari 4 rujukan yaitu : Nash al-Qur’an, nash sabda Nabi SAW yang berasal dari Allah Ta’ala dan dari apa-apa yang telah dishahehkan dani yang dinukilkan perawi yang Tsiqat dan Mutawatir,dan Ijma’  seluruh ulama umat dan menunjukkan darinya yang tidak terhimpun kecuali satu pemahaman”.

Dari perkataan Ibnu Hazm di atas. dapat kita pahami bahwa pegangan Ibn Hazm dalam menetapkan suatu hukum adalah Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Ad-Dalil. Untuk lebih jelasnya penulis akan menguraikan keempat rujukan Ibnu Hazm yang dipergunakan dalam menetapkan/mengistinbathkan hukum tersebut, sebagai berikut:
a.       Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan oleh-Nya kepada Nabi Muhammad melalui perantaraan malaikat jibril dengan lafaz yang berbahasa Arab dan makna-makna yang benar untuk menjadi hujjah bagi Rasul atas pengakuannya sebagai Rasulullah menjadi Undang-Undang bagi manusia yang mengikuti petunjuknya dan menjadi qurbah (amal yang menjadi mendekatkan diri kepada Allah) dimana mereka beribadah dengan membacanya.[50]
Al-Qur’an merupakan sumber dari segala sumber (mashadirul mashadir) dalam menetapkan suatu hukum hal ini sesuai dengan apa yang Ibnu Hazm kemukakan dalam bukunya “Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam” sebagai berikut:
قال على: ولما تبين بالبراهين والمعجزات, أن القرآن هو عهد الله إلينا والذي الزمنا الاقراربه, والعمل بما فيه, وصح بنقل الكافة الذي لا مجال للشك فيه, أن هذا القرآن هو مكتوب فى مصاحف, المشهورة فى الأفاق كلها, وجب الانقياد لما فيه فكان هو الأصل المرجوع إليه.[51]

Ibnu Hazm berkata: dan tatkala telah terbukti dengan argumentasi yang kuat dan kemu’jizatannya bahwa al-Qur’an adalah pesan Allah kepada kita yang mengharuskan kita untuk mengikutinya dan mengamalkan segala isinya dan dinukilkan secara mutawatir yang tidak dapat diragukan lagi bahwa al-Qur’an itu ditulis di beberapa mushaf yang masyhur di segala penjuru dan wajib dipatuhi segala isinya, dengan demikian al-Qur’an merupakan rujukan utama bagi kita”.

Dari apa yang dikemukakan Ibnu Hazm di atas, jelaslah bahwa dalam menetapkan suatu hukum Ibnu Hazm menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber rujukan yang pertama. Ibnu Hazm dalam menetapkan suatu hukum selalu memandang pada zhahir lafaz, semua perintah (al-Amr) dalam Al-Qur’an dan Hadis bagi Ibnu Hazm menunjukkan wajib dilakukan kecuali ada dalil yang mengalihkan menjadi sunat atau mubah.[52]
Para ulama’ ushul fiqh dan lainnya sepakat menyatakan bahwa Al-Qur’an merupakan sumber utama hukum Islam yang diturunkan Allah dan wajib diamalkan, dan seorang mujtahid tidak dibenarkan menjadikan dalil lain sebagai hujjah sebelum membahas dan meneliti ayat-ayat Al-Qur’an. Apabila hukum permasalahan yang ia cari tidak ditemukan dalam Al-Qur’an, maka barulah mujtahid tersebut mempergunakan dalil lain. Ada beberapa alasan yang dikemukakan oleh ulama’ fikih tentang kewajiban berhujjah dengan Al-Qur’an, di antaranya:
1)      Al-Qur’an itu diturunkan kepada Nabi Muhammad diketahui secara mutawatir, dan ini memberikan keyakinan bahwa Al-Qur’an itu benar-benar datang dari Allah melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad yang bergelar al-Amin.
2)      Banyak ayat Al-Qur’an yang menyatakan Al-Qur’an itu datangnya dari Allah, diantaranya dalam surat Ali ’Imran ayat 3:
tA¨tR šøn=tã |=»tGÅ3ø9$# Èd,ysø9$$Î/ $]%Ïd|ÁãB $yJÏj9 tû÷üt/ Ïm÷ƒytƒ tAtRr&ur sp1uöq­G9$# Ÿ@ÅgUM}$#ur

Artinya:”Dia menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepadamu dengan Sebenarnya; membenarkan Kitab yang Telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil”.[53]

3)   Mu’jizat Al-Qur’an merupakan dalil yang pasti akan kebenaran Al-Qur’an itu datangnya dari Allah. Mu’jizat Al-Qur’an bertujuan untuk menjelaskan kebenaran Nabi Muhammad SAW.
Adapun hukum-hukum yang terkandung dalam ayat-ayat suci Al-Qur’an adalah sebagai berikut[54]:
1)      Hukum-hukum I’tiqad yaitu kewajiban para mukallaf untuk mempercayai Allah, Rasul, Kitab dan hari kiamat.
2)      Hukum yang berkaitan dengan akhlak dalam mencapai keutamaan pribadi mukallaf.
3)      Hukum praktis yang terkenal dengan hubungan antara manusia dengan penciftanya dan antar sesama manusia. Hukum-hukum praktis ini dibagi menjadi:
a)      Hukum yang berkaitan dengan ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji, nazar, dan sumpah.
b)      Hukum yang berkaitan dengan mu’amalah seperti berbagai transaksi jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, yang dibagi lagi menjadi:
1)      Hukum perorangan seperti kawin, talak, waris, wasiat, wakaf.
2)      Hukum-hukum perdata seperti jual beli, pinjam meminjam perserikatan dagang dan transaksi harta dan hak lainnya.
4)      Hukum yang berkaitan dengan masalah pidana
5)      Hukum yang berkaitan dengan masalah peradilan dan ketatanegaraan
6)      Hukum yang berkaitan dengan hubungan antar negara.
7)      Hukum yang berkaitan dengan masalah ekonomi.[55]

b.      Sunnah
Ulama Dzhahiriyyah menetapkan bahwa Al-Qur’an merupakan sumber rujukan dalam syari’at Islam. Dalam Al-Qur’an juga didapati sebuah perintah untuk mentaati perintah Nabi Muhammad SAW dan Allah menegaskan bahwa Rasul tidak berbicara menurut kemauan hawa nafsunya saja tetapi apa yang disampaikan nabi merupakan bagian wahyu yang diwahyukan.[56] Hal ini sesuai dengan apa yang tertulis dalam Al-Qur’an surat an-Najm ayat 3-4:
$tBur ß,ÏÜZtƒ Ç`tã #uqolù;$#  ÷bÎ) uqèd žwÎ) ÖÓórur 4Óyrqãƒ

Artinya: ”Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya.  Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”.[57]

Mengenai kehujjaan sunnah Allah menerangkan di dalam al-Qur’an terdapat dalam surat an-Nisa’ ayat 59 yang berbunyi:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# Í<'ré&ur ͐öDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrŠãsù n<Î) «!$# ÉAqß§9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎öyz ß`|¡ômr&ur ¸xƒÍrù's?
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.[58]

Dari kedua ayat di atas jelaslah bahwa umat Islam diperintahkan untuk mentaati Allah yaitu mengerjakan segala sesuatu yang diperintahkan dalam al-Qur’an dan menjauhi apa-apa yang dilarang, serta melaksanakan apa yang telah dianjurkan kepada kita melalui syari’at yang telah di bawah oleh Rasul yaitu Sunnah.
Ulama’ ushul memberikan definisi sunnah dengan segala sesuatu dari Rasul SAW dalam kapasitas beliau sebagai pembentuk syara’ yang menjelaskan kepada manusia Undang-Undang kehidupan dan meletakkan kaidah-kaidah bagi para mujtahid sepeninggalan beliau. Oleh karena itu, yang menjadi perhatian serius mereka adalah sabda, perbuatan dan taqrir beliau yang membawa konsekuensi hukum dan menetapkannya.[59]
Berdasarkan definisi sunnah di atas, Sunnah yang menjadi sumber kedua hukum Islam itu ada 3 (tiga) macam:
1)      Sunnah Quliyah, yaitu ucapan nabi yang didengar oleh dan disampaikan seseorang atau beberapa sahabat kepada orang lain, misalnya sabda Nabi:
حدثنا على بن عبد الله قال حدثنا سفيان حدثنا الزهري عن محمود بن الربيع عن عبادة بن الصامت أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب.
Telah berbicara atau mengabarkan kepada kami Ali bin Abdullah dari Supyan dari Zuhri dari Mahmud bin Rabi’ dari Ubadah bin Shamat bahwasanya Rasulullah SAW bersabda tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca fatihah al-Kitab (surat al-Fatihah).

2)      Sunnah Fi’liyah, yaitu perbuatan yang dilakukan nabi dilihat atau diketahui dan disampaikan para sahabat kepada orang lain. Misalnya tata cara shalat yang ditunjukkan Nabi kemudian disampaikan sahabat yang melihat atau mengetahuinya kepada orang lain.
3)      Sunnah Taqririyah, yaitu perbuatan atau ucapan sahabat yang dilakukan dihadapan atau sepengetahuan Nabi SAW tetapi Nabi hanya diam dan tidak mencegahnya. Sikap diam dan tidak mencegahnya Nabi menunjukkan persetujuan Nabi. Misalnya kasus Amr bin al-Ash yang berada dalam keadaan junub pada suatu malam yang sangat dingin. Ia tidak sanggup mandi karena khawatir sakit. Amr Al-Ash ketika itu hanya bertayamum. Lalu hal ini disampaikan kepada Rasulullah SAW, kemudian Nabi bertanya kepada Amr al-Ash ”engkau melaksanakan shalat bersama-sama teman engkau sedangkan engkau dalam keadaan junub?” Amr bin Ash menjawab ”saya ingat firman Allah Ta’ala yang mengatakan jangan kamun bunuh diri kamu sesungguhnya Allah maha pengasih lagi maha penyayang. Lalu saya bertayamum dan langsung shalat, mendengar jawaban Amr bin Ash itu Rasulullah tertawa dan tidak berkomentar apapun. Tidak berkomentarnya Rasul dipandang sebagai pengakuan bolehnya bertayamum bagi orang yang junub dalam keadaan hari sangat dingin sekalipun air untuk mandi ada.[60]

c.       Ijma’
Dalam kitab al-Ihkam fi ushulil Ahkam tidak ada memberikan pengertian Ijma’ secara definitif, namun Ijma’ menurut Ibnu Hazm dapat dipahami bahwa mengikuti teks Al-Qur’an dan Sunnah. Hal ini dapat dilihat dari perkataan beliau dalam kitabnya, sebagai berikut:
فاعلموا رحمكم الله أن من أتبع نص القرآن, وما أسند من طريق الثقات إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقد اتبع الإجماع يقينا وان من عاج عن شيئ من ذالك فلم يتبع الإجماع.[61]

Maka ketahuilah olehmu mudah-mudahan Allah merahmatimu bahwa barang siapa yang mengikuti nash Al-Qur’an dan sesuatu yang disandarkan dari sesuatu yang dapat dipercaya kepada Rasulullah SAW berarti ia mengikuti ijma’ secara yakin, dan barang siapa yang berpaling dari yang demikian maka tiadalah ia mengikuti ijma’.

Ibnu Hazm membagi Ijma’ kepada:
1)      Semua masalah yang tidak diragukan lagi oleh setiap muslim. Misalnya membaca syahadat, kewajiban shalat lima waktu, puasa satu bulan selama bulan Ramadhan, haramnya bangkai, darah, daging babi, wajib membayar zakat dan lain sebagainya. Inilah yang dinamakan Ijma’ seluruh umat.
2)      Perbuatan Nabi Muhammad yang diyakini oleh sahabat lainnya yang tidak hadir dalam peristiwa itu. Misalnya, perbuatan memberikan setengah dari hasil pertanian Khaibar kepada orang Yahudi.[62]
Ibnu Hazm hanya menerima Ijma’ yang terjadi pada masa sahabat Nabi, karena mereka menyaksikan penjelasan Nabi dan oleh sebab itu Ijma’ mereka adalah Ijma’ yang benar. Maka diriwayatkan oleh pendapat Umar ”Curigailah pendapatmu dalam persoalan agama”.  Sesungguhnya pendapat Nabi Muhammad adalah benar karena yang menuntun pendapat Nabi adalah Allah sedangkan pendapat yang diperoleh dari kita adalah persangkaan yang dipaksakan dalam penggunaan ra’yu (logika semata, bisa benar dan bisa juga salah).[63]
Adapun tuntutan dari ijma’ itu sendiri harus merupakan kesepakatan seluruh mujtahid dalam satu majlis dengan mengemukakan pandangan masing-masing, sementara hari ini wilayah kekuasaan Islam sudah luas terbentang sehingga sangat sulit untuk mengumpulkan mujtahid dan mustahil untuk menghitung setiap pendapat ulama’ di setiap daerah, belum lagi diketahui diantara mereka ada yang lemah agamanya. Ibnu Hazm mengingkari keshahihan hadits tentang Muaz bin Jabal yang di utus ke Yaman dan beliau juga mengingkari atau tidak menerima keshahihan kitab qudhah umar kepada Musa al-’Asy’ary yang mencari persamaan demi persama dalam menetapkan hukum.[64]
d.      Ad-Dalil
Ad-Dalil adalah metode pemahaman suatu nash (al-Istidlal al-Fiqh) yang menurut ulama’ mazhab Dzhahiriy, pada hakikatnya  tidak keluar dari nash dan Ijma’. Dengan pendekatan ad-Dalil dilakukan pengembangan suatu nash atau Ijma’ melalui dilalah (petunjuknya) secara langsung tanpa harus mengeluarkan illatnya terlebih dahulu. Dengan demikian, konsep ad-Dalil tidak sama dengan qiyas karena untuk melakukan proses qiyas diperlukan adanya kesamaan ilat antara kasus asal dan kasus baru, sedangkan pada ad-Dalil tidak diperlukan pengetahuan ilat tersebut. ad-Dalil menurut Ibnu Hazm, memiliki dua bentuk, yaitu: ad-Dalil yang terambil dari nash, ad-Dalil yang terambil dari Ijma’ (Mazhab Dzhahiriyyah). Ibnu Hazm tidak memandang bahwa illat dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam menetapkan suatu hukum. Hal ini tidak menunjukkan bahwa Ia tidak menyakini bahwa setiap hukum yang ditetapkan Allah SWT bagi manusia mengandung hikmah dan kebaikan pada manusia itu sendiri. Ia juga mengakui bahwa sebagian dari illat dan hikmah suatu hukum itu dapat diketahui. Dengan demikian, Ibnu Hazm menolak qiyas sebagai pendekatan dalam berijtihad.
Istidlal secara etimologi berarti minta petunjuk.[65] Sedangkan menutut Ibnu Hazm mengemukakan pengertian istidlal sebagai berikut:
الإستدلال هو طلب الدليل ممن لم يجد ما يطلب[66]
Istidlal adalah mencari dalil (alasan) dari sesuatu yang tidak diperoleh hukumnya”.

Di dalam Ensiklopedi Hukum Islam dikemukakan pengertian istidlal dengan alasan dan cara beralasan yang digunakan seorang mujtahid dalam menetapkan hukum suatu masalah.[67]
Dari pengertian di atas, dapat dijelaskan bahwa istidlal adalah upaya untuk mengemukakan alasan dalam menentapkan hukum yang tidak ditemui secara jelas dalam Al-Qur’an, sunnah dan ijma’. Upaya seperti ini menurut Mazhab Dzhahiriy dikenal dengan ad-Dalil. Karena ad-Dalil adalah sesuatu yang diambil dari nash dan Ijma’ serta langsung dipahami dari keduanya, tetapi secara esensi ad-Dalil memiliki kesamaan dengan an-Nash dan ijma’ tetapi tidak sama dengan qiyas.
Selanjutnya Ibnu Hazm mengatakan dan membatalkan ijtihad yang menggunakan ra’yu dan hanya mengakui penunjukan dalil secara zhahir lafaz saja, dengan dalil al-Qur’an surat al-An’am ayat 38 sebagai berikut:
 $¨B $uZôÛ§sù Îû É=»tGÅ3ø9$# `ÏB &äóÓx« 4
Tiadalah kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab”.[68]

Kalau dalam ayat di atas ada lahan ijtihad dalam Al-Qur’an berarti benar telah luput sesuatu dalam Al-Qur’an itu sendiri. Diantara alasan lain dalam penolakan qiyas adalah sebagai berikut:[69]
a.       Penggunaan dalil qiyas mengandung pengertian dan anggapan bahwa Al-Qur’an itu belum lengkap dan ada yang masih belum terjangkau oleh dalil Al-Qur’an sementara Allah menegaskan dalam surat Al-Maidah ayat 3:
ôtPöquø9$# àMù=yJø.r& öNä3s9 öNä3oYƒÏŠ àMôJoÿøCr&ur öNä3øn=tæ ÓÉLyJ÷èÏR àMŠÅÊuur ãNä3s9 zN»n=óM}$# $YYƒÏŠ 
Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”.[70]

b.      Tidak dibenarkan seseorang mengikuti tasyabuh (persamaan) dalam Al-Qur’an dan tidak boleh mencari makna ayat yang mutasyabih.
c.       Terdapat beberapa nash Al-Qur’an yang dengan jelas menolak penggunaan akal dalam menetapkan hukum antara lain dalam surat Al-Hujurat ayat 1, sebagai berikut:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#qãBÏds)è? tû÷üt/ Äytƒ «!$# ¾Ï&Î!qßuur ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 ¨bÎ) ©!$# ììÏÿxœ ×LìÎ=tæ
Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”.[71]



3.      Pembunuhan Dalam Padangan Dzhahiriyyah Dan Sanksinya
Pembunuhan menurut pemahaman mazhab Dzhahiriyyah terbagi kepada dua[72], yaitu:
a.       Pembunuhan Sengaja
Suatu perbuatan yang dilakukan untuk menghilangkan nyawa seseorang. Contoh: seseorang dengan sengaja mengambil batu kemudian memukulkan batu itu ke kepala lawannya sehingga lawannya itu mati. Maka, ini dipandang oleh kalangan mazhab Dzhahiriyyah sebagai pembunuhan sengaja atau ada niat untuk membunuh lawannya.
b.      Pembunuhan Tersalah
Perbuatan yang dilakukan dengan maksud tidak menginginkan korban mati, tetapi karena perbuatan itu menimbulkan kematian. Contoh: seseorang ingin menganiaya atau perlukaan, tapi perbuatan itu mengakibatkan kematian terhadap korbannya.
Pembunuhan bersama menurut ulama Dzhahiriyyah:
القتل الجماعة بالواحد وهو ان يشتركوا, اى إجتمعوان فى قتله[73]
Pembunuhan bersama terhadap seseorang adalah perserikatan, artinya berkerjasama dalam melakukan perbunuhan.

Hukuman terhadap pelaku pembunuhan menurut Dzhahiriyyah adalah qishash. Namun, dalam permbunuhan secara bersama tidak dapat diberlakukan hukuman qishash karena menyalahi ketentuan ayat. Mereka beralasan kepada:

Surat Al-Maidah ayat 45, yang berbunyi:
$oYö;tFx.ur öNÍköŽn=tã !$pkŽÏù ¨br& }§øÿ¨Z9$# ħøÿ¨Z9$$Î/ ………….. ÇÍÎÈ  
Artinya: Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa,... (Al-Maidah:45)[74]
Hadis yang diriwayatkan dari Ibn Mas’ud, sebagai berikut:
عن ابن مسعود قال: قال رسول الله ص م: لا يحل دم امرئ مسلم يشهد ان لا اله الا الله وأني رسول الله إلا بإحدى ثلاث : الثيب الزا ني والنفس بالنفس والتارك لدينه المفارق للجما عة (رواه الجماعة)
Artinya: Dari Ibnu Mas’ud ia berkata: telah bersabda rasulullah SAW: “tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada tuhan melainkan Allah dan sesungguhnya saya rasulullah, kecuali dengan salah satu tiga perkara: duda yang berzina (zina muhsan), membunuh jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya yang memisahkan diri dari jama’ah” (HR riwayat jama’ah)[75]
Ulama dikalangan Dzhahiriyyah menafsirkan nash ini, bahwa hukuman qishash itu hanya dapat diberlakukan terhadap satu orang (satu jiwa terhadap satu jiwa)[76] karena hukuman qishash itu adalah balasan setimpal atas perbuatan yang dilakukan. Sementara perbuatan pembunuhan secara bersama adalah perbuatan yang dilakukan oleh beberapa orang. Beberapa orang tidak sebanding dengan satu orang. Jika tetap diberlakukan qishash kepada beberapa orang disebabkan membunuh seseorang maka hal itu menyalahi ketentuan Nash, sebagaimana ungkapan Ibn Hazm dalam Kitabnya Al-Muhalla sebagai berikut:
......تأويله الفساد المخالف للنص...[77]
Mentakwil )ayat ini( adalah kerusakan dan menyalahi ketentuan nash (al-qur’an dan sunnah).
C. Perbandingan Pendapat Syafi’iyyah dan Dzhahiriyyah Terhadap Tindak Pidana Permbunuhan Secara Bersama
1.   Sisi Perbedaan Penpendapat Antara Syafi’iyyah Dan Dzhahiriyyah
Ulama Syafi’iyyah menetapkan qishash terhadap pembunuhan secara berjama’ah apabila wali korban menuntut hak qishash, sebagaimana ungkapannya dalam Kitab Al-’Um, sebagai berikut:
" إذا قتل الرجلان اوثلاثة أوأكثر الرجل عمدا فلوليه قتلتهم "
Apabila membunuh dua, tiga atau banyak  orang laki-laki dengan sengaja, maka bagi walinya berhak menuntut (qishash) terhadap mereka semua[78]

Ulama Dzhahiriyyah tidak menetapkan qishash terhadap pembunuhan secara bersama karena tidak ada kesamaan antara satu orang dengan orang banyak. Sebagaimana ungkapan Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla yang juga dikutip oleh ahli fikih (fuqaha) dan mufassir yang lain:
لا مساواة بين الواحد والجماعة[79]
       Tidaklah ada kesamaan  antara satu orang dengan banyak orang (jama’ah.)
     
2.      Dalil-Dalil Syafi’iyyah Dan Dzhahiriyyah Terhadap Pembunuhan Bersama
a.       Ulama Syafi’iyyah
Ulama Syafi’iyyah menetapkan qishash terhadap pembunuhan secara bersama apabila wali korban menuntut hak qishash, mereka berdalil kepada:
1.      Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 45:
$oYö;tFx.ur öNÍköŽn=tã !$pkŽÏù ¨br& }§øÿ¨Z9$# ħøÿ¨Z9$$Î/ šú÷üyèø9$#ur Èû÷üyèø9$$Î/ y#RF{$#ur É#RF{$$Î/ šcèŒW{$#ur ÈbèŒW{$$Î/ £`Åb¡9$#ur Çd`Åb¡9$$Î/ yyrãàfø9$#ur ÒÉ$|ÁÏ% 4 `yJsù šX£|Ás? ÏmÎ/ uqßgsù ×ou$¤ÿŸ2 ¼ã&©! 4 `tBur óO©9 Nà6øts !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqßJÎ=»©à9$# ÇÍÎÈ  
 Artinya: Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan llah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.[80]

2.      Hadis riwayat Ibnu Mas’ud
عن ابن مسعود قال: قال رسول الله ص م: لا يحل دم امرئ مسلم يشهد ان لااله الا الله وأني رسول الله إلا بإحدى ثلاث : الثيب الزاني والنفس بالنفس والتارك لدينه المفارق للجماعة (رواه الجماعة)
 Artinya: Dari Ibnu Mas’ud ia berkata: telah bersabda rasulullah SAW: “tidak   halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada tuhan melainkan Allah dan sesungguhnya saya rasulullah, kecuali dengan salah satu tiga perkara: duda yang berzina (zina muhsan), membunuh jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya yang memisahkan diri dari jama’ah” (HR jama’ah)[81]

           Ulama Syafi’iyyah memahami kalimat ان النفس بالنفس (jiwa dibalas dengan jiwa) dengan banyak jiwa. Mereka menafsirkan makna pembunuhan dalam Surat Al-Baqarah ayat 178 yaitu kalimat القتلى (pembunuhan) dengan makna jamak.[82] Mereka juga berpendapat شاركه فى القتل عامدا فوجب عليه القصاص (perserikatan dalam pembunuhan sengaja maka wajib baginya qishash)[83] bahwa dalam pembunuhan secara bersama itu terdapat unsur kesengajaan. Unsur kesengajaan itu dapat dilihat dari perserikatan yang dilakukan, kalau orang-orang berserikat untuk membunuh, itu berarti pembunuhan itu dilakukan dengan sengaja. Sanksi hukum terhadap pembunuhan sengaja adalah qishash.
3.      Ijma’
قال شافعي رحمه الله تعالي : اخبرنا مالك عن يحي بن سعد عن بن المسيب أن عمر بن الخطاب رضي الله عنه قتل نفرا خمسة أو سبعة بر جل قتلوه قتل غليه و قال عمر: لو تمالأ عليه اهل صنعاء لقتلتهم جمعا[84]
Iman Syafi’i ra. berkata: telah menghkhabar bagi kami dari Malik dari Ibn Sa’id dari Ibn Al-Musayyab bahwa Umar Ibn Khattab ra membunuh lima, tujuh dengan sebab mereka mebunuh seorang laki-laki dan umar berkata ” jika penduduk shin’a bersekongkol dalam pembunuhan maka akan aku bunuh mereka semua”.

Atsar Umar Bin Khattab yang memerintah Amir Yaman untuk membunuh (qishash) sekelompok orang di Shan’a disebabkan membunuh seorang laki-laki menjadi hujjah, karena:
a.       Pendapat Umar  Bin Khattab ini dipandang sebagai Fatwa Sahabat.
b.      Atsar Umar bin Khattab dipandang sebagai ijma’  menurut kalangan Syafi’iyyah karena, diketahui tidak seorang ulama pun yang membantah atau menentang pendapat Umar Bin Khattab ini. Dengan demikian hal itu menurut ulama Syafi’iyyah bisa dijadikan hujjah atau alasan dalam menetapkan hukuman qishash terhadap pembunuhan secara bersama.

4.      Qiyas
واما القياس ، فهو ان عقوبة القصاص تجب للواحد على الواحد، فهي اذن تجب للواحد علي الجما عة كحد القذف فلو فذق كثيرون واحدا، وجب له الحد على الكثيرين[85]
Dan adapun qiyas: Akibat hukum qishash adalah kewajiban terhadap satu orang di atas satu orang, jama’ah yang menuduh seseorang maka berlakulah tuduhan itu. Maka berlakulah Had tuduhan terhadap orang banyak

Ulama Syafi’iyyah mengqiyaskan pembunuhan secara bersama dengan had tuduhan yang dilakukan oleh orang banyak kepada seseorang. Apabila tuduhan tersebut tidak benar maka, orang banyak dapat dikenakan hukuman had tuduhan (قذف). Dalam hal ini ulama Syafi’iyyah menyamakan illat tuduhan orang banyak dengan orang banyak yang melakukan pembunuhan, apabila orang banyak yang melakukan tuduhan dapat dikenakan hukuman had maka, orang banyak yang melakukan pembunuhan dapat juga dikenakan hukuman qishash.
5.      Maslahah Mursalah.
اما المصلحة، فهي أن القتل يقع غالبا على سبيل التعاون و الا جتماع من القتلة ومن خلال تمالؤ بين فريق من الناس  فلولم يشرعة فيه القصاص وهو على هذه الصورة من الأجتماع على الفتل لانسد باب القصاص، و لتمكن الجناة والقتلة من حشد انفسهم و الاتفاق فيما بينهم لإزهاق نفس بريئة من غبر ان ينالهم بسبب ذلك عقابه، فهي ذلك تفويت لماشرع القصاص من أجله، وهو حفظ الآرواح وصون الحياة من عبث العابثين والسفاحين (ولكم في الصاص حيواة)[86]
Adapun maslahah, bahwa pembunuhan yang biasa/lazim dengan jalan tolong-menolong dan bersepakat yang dilakukan Khilal terhadap pembunuhan secara bersama akan terjadi perbedaan (pemahaman yang berbeda) di masyarakat apabila tidak diberlakukan hukuman qishash atas perbuatan yang dilakukan secara bersama tersebut, maka tentu orang akan saling membantu untuk melakukan pembunuhan agar terbebas dari hukuman qishash. Dengan demikian maka ditetapkan hukuman qishash untuk menjaga keselamatan hidup seseorang, jika tidak tentu akan sia-sia kehidupan seseorang. Sementara (dalam hukuman qishash itu mengandung kehidupan).

Ulama Syafi’iyyah mengutamakan hikmah qishash itu sendiri, yakni jaminan kehidupan. Dengan adanya hukuman qishash terhadap pembunuhan bersama tentu orang lain akan takut melalukan pembunuhan. Jika tidak diwajibkan hukuman qishash terhadap pelaku pembunuhan secara bersama tentu orang lain akan beranggapan dengan melakuan permbunuhan secara bersama akan terbebas dari hukuman qishash.
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa dalam menetapkan kewajiban qishash terhadap pembunuhan bersama, ulama Syafi’iyyah menggunakan metode istinbath hukum, yaitu: Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, Qiyas, Fatwa Sahabat dan Maslahah Mursalah
b.      Ulama Dzhahiriyyah
Ulama Dzhahiriyyah tidak menetapkan qishash terhadap pembunuhan secara bersama apabila wali korban menuntut hak qishash. Mereka beralasan kepada:
1.       Al-Qur’an Surat Al-Maidah Ayat 45:
$oYö;tFx.ur öNÍköŽn=tã !$pkŽÏù ¨br& }§øÿ¨Z9$# ħøÿ¨Z9$$Î/ šú÷üyèø9$#ur Èû÷üyèø9$$Î/ y#RF{$#ur É#RF{$$Î/ šcèŒW{$#ur ÈbèŒW{$$Î/ £`Åb¡9$#ur Çd`Åb¡9$$Î/ yyrãàfø9$#ur ÒÉ$|ÁÏ% 4 `yJsù šX£|Ás? ÏmÎ/ uqßgsù ×ou$¤ÿŸ2 ¼ã&©! 4 `tBur óO©9 Nà6øts !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqßJÎ=»©à9$#
Artinya: Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.[87]

2.      Hadis riwayat Ibnu Mas’ud:
عن ابن مسعود قال: قال رسول الله ص م: لا يحل دم امرئ مسلم يشهد ان لااله الا الله وأني رسول الله إلا بإحدى ثلاث : الثيب الزاني والنفس بالنفس والتارك لدينه المفارق للجماعة (رواه الجماعة)
Artinya: Dari Ibnu Mas’ud ia berkata: telah bersabda rasulullah SAW: “tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada tuhan melainkan Allah dan sesungguhnya saya rasulullah, kecuali dengan salah satu tiga perkara: duda yang berzina (zina muhsan), membunuh jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya yang memisahkan diri dari jama’ah” (HR jama’ah)[88]

Ulama Dzhahiriyyah menafsirkan nash (Al-Qur’an dan Hadis) di atas sesuai dengan makna teks atau dzhahir nash, bahwa kalimat ان النفس بالنفس (jiwa dibalas dengan jiwa) yaitu ”satu jiwa dibalas dengan satu jiwa”. Karena ayat ini menunjukkan mufrad. Sebagaimana ungkapan Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla يشير أن كل نقس تقابلها نقس واحدة, لا أنفس كثيرة  (menunjukkan bahwa jiwa menerima satu jiwa, tidaklah jiwa yang banyak)[89]. Ini dipandang sebagai Ad-Dalil menurut ulama Dzhahiriyyah. Dari ungkapan tersebut dapat dipahami bahwa yang dapat diqishash karena melakukan pembunuhan adalah satu jiwa dibalas dengan satu jiwa. Ulama Dzhahiriyyah memahami dari dzhahir nash ini seusai dengan makna qishash yaitu sebanding atau setimpal.[90] Dengan demikian tidaklah diqishash orang banyak yang melakukan pembunuhan. Dengan kata lain pembunuhan secara bersama tidak dikenai dengan hukuman qishash, karena hal itu akan menyalahi ketentuan nash yaitu ”satu jiwa dengan satu jiwa” menurut pemahaman ulama di kalangan Dzhahiriyyah. Sebagaimana ungkapan Ibnu Hazm dalam kitabnya:
تأويله الفساد المخالف للنص...[91]
Mentakwil )ayat ini( adalah kerusakan dan menyalahi ketentuan nash (al-qur’an dan sunnah).

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ulama Dzhahiriyyah menetapkan bahwa tidak diqisahsh pembunuhan secara bersama dengan menggunakan tiga dari empat metode istinbath hukum Dzhahiriyyah, yaitu: Al-Qur’an, Hadis dan Ad-Dalil.

3.      Sebab Perbedaan Pendapat
Secara umum ada empat faktor yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat di kalangan ahli fikih (fuqaha), yaitu:
1.      Faktor bahasa dalam nash (Al-Qur’an dan Hadis).
2.      Faktor validasi atau keshahihan Hadis.
3.      Faktor kaidah-kaidah ushuliyyah, dan
4.      Faktor kaidah-kaidah fiqhiyyah[92]
Dari beberapa faktor di atas, yang menjadi penyebab perbedaan pendapat dikalangan Syafi’iyyah dan Dzhahiriyyah adalah sebagai berikut:
a.       Secara jelas memang tidak ada nash yang mengatur ketetapan hukuman terhadap pembunuhan yang dilakukan secara bersama terhadap seseorang.
b.      Ulama Syafi’iyyah berbeda dalam penafsiran nash (Al-Qur’an dan Hadis). Ulama Syafi’iyyah memahami kalimat ان النفس بالنفس (jiwa dibalas dengan jiwa) dengan banyak jiwa karena, perintah dalam Surat Al-Baqarah ayat 178 (القتلى) adalah jamak. Dengan demikian kalimat ”jiwa dibalas dengan jiwa” dapat diartikan dengan banyak jiwa. Sementara ulama Dzhahiriyyah memahami kalimat ”jiwa dibalas dengan jiwa” bermakna mufrad, yaitu satu jiwa dibalas dengan satu jiwa”. Dengan demikian tidak berlaku hukuman qishash terhadap pembunuhan secara bersama.
c.       Ulama Dzhahiriyyah mejadikan kalimat ”jiwa dibalas dengan satu jiwa” sebagai syarat dalam penetapan sanksi hukum qishash, yaitu sebanding atau setimpal dan tidaklah sebanding orang banyak dengan satu orang. Sementara ulama Syafi’iyyah tidak menjadikan kalimat itu (jiwa dibalas dengan jiwa) sebagai syarat. Karena, sebanding menurut pemahaman Syafi’iyyah adalah kejahatan pembunuhan  dengan sanski, yaitu pembunuh sanksinya adalah dibunuh juga.
d.      Ulama Dzhahiriyyah tidak menjadikan Atsar Umar Bin Khattab sebagai hujjah. Karena pendapat Umar Bin Khattab itu tidak dipandang sebagai ijma’. Ijma’ menurut pandangan Dzhahiriyyah adalah seseuatu yang tidak diragukan lagi oleh setiap muslim dan ijma’ mesti terjadi dalam satu majelis[93]. Sementara ijma’ yang dipakai sebagai hujjah di kalangan Syafi’iyyah tidak terjadi dalam satu majelis dan ahli fikih masih berbeda dalam penetapan hukum terhadap pembunuhan secara bersama.
e.       Ulama Dzhahiriyyah tidak memakai qiyas dalam metode istinbath hukumnya. Karena menurut pemahaman Dzhahiriyyah semua ketentuan hukum telah terhimpun dalam nash[94]. Mereka berdalil kepada surat Al-Maidah ayat 3:
ôtPöquø9$#.. àMù=yJø.r& öNä3s9 öNä3oYƒÏŠ àMôJoÿøCr&ur öNä3øn=tæ ÓÉLyJ÷èÏR àMŠÅÊuur ãNä3s9 zN»n=óM}$# $YYƒÏŠ ...
Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”.[95]

Menurut pemahamahaman Dzhahiriyyah, dengan menggunakan qiyas itu berarti nash belum sempurna, sementara Allah SWT telah menjelaskan bahwa syari’at Islam itu telah sempurna.
f.       Ulama Dzhahiriyyah tidak menjadikan ketentuan maqasid syar’iyyah sebagai patokan dalam mengistinbathkan hukum. Mereka menetapkan hukum sesuai dengan apa yang ada dalam teks atau dzhahir nash (Al-Qur’an dan Hadis). Sementara ulama Syafi’iyyah mengedapankan atau mengutamakan maqasid syar’iyyah sebagai tujuan dari ditetapkan hukum dalam syari’at Islam[96]. Dengan demikian dapat dipahami bahwa ulama Syafi’iyyah menetapkan hukum sesuai dengan tujuan hukum.
4.      Tarjih
Setelah penulis memperhatikan pendapat dari Syafi’iyyah dan Dzhahiriyyah di atas, dapatlah penulis pahami bahwa pembunuhan secara bersama merupakan suatu kejahatan tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuma qishash.
 Memang secara jelas tidak ada nash yang menerangkan kewajiban qishash terhadap terpidana pembunuhan secara bersama. Namum, ketika melihat dan menganalisa pendapat yang dikemukan oleh kedua golongan (Syafi’iyyah dan Dzhahiriyyah) di atas, pada prinsip dari qishash itu sendiri kesamaan atau kesepadanan. Dan tidaklah sepadan antara satu orang dengan beberapa orang.
Dari keterangan-keterangan di atas jelaslah, bahwa pendapat Syafi’iyyah dapat dijadikan panduan dalam menerapkan hukuman qishash terhadap tindak pidana pembunuhan secara bersama, karena pertimbangan sebagai berikut:
a.       Ijma’
Ketetapan Umar Ibn Khattab dipandang sebagai ijma’ yang dijadikan hujjah oleh ulama di kalangan Syafi’iyyah karena tidak diketahui ada seorang ulama pun yang membantahnya. Hanya saja jumlah orang dalam pembunuhan itu (pembunuhan oleh Khilal kepada anak tiri warga Shin’a) tidak ada kepastian. Sebagaian pendapat mengatakan jumlahnya lima atau tujuh orang[97]. Menurut Ali ra. Jumlah mereka adalah tiga orang.[98] Bahkan Imam Abu Zakariyah lebih lanjut menambahkan sekalipun jumlah mereka 100 orang tetap berlaku kewajiban qishash.[99] Menurut pemahaman penulis ijma’ tidak mungkin terjadi dalam satu majelis, karena luasnya wailayah Islam. Memang secara jelas agama (syari’at) telah sempurna. Namun, dalam memahami bahasa dalam nash akan selalu terjadi perbedaan karena kemajemukkan bahasa arab, dengan kata lain kalimat dalam bahasa arab itu tidak selamnya dapat diartikan dengan satu arti saja, terkadang satu kalimat mengandung beberapa makna atau lebih dari satu makna.
b.      Ulama dikalangan Syafi’iyyah lebih mengedepankan jaminan kehidupan yang merupakan tujuan dan hikmah diterapkan hukuman qishash itu sendiri. Jika tidak diberlakukan kewajiban qishash terhadap terpidana pembunuhan secara bersama, maka orang lain akan saling membantu dalam pembunuhan guna menyingkirkan musuh atau lawan mereka secara tidak lansung akan menghilangkan tujuan dari qishash tersebut.
Pendapat penulis ini juga sejalan dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dari abu Hurairah ra. Sebagai berikut:
لوان اهل السماء واهل الارض اشتركوا في دم مؤمن لكبهم الله في النار[100]
Kalau seandainya penduduk langit dan bumi bersekutu (dalam penumpahan darah) orang mukmin, pasti Allah akan menelungkupkan mereka kedalam neraka. (HR At-Tirmidzi)
Dari hadis itu jelaslah, Allah juga menetapkan bahwa tidaklah ada persekutuan untuk pertumbahan darah. Jika itu terjadi, maka neraka jadi penampung mereka sebagai balasan dari pembunuhan yang mereka lakukan.



[1] Tim IAIN Syarif Hidayatullah (ed), Ensiklopedi Hukum Indonesia, (Jakarta: Djambatan, 1992), h. 885
[2] Lahmuddin Nasution,  Pembaharuan Hukum Islam dalam Mazhab Syafi’i,  (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2001), cet.1., h.14
[3] Nahrawi, Al Imam As-Syafi’i fi Mazhabaih Al-Qadim wa Al-jadid, (t.tp: tp,1994), h. 29 dan lihat juga, Syikh M Hassan Al-Jamal, Biografi 10 Imam Besar, (Kairo: Dar Al-Fadilah’2003) Cet.1.,  h.119
[4] Lahmuddin Nasution. op.cit, h.14
[5] Ibid, h. 15
[6] Ibid, h. 23
[7] Ibid, h. 24
[8] Ibid, h. 24
[9] Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab, (Jakarta:Logos Wacana Ilmu, 1997), h.123
[10] Imam Al-Muthalib Muhammad Bin Idris Asy-Syafi’I, Ar-Risalah, (Beirut: Daar Al-Fikr, 1939), h. 39, lihat juga Huzaemah Tahido Yanggo, op.cit, h. 126
[11] Muhammad Abu Zahra, Tarikh Al-Mazahib Al-Islamiyah, (Beirut: Dar Al-Fikr Ar-Rabi’ t.th), h. 460
[12] Amir Syarifuddin, Ushul Fikih 1, (Jakarta: Predana Media Grup, 2003), h. 51
[13]  Muhammad Abu Zahra, Ushul Fikih, (Kairo: Dar al Fikri al-Arabi, t.th), h. 232-233
[14] Al-Amidy Ali Bin Ahmad, Al-Ihkam Fi Ushulil Ahkam,, (Beirut: Dar al Fikr, 1978), Juz 1., h.137
[15] Huzaemah Tahido Yanggo, op.cit, h. 129
[16] Abu Hamid, Muhammad Ibn Muhammad Al-Ghazali, Al Musthashfim ‘Ilm Al- Ushul. (Beirut:Darr Al-Fikr, t.th), h. 173
[17] Al-Amidy Ali Bin Ahmad, op.cit, h. 138
[18] Abdul Karim Zaidan, Al-Wajiz Fii Ushul Fiqh, (t.tp: Muassasah Al-Qurthubah, t.th), h. 184
[19] Muhammad Abu Zahra, op.cit, h. 332
[20] Ibid, h. 468
[21] Huzaemah Tahido Yanggo, op.cit, h. 131
[22] Al-Amidy Ali Bin Ahmad,  op.cit, Juz 2., h. 130
[23] Ibid, Juz v, h. 384
[24] Illat adalah  Sesuatu yang  menjadikan  sama antara yang ada ketektuannya dalan nash dengan sesuatu yang tidak ada ketentuan dalam nash
[25] Nasrun Haroen, Ushul Fiqh I, (Ciputat: Logos, 1995), h.114
[26] Muhammad Abu Zahra, op.cit, h. 286
[27] Hanafi , Pengantar Sejarah Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1970), cet.1., h.73
[28] Wahbah Zuhaili,  Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz VI, (Damaskus, Dar Al-Fikr, 1989), h.224
[29] Lahmuddin Nasution. loc.cit
[30] Imam Abi Zakariya Mahyiddin Bin Syarif An-Nawawi, Al-Majmu’, (Beirut: Daar Al-Fikr, 676), h. 32
[31] Abi Ishaq Ibrahim Bin Ali Bin Yusuf Al-Syiraziy, Al-Muhazzib Fii Fiqh Mazham Imam Asy-Syafi’I, (Beirut: Daar Al-Fikr, t.th), Juz II, h. 246
[32] Imam Abi Abdullah Muhammad Ibn Idris, Al Um, (Beirut: Daar Al Fikr,t.th), Juz 6, h. 24, Lihat Juga, Imam Abi Zakariya Mahyiddin Ibn Sarif An-Nawawiy, ( Beirut: Daar Al Fikr, t.th), Juz 20, h. 30
[33] Imam Abi Zakariya Mahyiddin Ibn Sarif An-Nawawiy, Ibid, h.31
[34] Daktur Amir ‘Abdul Al-Farizi, Al-Fiqhul Al-Jinaiy Fii Al-Islamiy, (t.tp, Darussalam, t.th), h.83
[35] Ibid, h. 83
[36] M.Ali Hasan, Perbandingan Mazhab, (Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2002), h.231
[37] Huzaemah Tahido Yanggo, op.cit, h. 154
[38] Ibid,loc.cit
[39] Ibid, h. 155
[40] A. Djazuli, Ilmu Fikih, (Jakarta: Kencana, 2010), h.134
[41] Huzaemah Tahido Yanggo, op.cit, h. 155
[42] Huzaemah Tahido Yanggo, op.cit, h.155-156
[43] Ibid,
[44] A. Djazuli, Ilmu Fikih, op.cit, h.134-135
[45] M.Ali Hasan, op.cit.,  h.232-234
[46] A. Djazuli, Ilmu Fikih, op.cit, h.136
[47] Teungku M. Hasbi Ash-Shiddieqy,. Pokok-Pokok Pegangan Imam Mazhab.( Semarang: PT Pustaka rizki Putra, 1997), h. 97
[48] Ibid, h. 97
[49] Ibnu Hazm, Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, t.th), Juz I,            h. 71
[50]Abdul Wahab Khalaf (terjemahan), Ilmu Ushul Fiqh, (Semarang: Toha Putra Group, 1994), h. 18
[51]Ibnu Hazm, op.cit, Juz I, h. 71
[52] Ibid,  Juz. III, hal 275
[53] Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an, al-Qur'an dan Terjemahannya, (Bandung: Diponegoro, 2008), cet., 10, h. 50
[54] Teungku M. Hasbi Ash-Shiddieqy, loc.cit,
[55] Nasrun Haroen, Ushul Fiqh I, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), h. 30
[56] Ibnu Hazm,  op.cit, jilid III, hal. 275
[57] Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an,  op.cit, h.526
[58] Ibid, hal. 87
[59] Muhammad ‘Ajaj Al-Khatib, Ushul al-Hadits, penerjemah. M. Qodirun Nur dan Ahmad musyafiq,  (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2001), cet II, h. 2
[60] Nasrun Haroen, op.cit, h. 41
[61] Ibnu Hazm, op.cit, juz IV, h. 538
[62] Syikh M Hassan Al-Jamal, op.cit,  h.120
[63] Muhammad Abu Zahrah, op.cit, h. 584
[64] Ibid, h. 584
[65] Ahmad Husnan, Hukum Islam Tidak Mengenal Reaktualisasi, (Solo: Pustaka Mantiq, 19879), h. 97
[66] Ibnu Hazm, al-Ihkam fi ushulil Ahkam, op.cit, h. 540
[67] Tim IAIN Syarif Hidayatullah, op.cit, Jilid III, h. 359
[68] Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an,  op.cit, h. 132
[69] Muhammad Abu Zahrah, op.cit, h 583-584
[70] Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an, op.cit, h. 106
[71] Ibid, h. 515
[72] Ibnu Hazm, Almuhalla, op.cit, h. 343
[73] Ibid, h. 501
[74] Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an, op.cit, h. 115
[75] Ibnu Hazm, Al-Muhalla, op.cit, h. 350 dan lihat juga Muhammad Ibnu Ali Asy Syaukani, Nail Al Authar, Juz VII, (Saudi Arabiah, Idarah Al Buhuts Al Ilmiyah, tt,), h 146
[76] Ibnu Hazm, op.cit, Juz IV, h. 351
[77] Ibid, h. 344
[78] Imam Abi Abdullah Muhammad Bin Idris Asy-Syafi’i,  Al-‘Um, loc.cit
[79] Ibnu Hazm, Al-Muhalla, op.cit, lihat juga Ash-Shabuni, Tafsir Ayat-Ayat Ahkam Ash-Shabuni ,(Makkah Al-Mukarrah: Ad-Darisah Islamiyah: 1984), Jilid, 1, h.182, Syech Imam Al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi, terjemah Fathurrahman dkk, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), cet., 1, h. 57 l
[80] Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an, loc.cit
[81] Imam Abi Abdullah Muhammad Bin Idris Asy-Syafi’i,  Al-‘Um, loc.cit,  lihat juga Muhammad Ibnu Ali Asy-Syaukani, loc.cit
[82] Imam Abi Abdullah Muhammad Bin Idris Asy-Syafi’i,  Al-‘Um, loc.cit lihat juga, Syech Imam Al-Qurthubi, loc.cit
[83] Imam Abi Zakariya Mahyiddin Ibn Sarif An-Nawawiy, op.cit  h.31
[84] Imam Abi Abdullah Muhammad Ibn Idris, Al Um, lo.cit
[85] Daktur Amir ‘Abdul Al-Farizi, lo.cit
[86] Ibid,
[87] Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an, loc.cit
[88]  Ibnu Hazm, Al-Muhalla, loc.cit,  lihat juga Muhammad Ibnu Ali Asy-Syaukani, loc.cit
[89]  Ibid, lihat juga, Daktur Amir ‘Abdul Al-Farizi, op.cit, h. 84, Syech Imam Al-Qurthubi, loc.cit
[90] Syech Imam Al-Qurthubi, loc.cit
[91] Ibnu Hazm, loc.cit, lihat juga Ash-Shabuni, loc.cit
[92] Dedi Supardi, Perbandingan Mazhab Dengan Pendekatan Baru, (Bandung: CV pustaka Setia, 2008), cet., 1, h. 74
[93] Ibnu Hazm, loc.cit
[94] Ibnu Hazm, Al-Ihkam Fii Ushulil Ahkam, loc.cit
[95] Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an, loc.cit
[96] Muhammad Abu Zahra, loc.cit
[97] Imam Abi Zakariya Mahyiddin Ibn Sarif An-Nawawiy, op.cit, h.30
[98] Dakdtur Amir ‘Abdul Al-Farizi, op.cit, h. 83
[99] Imam Abi Zakariya Mahyiddin Ibn Sarif An-Nawawiy, op.cit, h. 32
[100] Abi ‘Isa Bin ‘Isa Bin Saurah At-Tirmidzi, Shahih Sunan At-Tirmidzi, (Daar Al-Kitab: Al-‘Alamiyah, 1971), h. 359

No comments:

Post a Comment