BAB
IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan pada bab
sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa penyebab
perbedaan pendapat dalam menetapkan hukuman qishash terhadap pembunuhan
secara bersama antara Syafi’iyyah dan Dzhahiriyyah disebabkan oleh penafsiran nash,
yaitu kalimat ان
النفس بالنفس Ulama Syafi’iyyah memahami bahwa “jiwa dibalas dengan jiwa”, dengan
makna jamak (bnyak jiwa). Ulama Syafi’iyyah juga memperkuat pendapat mereka
dengan Atsar/Ijma’, qiyas dan maslahah mursalah. Sedangakan ulama
Dzhahiriyyah memahami nash tersebut sesuai dengan Dzhahir teks, yaitu
“satu jiwa dibalas dengan satu jiwa”, karena hal itu sesuai dengan makna qishash
yaitu balasan setimpal. Kata sebanding atau setimpal adalah “satu jiwa dengan
satu jiwa”. Dari dua pendapat tersebut yang lebih tepat untuk diterapkan di
zaman sekarang adalah pendapat Syafi’iyyah karena lebih mengedepankan maslahah
yang sesuai dengan tujuan qishash itu yaitu menjamin kehidupan manusia.
B.
Saran-Saran
Melalui karya tulis ini penulis menyarankan:
1.
Kepada pakar
hukum Islam, baik itu Ulama maupun Mujtahid dalam menetapkan hukum Islam, atau
memberikan fatwa, hendaknya tidak berpedoman pada satu madzhab, akan tetapi
meneliti atau menela’ah seluruh Madzhab, sehingga lebih bisa mencari
perbandingan untuk memperluas khasanah hukum Islam.
2.
Disarankan
kepada pembuat undang-undang hendak memasukkan Hukum Jinayah karena lebih
menjamin kehidupan baik pribadi ataupun sebagai sebuah negara yang menjunjung
tinggi hukum demi sebuah keadilan.
3.
Kepada seluruh
pembaca jangan pernah merasa puas dengan satu pendapat saja. Akan tetapi
beberapa pendapat. Sebab, itu akan membuka cara berfikir yang lebih rasional
dan memperluas wawasan karena ilmu pengetahuan akan terus berkembang.
No comments:
Post a Comment