Monday, 12 October 2015

BAB IV Sanksi hukum terhadap tindak pidana pembunuhan secara bersama terhadap seseorang

BAB IV

PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan pada bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa penyebab perbedaan pendapat dalam menetapkan hukuman qishash terhadap pembunuhan secara bersama antara Syafi’iyyah dan Dzhahiriyyah disebabkan oleh penafsiran nash, yaitu kalimat ان النفس بالنفس Ulama Syafi’iyyah memahami bahwa “jiwa dibalas dengan jiwa”, dengan makna jamak (bnyak jiwa). Ulama Syafi’iyyah juga memperkuat pendapat mereka dengan Atsar/Ijma’, qiyas dan maslahah mursalah. Sedangakan ulama Dzhahiriyyah memahami nash tersebut sesuai dengan Dzhahir teks, yaitu “satu jiwa dibalas dengan satu jiwa”, karena hal itu sesuai dengan makna qishash yaitu balasan setimpal. Kata sebanding atau setimpal adalah “satu jiwa dengan satu jiwa”. Dari dua pendapat tersebut yang lebih tepat untuk diterapkan di zaman sekarang adalah pendapat Syafi’iyyah karena lebih mengedepankan maslahah yang sesuai dengan tujuan qishash itu yaitu menjamin kehidupan manusia.
B.     Saran-Saran
Melalui karya tulis ini penulis menyarankan:
1.      Kepada pakar hukum Islam, baik itu Ulama maupun Mujtahid dalam menetapkan hukum Islam, atau memberikan fatwa, hendaknya tidak berpedoman pada satu madzhab, akan tetapi meneliti atau menela’ah seluruh Madzhab, sehingga lebih bisa mencari perbandingan untuk memperluas khasanah hukum Islam.
2.      Disarankan kepada pembuat undang-undang hendak memasukkan Hukum Jinayah karena lebih menjamin kehidupan baik pribadi ataupun sebagai sebuah negara yang menjunjung tinggi hukum demi sebuah keadilan.
3.      Kepada seluruh pembaca jangan pernah merasa puas dengan satu pendapat saja. Akan tetapi beberapa pendapat. Sebab, itu akan membuka cara berfikir yang lebih rasional dan memperluas wawasan karena ilmu pengetahuan akan terus berkembang.





No comments:

Post a Comment