Monday, 12 October 2015

abstrak



ABSTRAK

Skripsi ini disusun oleh: Yusrizal NIM 308.081 dengan judul “SANKSI HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN SECARA BERSAMA (Studi Komparatif Antara Fikih Syafi’iyyah Dan Dzhahiriyyah) Adapun yang dimaksud dengan judul di atas adalah mengkaji, menela’ah, dan menganalisa tentang perbedaan pendapat mengenai kewajiban qishash sebagai sanksi hukum terhadap tindak pidana pembunuhan secara bersama terhadap seseorang menurut fikih Syafi’iyyah dan Dzhahiriyyah.
Latar belakang penulis membahas mengenai Sanksi Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Secara bersama terhadap seseorang, karena penomena yang mencuat kepublik hari-hari ini seperti pembunuhan yang dilakukan di Pasar Paramuka, yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh beberapa orang terhadap sesorang dengan membuang dari lantai dua Pasar Pramuka. Kemudian dalam maqasid syari’ah terdapat jaminan kehidupan bagi manusia secara umum maupun muslim secara khusus. Jika tidak ada ketentuan sanski terhadap pembunuhan secara bersama maka orang lain akan saling membantu untuk melakuna pembunuhan. Dalam hal ini terjadi khilafiyah di kalangan ulama Syafi’iyyah dan Dzhahiriyyah dalam menetapkan kewajiban qishash terhadap permbunuhan secara bersama. Ulama Syafi’iyyah mewajibkan qishash kepada pelaku pembunuhan secara bersama sementara ulama dzhahiriyyah tidak mewajibkan
Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah mengapa terjadi perbedaan pendapat di antara ulama Syafi’iyyah dan Dzhahiriyyah mengenai sanksi hukum terhadap tindak pidana pembunuhan secara bersama serta pendapat mana yang lebih relevan diterapkan di zaman kontemporer saat ini?.
Penelitian ini mengunakan library reseach, yaitu dengan memahami dan menela’ah karya-karya dari ulama Syafi’iyyah dan Dzhahiriyyah serta buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini. Dibahas dengan menggunakan metode Takhrij Istidlal dan Komparatif. Penulis membandingkan sebab perbedaan pendapat dan dalil yang digunakan ulama Syafi’iyyah dan Dzhahiriyyah dalam menetapkan sanksi terhadap tindak pidana pembunuhan secara bersama, kemudian menetapkan pendapat yang terkuat setelah didiskusikan dan ditarjih.
Dari hasil penelitian penyebab perbedaan pendapat di kalangan Syafi’iyyah dan Dzhahiriyyah disebabkan oleh penafsiran nash, yaitu  أن النفس بالنفس Ulama Syafi’iyyah memhami nash tersebut “jiwa dibalas dengan jiwa” dengan makna jamak (banyak jiwa), dengan kata lain hukuman qishash dapat diberlakukan selama yang diqishash adalah jiwa tidak penting berapun jumlahnya. Ulama Syafi’iyyah juga menguatkan pendapatnya dengan Atsar, qiyas dan maslahah mursalah Sementara ulama Dzhahiriyyah memahami sesuai dengan teks ayat, yaitu “satu jiwa” dengan “satu jiwa” dan tidak dapat ditakwil dengan pendapat lain  karena hal itu menyalahi ketentuan ayat. Pendapat yang lebih tepat diterapkan di zaman sekarang ini adalah pendapat Syafi’iyyah karena lebih mengedepankan maslahah, dan ini sesuai dengan hikmah qishash itu (dalam qishash terdapat jamina kehidupan) sendiri dan menghindarkan orang untuk saling membantu dalam pembunuhan.


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dewasa ini pembunuhan tidak hanya dilakukan oleh seseorang melainkan  secara bersama atau berkelompok, bahkan dilakukan dengan terencana serta tersusun dengan rapi guna untuk melenyapkan musuhnya. Seperti pembunuhan yang dilakukan oleh beberapa orang di pasar pramuka terhadap Evan Mulyadi dengan cara membuang lawannya secara bersama-sama dari lantai dua[1]. Pembunuhan adalah perbuatan seseorang terhadap orang lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa, baik dilakuakan dengan sengaja ataupun tidak sengaja[2]. Menurut fikih seperti yang dikemukan oleh Abdul Qadir Audah dalam bukunya “Pembunuhan adalah perbuatan manusia yang menghilangkan kehidupan yakni pembunuhan itu adalah menghilangkan nyawa manusia dengan sebab perbuatan manusia yang lain”[3].
Untuk menjaga keselamatan jiwa seseorang, Islam mengatur dengan hukuman qishash bagi pelaku pembunuhan.  Qishash berasal dari kata “قصاص” berarti dia memutuskan, atau dia mengikuti jejak buruannya, dan karenanya ia bermakna sebagai hukuman balas setimpal (yang adil)[4] atau Jarimah pembalasan yang sama atas pembunuhan yang dilakukan[5].  Perlakuan terhadap si pembunuh harus sama dengan tindakannya yang mengerikan itu, yaitu nyawanya sendiri harus direnggut persis seperti dia mencabut nyawa korbannya. Namun ini tidak berarti juga harus dibunuh dengan alat atau senjata yang sama.[6] Begitu juga dengan tempat terjadi pembunuhan tidak harus di tempat itu pula hukuman qishash dilaksanakan.
Perintah qishash ini terdapat dalam beberapa ayat dalam Al-Qur’an diantaranya, Q.S Al-Baqarah/2:178, yang berbunyi:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNä3øn=tæ ÞÉ$|ÁÉ)ø9$# Îû n=÷Fs)ø9$# ( çtø:$# Ìhçtø:$$Î/ ßö6yèø9$#ur Ïö7yèø9$$Î/ 4Ós\RW{$#ur 4Ós\RW{$$Î/ 4 ô`yJsù uÅ"ãã ¼ã&s! ô`ÏB ÏmŠÅzr& ÖäóÓx« 7í$t6Ïo?$$sù Å$rã÷èyJø9$$Î/ íä!#yŠr&ur Ïmøs9Î) 9`»|¡ômÎ*Î/ 3 y7Ï9ºsŒ ×#ÏÿøƒrB `ÏiB öNä3În/§ ×pyJômuur 3 Ç`yJsù 3ytGôã$# y÷èt/ y7Ï9ºsŒ ¼ã&s#sù ë>#xtã ÒOŠÏ9r& ÇÊÐÑÈ  
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih (QS, Al Baqarah :2:178).[7]

Di samping terdapat dalam Al-Qur’an, hukuman qishash juga dijelaskan dalam Sunah Nabi, diantaranya:
عن ابن مسعود قال: قال رسول الله ص م: لا يحل دم امرئ مسلم يشهد ان لااله الا الله وأني رسول الله إلا بإحدى ثلاث : الثيب الزاني والنفس بالنفس والتارك لدينه المفارق للجماعة (رواه الجماعة)
Artinya: Dari Ibnu Mas’ud ia berkata: telah bersabda rasulullah SAW: “tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada tuhan melainkan Allah dan sesungguhnya saya rasulullah, kecuali dengan salah satu tiga perkara: duda yang berzina (zina muhsan), membunuh jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya yang memisahkan diri dari jama’ah” (HR riwayat jama’ah)[8]

Qishash adalah pembalasan satu jiwa terhadap satu jiwa, namun sekarang justru pembunuhan tidak hanya dilakukan oleh seseorang (satu jiwa), melainkan berkelompok atau banyak jiwa.
Pembunuhan yang dilakukan secara bersama (berkelompok) terhadap seseorang, ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukumnya, ulama dari kalangan mazhab Dzhahiriyyah berpendapat bahwa tidak berlaku hukuman qishash terhadap pelaku pembunuhan bersama. Mereka beralasan  bahwa yang dikatakan dalam firman Allah Q.S. Al-Maidah:45 ان النفس بالنفس adalah “jiwa” dibalas dengan “jiwa” sehingga tidak boleh dibunuh beberapa jiwa sebab membunuh satu jiwa karena menyalahi ketentuan ayat[9]. Namun, dikalangan Jumhur ulama berpendapat bahwa berlaku hukuman qishash terhadap pelaku pembuhunan secara bersama.
Imam Syafi’i berpendapat bahwa tindak pidana pembunuhan secara bersama harus dibunuh semuanya.
" إذا قتل الرجلان اوثلاثة اوأكثر الرجل عمدا فلوليه قتلتهم "
Apabila membunuh dua, tiga atau banyak  orang laki-laki dengan sengaja, maka bagi walinya bunuh mereka semua”[10].
Dikalangan Hanafiyyah, Al-Sarkhasy berpendapat:
شرع القصاص لحكمة الحياة  وذلك بطريق الزجر كما قرونا و معلوم أن القتل بغير حق في العادة لا يكون إلا باتغالب والا جتماع لأن الواحد يقاوم الواحد فلولم نوجب القصاص علي الجماعة بقتل الواحد لأدى إلى سد باب القصاص و إبطال الحكمة التى وقعت الشارة اليها بالنص[11]
 Hikmah ditetapkan syari’at qishash adalah untuk menjaga kehidupan seseorang  dan itu jalan untuk mencegah pembunuhan, bahwa pembunuhan dengan tanpa hak pada kebiasaannya tidaklah ada. Dan pada ijma’ ulama bahwa Qishash terhadap jama’ah disebabkan membunuh seseorang sekalipun tidak ada nash kewajiban qishash terhadap jama’ah yang membunuh seseorang”.
Sementara di kalangan Malikiyah dan Hanabalah tidak memberikan keterangan terkait masalah ini hanya mengemukan alasan yang dikemukakan oleh Syafi’i. Dari pendapat-pendapat yang dikemukan oleh tokoh-tokoh mazhab di atas, penulis hanya mengambil pendapat syafi’iyyah, karena: Pertama, golongan Syafi’iyyah menguatkan pendapatnya dengan mempertimbangkan Maslahah Mursalah, yaitu dalam qishash terdapat jaminan kehidupan bagi manusia. Maka, kalau manusia mengetahui orang banyak membunuh orang lain tidak dibunuh, maka sudah tentu mereka saling membantu dalam bermusuhan guna membunuh lawan mereka, sehingga sia-sialah darah manusia dan merajalelalah kerusakan di muka bumi ini. Kedua, keempat tokoh Mazhab tersebut mengemukan dalil yang sama, yaitu perbuatan Umar Bin Khattab yang membunuh tujuh orang di Shan’a karena membunuh satu orang dan pendapat ini diterapkan juga di masa khalifah Ali bin Abi Thalib.
Dari paparan di atas, penulis melihat adanya khilafiyah (perbedaan pendapat) para ulama terkait sanksi hukum terhadap tindak pidana pembunuhan secara bersama. Untuk itu penulis tertarik  membahas masalah ini dengan judul penelitian: Sanksi Hukum Terhadap Tindak Pembunuhan Secara bersama (Studi Komparatif Antara Fikih Syafi’iyyah Dan Dzahiriyyah).
B.     Perumusan Masalah
Supaya tercapai sasaran dalam penulisan ini, maka penulis merumuskan masalah, yaitu mengapa terjadi perbedaan pendapat mengenai sanksi hukum terhadap tindak pidana secara bersama menurut Syafi’iyyah dan Dzhahiriyyah dan mana pendapat yang lebih relevan untuk diterapkan di era kontemporer saat ini?
C.    Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.      Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui penyebab perbedaan pendapat dan latar belakang terjadinya perbedaan pendapat antara Syafi’iyyah dan Dzhahiriyyah tentang sanksi hukum terhadap tindak pidana pembunuhan secara bersama. Serta Untuk mengetahui pendapat mana yang lebih relevan untuk diterapkan di era kontemporer saat ini.
2.      Kegunaan Penelitian
Terwujudnya keselarasan kehidupan dan mejaga keselamatan jiwa seseorang di tengah masyarakat. Kemudian penelitian ini juga, untuk mewujudkan nilai tambah dalam keilmuan tentang hukum Islam, terutama dalam perbandingan  dan dapat memberikan sumbangan pemikiran kepada semua pembaca.
D.    Penjelasan Judul
Agar tidak terjadi salah pengertian dalam skripsi ini, maka penulis perlu menjelaskan beberapa istilah yang dianggap perlu sebagai berikut :
Sanksi Hukum









Pembunuhan









Bersama











Syafi’iyyah













Dzhahiriyyah
:


















:










:











:













:
Adalah suatu keputusan yang dijatuhkan oleh hakim pada akhir sidang dengan vonis kepada siapapun yang melanggar hukum pidana, hukum tersebut oleh di pealanggarnya sebagai suatu perasaan yang tidak enak.[12]
Penulis maksud dari pengertian diatas bahwa orang yang dikenai vonis (pelanggar) dikenai sanksi sehingga memperoleh akibat dari  tindakannya berupa kesakitan-kesakitan sehingga dapat jera dan tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Menghilangkan nyawa manusia dengan sebab perbuatan manusia lain.[13]
Yang penulis maksud adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh sesorang atau beberapa untuk menghilangkan nyawa orang lain atau musuhnya.
Kesepakatan dan tolong-menolong.[14] Kerjasama (kesepakatan) dan saling tolong-menolong atas pembunuhan.[15]
Yang penulis maksud adalah kesepakatan dan kerjasama dalam suatu tindak pindana pembunuhan secara bersama terhadap seseorang.
Berasal dari seorang ulama yaitu Syafi’i.  namanya abdullah bin Muhammad bin Idris bin Abbas bin Usman Asy-syafi’i yang dilahirkan di Ghazzah pada tahun 150 H di daerah Askolan.[16]
Yang dimaksud syafi’iyyah adalah seorang mujtahid yang mengistimbatkan hukum dengan pedoman dari metode istinbath hukum Imam Syafi’i.
Madzhab kelima setelah empat mazhab yang terkenal, mazhab ini didirikan oleh Dawud bin Khalaf Al-Asfahani yang lebih dikenal dengan nama Daud Az- Zhahiriy. [17]
Berdasarkan penjelasan judul di atas maka, yang penulis maksud dengan judul ini secara keseluruhan adalah studi perbandingan pendapat Syafi’iyyah dan  Dzhahiriyyah tentang sanksi hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang secara bersama-sama untuk melakukan pembunuhan (al-tamalu’).
E.     Metode Penelitian
1.      Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian kepustakaan (library researh) yang merupakan metode tunggal yang dipergunakan dalam penelitian hukum normatif[18], artinya penelitian ini dilakukan dengan membaca karya-karya yang terkait dengan persoalan yang akan dikaji. Kemudian mencatat bagian yang memuat tentang penelitian.[19]
Pendekatan dalam penelitian ada dua macam, yaitu pendekatan kualitatif dan pendekatan kuantitatif. Dalam meneliti tentang sanksi hukum terhadap pembunuhan secara bersama studi komparatif antara fikih Syafi’iyyah dan Dzhahiriyyah peneliti akan menggunakan pendekatan kualitatif karena dalam penelitian terhadap hukum tidak menggunakan angka atau sesuatu yang bisa dihitung, seperti: umur, gaji, frekuensi dan lainnya, tertapi terbentuk penjelasan serta dalam penelitian ini bersifat kualitatif.[20]
2.      Sumber Data
Sumber data dari penelitian ini terdiri dari sumber primer dan skunder. Sumber primer diambil karya-karya fikih karangan ulama-ulama pengikut Syafi’iyyah dan Dzhahiriyyah yang berlandasan pengembangan hukum  Islam dan bekaitan dengan sanksi hukum terhadap tindak pidana pembunuhan secara bersama.  Disamping itu diperlukan juga data skunder yaitunya kitab atau buku-buku lain yang ada kaitannya dengan permasalahan ini, seperti Al-Fiqh Islamy Wa adillathuhu karangan  Wahbah Al-Zuhaily, At-Tasyri’ Al-Jinaiy Al-Islamy  karangan Abdul Qadhir Audah, dan juga buku-buku lain yang ada hubungannya dengan pembahasan ini.
3.      Metode Pengumpulan Data
Untuk mendapatkan data-data yang akurat dalam penulisan skripsi ini penulis mengumpulkan data-data melalui penelitian kepustakaan (library research) dengan menelusuri, menela’ah dan menyimpulkan buku-buku yang berkaitan dengan masalah ini.
4.      Metode Analisis  Data
Setelah memperoleh data melalui cara-cara di atas, dan untuk pembahasan selanjutnya penulis menggunakan metode analisa data sebagai berikut :
a.    Metode Takhrij Istidlal, yaitu metode dengan mengemukakan dalil-dali yang dipergunakan oleh ulama untuk mengistinbathkan hukum dan kemudian mengambil salah satu dalil yang lebih kuat.
b.    Komparatif, yaitu dengan membandingkan satu pendapat dengan pendapat lainnya secara objektif dan memilih salah satu pendapat yang kuat.[21]


F.     Tinjauan Kepustakaan
Dengan melihat skripsi-skripsi yang ada, yang berkaitan dengan msalah yang penulis bahas, diantaranya:
1.      Roni Effendi BP 305.022, dengan judul ”Sanksi Pelaku Kejahatan Genosida Perspektif Hukum Pidana Islam”. Dalam penelitian beliau menyebutkan sanksi hukum Genosida (pembunuhan masal) serta pemusnahan, bahwa tidak diragukan lagi kejahatan yang paling menakutkan bagi manusia adalah pembunuhan. Tindakan pembunuhan diancam dengan pidana berat oleh sistem sejak awal sejarah manusia hingga saat ini. Ancaman pidana dalam Hukum Islam adalah qishash.
2.      Joni, BP 302.038, dengan judul ”Sanksi Pembunuhan Terhadap Anak Kandung (Studi Komparatif antara Malikkiyah dan Syafi’iyah). Perbedaan pendapat antara Malikiyyah dan Syafi’iyyah tentang hukuman bagi orang yang membunuh anak kandungnya. Maksud dari penelitian ini adalah pembahasan yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan hukuman terhadap seseorang yang melakukan pembunuhan terhadap anak kandung, memperbandingkan antara pendapat Malikkiyah dan Syafi’iyah. Hasil penelitiannya tidak diwajibkan qishash terhadap ayah yang memubunuh anak.
3.      Afrius, BP 303.198, dengan judul Medeplichtige (orang yang membantu melakukan) tindak pidana pencurian menurut KUHP ditinjau dari Hukum Islam. Maksudnya adalah sanksi hukum bagi Medeplichtige  tindak pidana pencurian dalam KUHP dilihat dari perspektif hukum pidana Islam. Dalam penelitian ini yang dibahas adalah hukuman terhadap orang yang membantu atau bekerjasama dalam pencurian menurut perspektif hukum positif dan hukum Islam.
4.      Mulyanto, BP 306.099 dengan judul Akibat Hukum Pembunuhan yang Disengaja Studi Komparatif dalam Hukum Pidana Islam dan KUHP. Dengan rumusan masalahnya:
a.       Bagaimana persamaan dan perbedaan mengenai sanksi terhadap pembunuhan sengaja menurut hukum islam dan kitap undang-undang hukum pidana (KUHP)?
b.      Apa yang menyebabkan perbedaan kedua hukum tersebut, (hukum pidana islam dan KUHP) dalam menjatuh sanksi terhadap pemubunuhan yang disengaja?
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa hukum pembunuhan disengaja dalam pidana islam  dijatuhi hukuman qishash, sementara dalam KUHP dijatuhi hukuman penjara atau tidak diqishash.
Perbedaan antara penelitian- penelitian tersebut di atas dengan penelitian yang akan penulis lakukan adalah jika penelitian yang telah dilakukan sebelumnya menyoroti kejahatan Hak Azazi Manusia yang tergolong HAM berat yang ditinjau dari Hukum Pidana Islam dan pembunuhan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandung.  Hukuman bagi orang yang ikut membantu perbuatan perncurian serta perbandingan antara KHUP dan hukum pidana Islam dalam hal pembunuhan yang disengaja. Sedangkan dalam penelitian yang akan penulis lakukan bekenaan sanksi hukum qishash terhadap tindak pidana pembunuhan secara bersama dengan objek penelitian perbedaan pendapat dikalangan Mazhab Fikih.
G.    Sistematika Penulisan
Sebagai pola dasar dan pedoman bagi penulis dalam menyusun skripsi ini, maka sistematika penulisannya sebagai berikut:
BAB I : Pendahuluan yang dimaksud untuk memaparkan landasan teori penulisan untuk bahan acuan dalam penulisan skripsi sehingga tercapai penulisan yang sesuai dengan tata tertib penulisan ilmiah, maka di dalamnya diungkapkan pendahuluan yang menguraikan latar belakang masalah,  rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, penjelasan judul metodologi penulisan dan sistematika penulisan.
BAB II : Sanksi Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan yang meliputi: Pertama, Pembunuhan, terdiri dari Pengertian Pembunuhan dan Pembagian Pembunuhan serta bentuk-bertuk pembunuhan yang dilakukan secara bersama. Kedua, Hukuman terhadap Tindak Pidana Pembunuhan, yaitu qishash dan diat serta hikmah ditetapkan syari’at qishash, diat dan ta’zir.
Bab III : Sanksi Terhadap Pembunuhan Secara Bersama dalam pandagan Syafi’iyyah  Dan Dzhahiriyyah, yaitu membahas Perkembangan Mazhab Dan Metode Istimbat hukum Syafi’iyyah dan pandangan Syafi’iyyah terhadap  pembunuhan secara bersama. Kemudian Perkembangan Mazhab dan metode Istinbath hukum Dzhahiriyyah serta Pandangan Dzhahiriyyah terhadap Pembunuhan Secara Bersama. Selanjutnya Perbandingan Pendapat Syafi’iyyah dan Dzhahiriyyah terhadap tindak pidana permbunuhan secara bersama.
BAB IV : Penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran-saran, yaitu memberikan kesimpulan terhadap uraian dalam skripsi ini sehingga dapat pemahaman yang bisa diamalkan dan diterapkan dalam dunia Islam serta memberikan saran-saran sebagai akhir penulisan.


[2] Ahmad Wardi Muslich,  Hukum Pidana Islam,  (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), cet, 2., h. 137
[3]Abdul Qadhir Audah, At-Tasyri’ Al-Jinaiy Al-Islamy, Juz 2 (Dar Al-Kitab Al-Arabi,tt),, Juz. 2,. h. 6
[4] Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fikih, cet, 2 (Jakarta: Predana Media Gup, 2003), hlm 262,  lihat juga, M.D.J Al Barry dan  Sofyan Hadi, Kamus Ilmiah Kontemporer, cet III, (Bandung: Pustaka Setia, 1999) h, 253
[5] Ahmad Wardi Muslich,  Pengantar Dan Asas Hukum Pidana Islam,  (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), cet, 2  h, 18
[6] Abdur Rahman I Doi, Tindak Pidana Dalam Syari’at Islam,  cet. I, (Jakarta: Rineka Cipta, 1992), h. 24
[7] Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Bandung: Diponegoro, 2008), h. 21
[8]  Muhammad Ibnu Ali Asy Syaukani, Nail Al Authar, Juz VII, (Saudi Arabiah, Idarah Al Buhuts Al-Ilmiyah, tt,), h 146
[9]  Ibnu Hazm, al-Muhalla, Jilid, 7, (Mesir : Darul Fikri, 456 H) h. 351
[10] Imam Abi Abdullah Muhammad Bin Idris Asy-Syafi’i,  Al-‘Um, Juz 5,(Beirut: Dar Al-Fikr, t.th), h. 24
[11]  Syamsudin Abu Bakar Muhammad bin Abi Syahl Al Sarkhasiy, Al-Mabsuth, (Beirut: Dar Fikr, t.th), Juz  25,  h. 4477
[12] Yan Pramdya, Kamus Hukum, (Semarang: CV Aneka, 1997), h. 442
[13]  Ahmad Wardi Muslich, op.cit, 38
[14] Daktur Amir Abdul Al-Farizi, Al-fiqh Al-Jinaiy fii Islamy, (Darussalam, tt.), h.82, Lihat juga, Abdul Qadhir Audah, op.cit, h.39
[15] Imam Abi Zakariya Mahyiddin Bin Syarif An-Nawawi, Al-Majmu’, (Beirut: Daar Al-Fikr, 676), h. 32
[16] Hudhari Bik, Tarihk Al-Tasyri’ Al-Islami, terjemah  Muhammad Zuhri, (Semarang: Darul Ikhya, 1980), h. 433
[17] Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), cet 1, h 77-78
[18] Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: PT Raja Grafindo , 2006), h.3
[19] Mustika zed, Metode Penelitian Kepustakaan, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2007), h. 3
[20] Rianto Adi, Metodologi Penelitian Sosian dan Hukum , (Jakarta: Granit, 2004), h.56
[21] Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI-Press, 1986), h. 12



No comments:

Post a Comment