Monday, 2 November 2015

Kritik sanad dan urgensi ilmu jarh wal ta'dil

 KRITIK SANAD DAN URGENSI
‘ILM AL-JARH WA AL-TA’DIL
A.  Pendahuluan
Hadis Nabi merupakan sumber ajaran Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Kitab-kitab hadis yang beredar di tengah-tengah masyarakat dijadikan sebagai pegangan oleh umat Islam. Kitab-kitab hadis disusun oleh para penyusunnya setelah Nabi wafat. Jarak waktu antara kewafatan Nabi dan penulis kitab-kitab hadis, terjadi berbagai hal yang dapat menjadikan riwayat hadis itu menyalahi apa yang sebenarnya berasal dari Nabi. Oleh karena itu, untuk mengetahui apakah riwayat berbagai hadis yang terhimpun dalam kitab-kitab hadis tersebut dapat dijadikan hujjah atau tidak, maka perlu dilakukan penelitian.
Kegiatan penelitian itu tidak hanya ditujukan kepada apa yang menjadi materi berita dalam hadis, yang biasa dikenal dengan masalah matn hadis, tetapi juga kepada berbagai hal yang berhubungan dengan periwayatannya, dalam hal ini sanadnya, yakni rangkaiaan para periwayat yang menyampaikan matn hadis kepada kita. Dengan demikian, untuk mengetahui apakah suatu hadis dapat dijadikan hujjah atau tidak, diperlukan penelitian matn dan sanad hadis yang bersangkutan.
Para periwayat hadis mulai dari generasi sahabat Nabi sampai generasi mukharrijul-hadis (periwayat dan sekaligus penghimpun hadis) telah tidak dapat dijumpai secara fisik karena mereka telah meninggal dunia. Untuk mengenali keadaan pribadi mereka, baik kelebihan maupun  kekurangan mereka di bidang periwayatan hadis, diperlukan informasi dari berbagai kitab yang ditulis oleh ulama ahli kritik rijal (para periwayat) hadis. Kritik terhadap para periwayat yang telah dikemukakan oleh ulama ahli kritik hadis itu tidak hanya berkenaan dengan hal-hal yang yang terpuji saja, tetapi juga berkenaan dengan hal-hal yang tercela.[1]  
Kritik yang berisi celaan dan pujian terhadap para periwayat hadis tersebut dikenal dalam ilmu hadis dengan istilah al-jarh wat ta’dil. Pengetahuan yang membahas berbagai hal yang berhubungan dengan al-jarh wat-ta’dil disebut sebagai Ilm al-Jarh wa Ta’dil. Pengetahuan itu mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam penelitian hadis.  
Makalah ini membahas tentang kritik sanad dan urgensi ‘Ilm al-Jarh wa Ta’dil dalam upaya penelitian kualitas hadis menurut kriterianya masing-masing, sehingga dapat diketahui kehujjahan hadis.                       
B.  Kritik Sanad
a.    Pengertian
Kata kritik merupakan alih bahasa dari kata نَقْد (naqd) atau dari kata تَمْيِيْز (tamyiz). Kritik berarti berusaha menemukan kekeliruan dan kesalahan dalam menemukan kebenaran. Kritik adalah upaya mengkaji hadis Rasulullah SAW untuk menentukan hadis yang benar-benar datang dari Rasulullah SAW.[2]
Menurut bahasa, kata سَنَد (sanad) mengandung kesamaan arti kata طَرِيْق (thariq) yaitu jalan atau sandaran. Menurut istilah, sanad adalah jalan yang menyampaikan kita kepada matan hadis.[3]
Kritik sanad adalah penelitian, penilaian, dan penelusuran sanad hadis tentang individu perawi dan proses penerimaan hadis dari guru mereka masing-masing dengan berusaha menemukan kekeliruan dan kesalahan dalam rangkaian sanad untuk menemukan kebenaran, yaitu kualitas hadis (sahih, hasan, dan dhaif). 
b.   Urgensi Kritik Sanad
Kritik atau penelitian hadis bertujuan untuk mengetahui kualitas hadis yang yang terdapat dalam rangkaian sanad hadis yang diteliti. Apabila hadis yang diteliti memenuhi kriteria kesahihan sanad, hadis tersebut digolongkan sebagai hadis sahih dari segi sanadnya.[4] Kualitas hadis sangat perlu diketahui dalam hubungannya dengan kehujjahan hadis yang bersangkutan. Hadis yang kualitasnya tidak memenuhi syarat tidak dapat digunakan sebagai hujjah.
Ada beberapa faktor yang menjadikan pentingnya penelitian hadis: [5]
a.       Hadis sebagai sumber ajaran Islam
Banyak ayat Al-Qur’an yang memeritahkan orang-orang beriman untuk patuh dan mengikuti petunjuk-petunjuk Nabi Muhammad, utusan Allah SWT. Firman Allah:
ö@è% (#qãèÏÛr& ©!$# š^qß§9$#ur ( bÎ*sù (#öq©9uqs? ¨bÎ*sù ©!$# Ÿw =Ïtä tûï͍Ïÿ»s3ø9$# ÇÌËÈ  
Artinya:
Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir".
(Ali Imran:3:32)
Ayat tersebut menjelaskan, taati Allah dengan mematuhi petunjuk Al-Qur’an dan taat kepada Rasulullah dengan mengikuti sunnah dan hadis beliau.
b.      Tidaklah seluruh hadis tertulis pada zaman Nabi
Nabi pernah melarang para sahabat untuk menulis hadis beliau. Nabi juga pernah menyuruh para sahabat untuk menulis hadis beliau. Hadis Nabi yang berkembang pada zaman Nabi banyak berlangsung secara hafalan daripada tulisan. Hal itu berakibat bahwa dokumentasi hadis Nabi secara tertulis belum mencakup seluruh hadis yang ada. Tidak seluruh hadis Nabi tertulis pada zaman Nabi. Hal itu membawa akibat bahwa hadis Nabi tidak terhindar dari kemungkinan salah dalam periwayatanya. Itu berarti, saksi-saksi sejarah yang terlibat dalam periwayatanya harus dilakukan penelitian.
c.       Telah timbul berbagai pemalsuaan hadis
Pemalsuaan hadis mulai muncul dan berkembang pada zaman khalifah Ali bin Abi Thalib (memerintah 35-40 H/656-661M). Faktor yang mendorong seseorang memalsukan hadis adalah kepentingan politik. Pada masa itu telah terjadi pertentangan politik antara Ali bin Abi Thalib dan Mu’awiah bin abi Sufyan. Para pendukung masing-masing tokoh telah melakukan berbagai upaya untuk memenangkan perjuangan mereka. Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh sebagian mereka ialah pembuatan hadis-hadis palsu. Telah terjadi pemalsuan hadis tersebut, maka pentingna penelitian hadis.
d.      Proses penghimpunan hadis yang memakan waktu lama
Dalam sejarah, penghimpunan hadis secara resmi dan massal terjadi atas perintah Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Dikatakan resmi karena kegiatan penghimpunan itu merupakan kebijakan dari kepala Negara dan dikatakan massal karena perintah kepala Negara ditujukan kepada gubernur dan ulama ahli hadis pada zaman itu.
Sebelum Khalifah Umar bin Abdul Aziz, ulama hadis yang telah berhasil melaksanakan perintah khalifah adalah Muhammad bin Muslim bin Syihab az-Zuhri, seorang ulama terkenal di Nijaz dan Syam. Pada pertengahan abad ke-2 Hijriah, telah muncul karya-karya himpunan hadis di berbagai kota besar, misalnya Mekkah, Madinah, dan Basrah. Puncak penghimpunan hadis Nabi terjadi sekitar pertengahan abad ke-3 Hijriah. Jarak waktu antara masa penghimpunan hadis dan kewafatan Nabi cukup lama, maka pentingna penelitian hadis.

e.       Jumlah kitab hadis yang banyak dengan metode penyusunan yang beragam
Jumlah kitab hadis yang telah disusun oleh ulama periwayat hadis cukup banyak. Jumlah itu sangat sulit dipastikan angkanya sebab mukharrijul-hadis (ulama yang meriwayatkan hadis sekaligus melakukan penghimpunan hadis) tidak terhitung banyaknya. Apalagi, sebagian dari para penghimpun hadis itu ada yang menghasilkan karya himpunan hadis lebih dari satu.
Dalam kriteria yang beragam terhadap hadis-hadis yang dihimpun dalam kitab-kitab hadis tersebut, maka kualitas hadis-hadisnya menjadi tidak selalu sama. Untuk mengetahui apakah hadis-hadis yang termuat dalam berbagai kitab berkualitas sahih atau tidak sahih, diperlukan penelitian hadis. 
f.       Telah terjadi periwayatan hadis secara makna
Pada umumnya para sahabat Nabi membolehkan periwayatan hadis secara makna. Mereka itu, misalnya ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Mas’ud, Anas bin Malik, Abu Darda’, Abu Hurairah, dan Aisyah. Para sahabat Nabi yang melarang periwayatan hadis secara makna, misalnya Umar bi Khattab, Abdullah bin Umar bin Khattab, dan Zaid bin Arqam.
Perbedaan pandangan tentang periwayatan hadis secara makna itu terjadi juga dikalangan ulama sesudah zaman sahabat. Ulama yang membolehkan periwayatan hadis secara makna menekankan pentingnya pemenuhan syarat-syarat yang cukup ketat, misalnya periwayat yang bersangkutan harus mendalami pengetahuanya tentang bahasa Arab, hadis yang diriwayatkan bukanlah bacaan yang bersifat ta’abbudi, umpamanya sholat, dan periwayatan secara makna dilakukan karena terpaksa. Dengan demikian, periwayatan hadis secara makna tidaklah berlangsung secara longgar tetapi cukup ketat. Walaupun cukup ketat syarat periwayatan hadis makna, namun kebolehan itu memberi petunjuk bahwa hadis yang diriwayatkan secara makna telah ada dan bahkan banyak. Untuk mengetahui kandungan petunjuk hadis, diperlukan mengetahui susunan redaksi dari hadis yang bersangkutan, khususnya yang berkenaan dengan hadis qauli (hadis yang berupa sabda Nabi). Oleh karena itu, pentingnya penelitian hadis.
C.  ‘Ilm al-Jarh wa al-Ta’dil
a.    Pengertian
Kata al-jarh merupakan masdar dari kata jaraha-yajrahu yang berarti “melukai”. Keadaan luka dalam hal ini dapat berkaitan dengan fisik, misalnya luka terkena senjata tajam, ataupun berkaitan dengan non-fisik, luka karena kata-kata kasar yang dilontarkan oleh seseorang. Apabila kata jaraha dipakai oleh hakim pengadilan yang ditujukan kepada masalah kesaksian, maka kata tersebut mempunyai arti menggugurkan keabsahan saksi.[6]
Dalam terminologi ilmu hadis, al-jarh berarti menunjukan sifat-sifat tercela bagi perawi, sehingga merusak atau mencacatkan keadilan dan kedhabitannya.[7]
Para ahli hadis mendefinisikan al-jarh adalah sebagai berikut:
الجَرْحُ عِنْدَ الْمُحَدِّثِيْنَ الطَعْنُ فِي رَاوِهِ الْحَدِيْثِ بِمَا يَسْلُبُ أَوْ يُخِلُّ بِعَدَالَتِهِ أَوْ ضَبْطِهِ.
Jarh menurut muhadisin adalah menunjukan sifat-sifat cela rawi sehingga mengangkat atau mencacatkan kedhabithannya.[8]
Al-Jarh adalah memeriksa keadaan perawi dan mengeritiknya sebelum sunnah dibukukan sampai dengan tahun 300 H. Jelas bahwa pemeriksaan terhadap keadaan perawi hadis itu dilakukan sebelum sunnah dibukukan. Pembukuaan ini diawali dengan pengeritikan perawi, pembuatan standar (tolok ukur) ke-dhabith-an yang kemudian dihimpun dalam sebuah kitab. Karena itu, kita tidak dapat melakukan pengeritikan kepada perawi-perawi terdahulu dan kita hanya memberi penilaian terhadap hasil karya jarh watta’dil yang terdapat di dalam kitab-kitab mereka. Kita tidak akan mampu mengetahui keadaan para perawi tanpa mengetahui kitab-kitab mereka, jelas bagi kita bahwa orang-orang sekarang (mutaakhirin) tidak seharusnya memberikan penilaian (jarh) karena ilmu jarh watta’dil itu diambil dari kitab-kitab mereka dan tidak dapat dari perkataan muhadditsin sehingga tidak memerlukan pen-jarh-an dan pen-ta’dil-an mereka. Semua itu harus menyandarkan pada kitab-kitab mereka dan semua periwayatannya sudah ada dalam kitab-kitab mereka.[9]
Kata al-adl bentuk masdar dari adala ya’dilu, diartikan sebagai sesuatu yang dapat dirasakan dalam keadaan benar dan lurus. Sedangkan dalam ilmu hadis, al-adl sering didefinisikan sebagai seorang perawi yang pada dirinya tidak terdapat sifat-sifat yang merusak agama dan moralitas, sehingga dengan sifat-sifatnya itu menyebabkan riwayatnya diterima, jika perawi tersebut memenuhi syarat-syarat bagi kecakapan meriwayatkan hadis.[10]

وَالتَّعْدِيْلُ عَكْسُهُ وَهُوَ تَزْكِيَةُ الرَّاوِى وَالْحُكْمُ عَلَيْهِ بِأَنَّهُ عَدْلٌ أَوْ ضَابِطٌ
Ta’dil adalah kebalikan dari jarh yaitu menilai bersih terhadap seorang rawi dan menghukuminya bahwa ia adil atau dhabith.[11]

Ilmu al-jarh wa al-ta’dil adalah timbangan bagi para rawi hadis. Rawi yang berat timbangannya diterima riwayatnya, dan rawi yang ringan timbanganya ditolak riwayatnya. Dengan ilmu ini kita bisa mengetahui periwayat yang dapat diterima hadisnya dan dapat membedakan dengan periwayat yang tidak dapat diterima hadisnya.[12]
Contoh ungkapan tertentu untuk mengetahui para rawi, atara lain فُلاَنٌ أَوْثَقُ النَّاسِ (fulan orang yang paling dipercaya), فُلاَنٌ ضَابِطٌ (fulan kuat hafalanya), dan فُلاَنٌ حُجَّةٌ (fulan hujjah).
Contoh untuk mengetahui kecacatan para perawi, antara lain فُلاَنٌ أَكْذَبُ النَّاسِ (fulan orang yang paling berdusta), فُلاَنٌ مُتَّهَمُ بِالْكَذِبِ (fulan tertuduh berdusta), فُلاَنٌ لاَحُجَّةٌ (fulan bukan hujjah)
b.   Objek Bahasan
Kecacatan rawi bisa ditelusuri melalui perbuatan-perbuatan yang dilakukannya, biasanya dikategorikan ke dalam lingkup perbuatan:
a.       bid’ah yakni melakukan tindakan tercela atau diluar ketentuan syariah,
b.      mukhalafah yakni berbeda dengan periwayatan dari rawi yang lebih tsiqah,
c.       ghalath yakni banyak yang melakukan kekeliruan dalam periwayatan hadis,
d.      jahalat al-hal yakni tidak diketahui identitasnya secara jelas dan lengkap,
e.       dan da’wat al-inqhitha’ yakni diduga penyandaran sanadnya tidak bersambung.
Jarh dan ta’dil seorang rawi bisa diketahui melalui dua jalan:
a.       Popularitas para rawi di kalangan para ahli ilmu bahwa mereka dikenal sebagai orang yang adil, atau rawi yang mempunyai ‘aib. Bagi yang sudah terkenal dikalangan ahli ilmu tentang keadilannya, begitu juga dengan perawi yang terkenal dengan kefasikan atau dustanya maka tidak perlu lagi dipersoalkan.
b.      Berdasarkan pujian atau pen-tarjih-an dari rawi lain yang adil. Bila seorang rawi yang adil menta’dilkan seorang rawi yang lain yang belum dikenal keadilanya, maka telah dianggap cukup dan rawi tersebut bisa menyandang gelar adil dan periwayatannya bisa diterima. Begitu juga dengan rawi yang di-tarjih. Bila seorang rawi yang adil telah mentarjihnya maka periwayatanya menjadi tidak bisa diterima.
c.    Arti Penting ‘Ilm al-Jarh wa al-Ta’dil
Ilmu jarh wa al-ta’dil dipergunakan untuk menetapkan apakah periwaatan seorang perawi itu bisa diterima atau harus ditolak. Apabila seorang rawi dijarh oleh para ahli sebagai rawi yang cacat, maka periwayatanya harus ditolak. Sebaliknya, bila dipuji maka hadisnya bisa diterima selama syarat-syarat terpenuhi.[13]
Ulama hadis sependapat bahwa ada dua hal yang harus diteliti pada diri pribadi periwayat hadis untuk dapat diketahui apakah riwayat hadis yang dikemukakannya dapat diterima sebagai hujah ataukah harus ditolak. Kedua hal itu adalah keadilan dan ke-dabit-annya. Keadilan berhubungan dengan kualitas pribadi, sedangkan ke-dabit-annya berhubungan dengan kapasitas intelektual. Apabila kedua hal itu dimiliki oleh periwayat hadis, maka periwayat tersebut dinyatakan sebagai bersifat siqah.[14]
a.       Kapasitas pribadi periwayat
Sebagaimana telah dikemukakan bahwa kualitas pribadi periwayat hadis haruslah adil. Kata adil berasal dari bahasa Arab: ‘adl, artinya pertengahan, lurus, atau tidak condong kepada kebenaran. Adil menurut ilmu hadis adalah:
1.      Beragama Islam
Beragama Islam menjadi salah satu kriteria keadilan periwayat apabila periwayat yang bersangkutan melakukan kegiatan menyampaikan riwayat hadis.
2.      Mukalaf (mukallaf)
Mukalaf yakni balig dan berakal sehat, merupakan salah satu kriteria yang harus dipenuhi oleh seorang periwayat hadis. Untuk kegiatan menerima riwayat, periwayat tersebut dapat saja masih belum mukalaf, asalkan ia telah mumayyiz (dapat memahami maksud pembicaraan dan dapat membedakan antara sesuatu dengan sesuatu yang lain).
3.      Melaksanakan ketentuan agama
Maksudnya ialah teguh dalam agama, tidak berbuat dosa besar, tidak berbuat bid’ah, tidak berbuat maksiat, dan harus berakhlak mulia.
4.      Memelihara muru’ah
Muru’ah ialah kesopanan pribadi yang membawa pemeliharaan diri manusia pada tegaknya kebajikan moral dan kebiasaan-kebiasaan. Hal ini dapat diketahui melalui adat istiadat yang berlaku dimasing-masing tempat.
b.      Kapasitas intelektual periwayat
Periwayat kapasitas intelektualnya memenuhi syarat kesahihan sanad hadis disebut sebagai periwayat yang dabit. Periwayat yang bersifat dabit adalah periwayat yang hafal dengan sempurna hadis yang diterimanya, mampu menyampaikan dengan baik hadis yang dihafalnya dan mampu memahami hadis yang dihafalnya.
D.  Maratib dan Lambang-Lambang Penilaian Jarh wa Ta’dil
Berdasarkan hasil penelitian ulama ahli kritik hadis, teryata keadaan para periwayatan hadis bermacam-macam. Sesuai dengan keadaan pribadi para periwayat itu. Maka ulama ahli kritik hadis menyusun peringkat para periwayat dilihat dari kualitas pribadi dan kapasitas intelektual mereka. Keadaan para periwayat yang bermacam-macam itu dibedakan dengan lafal-lafal tertentu yang dalam ilmu istilah ilmu jarh wat-ta’dil urutan-urutan lafal itu dikenal dengan maratib alfaz al-jarh wat-ta’dil (peringkat lafal-lafal ketercelaan dan keterpujian).
Jumlah peringkat yang berlaku untuk al-jarh wat-ta’dil, tidak disepakati oleh ulama ahli hadis. Sebagian ulama ada yang membaginya menjadi empat peringkat untul al-jarh dan empat peringkat untuk at-ta’dil, sebagian ulama ada yang membaginya lima peringkat untuk al-jarh dan lima peringkat untuk at-ta’dil, dan sebagian ulama lagi ada yang membaginya masing-masing (yakni untuk al-jarh dan untuk at-ta’dil) kepada enam peringkat.[15]
Lafazh men-jarh atau men-tarjih antara lain:[16]
a.       Lafaz berwazan af’al al-tafdhil dari lafaz kadziba atau wadha’a atau dibubuhi lafazh muntaha:
أَوْضَعُ النَّاسِ                                Orang yang paling dusta
أَكْذَبُ النَّاسِ                              Orang yang paling bohong
إِلَيْهِ الْمُنْتَهَى فِي أوْضَعُ                 Orang yang paling populer kebohonganya
b.      Shighat mubalaghah dari lafaz di atas:
كذَّابٌ                                       Orang yang pembohong
وَضَّاعٌ                                         Orang yang pendusta
دَجَّالٌ                                        Orang yang penipu
c.       Lafazh-lafazh tuduhan bersifat dusta atau lafaz yang lebih ringan:
فُلاَنٌ مُتَّهَمُ بِالْكَذِبِ                    Orang yang dituduh bohong
أَوْ مُتَّهَمُ الوَضْعِ                           Orang yang dituduh dusta
فُلاَنٌ ساَقِطٌ                                Orang yang  tidak jujur
فُلاَنٌ فِيْهِ النَّظْرُ                            Orang yang perlu diteliti
فُلاَنٌ ذَاهِبُ الْحَدِيْثِ                   Orang yang
فُلاَنٌ مَتْرُوْكُ الْحَدِيْثِ                   Orang yang
d.      Lafazh tuduhan tercecat:
مُطْرَحُ الْحَدِيْثِ                            Orang yang dilempar hadisnya
فُلاَنٌ ضَعِيْفٌ                              Orang yang tidak dikenal identitasnya
فُلاَنٌ مَرْدُوْدُ الْحَدِيْثِ                    Orang yang mungkar hadisnya
e.       Lafazh yang mengandung arti tidak dapat dipakai berhujjah yang semakna dengan lafazh tersebut:
فُلاَنٌ لاَيُحْتَجُّ بِهِ                           Orang yang tidak dapat dibuat hujjah
فُلاَنٌ مَجْهُولٌ                                Orang yang tidak dikenal identitasnya
فُلاَنٌ مَنْكِرُ الْحَدِيْثِ                    Orang yang mungkar hadisnya
فُلاَنٌ مَضْطَرِبُ الْحَدِيْثِ               Orang yang kacau hadisnya
فُلاَنٌ وَاهٍ                                     Orang yang
f.       Lafazh lain:
ضُعِّفَ حَدِيْثُهُ                             Orang yang didha’ifkan hadisnya
فُلاَنٌ مَقَالٌ فِيْهِ                            Orang yang diperbincangkan
فُلاَنٌ فِيْهِ خَلْفٌ                           Orang yang disingkirkan
فُلاَنٌ ليِّنٌ                                    Orang yang lunak
فُلاَنٌ لَيْسَ بِالْحُجَّةِ                       Orang yang
فُلاَنٌ لَيْسَ بِالْقَوِيِّ                       Orang yang

Lafazh untuk men’ta’dil-kan:[17]
a.       Lafazh berwazan af’al al-tafdhil :
أَوْثَقُ النَّاسِ                                Orang yang paling tsiqah
أَثْبَتُ النَّاسِ حِفْظاً وَعَدَالَةً          Orang yang paling mantap hafalanya dan keadilannya
إِلَيْهِ الْمُنْتَهَى فِي الثَّبْتِ               Orang yang paling populer keteguhan hati dan lidahnya
b.      Lafazh yang diulang atau kata majmu’:
ثَبْتٌ ثَبْتٌ                                  Orang yang teguh lagi teguh
ثِقَةٌ ثِقَةٌ                                      Orang yang tsiqah lagi tsiqah
حُجَّةٌ حُجَّةٌ                               Orang yang ahli lagi patah lidahnya
 ثَبْتٌ ثِقَةٌ                                   Orang yang teguh lagi tsiqah
حاَفِظٌ حُجَّةٌ
ضاَبِطٌ مُتْقِنٌ
c.       Lafazh mufrad yang bermakna dhabit
ثَبْتٌ                                          Orang yang teguh (hati dan lidahnya)
مُتْقِنٌ                                         Orang yang meyakinkan (ilmunya)
ثِقَةٌ                                            Orang yang tsiqah
حاَفِظٌ                                       Orang yang kuat hafalannya
حُجَّةٌ
d.      Lafazh yang tidak menunjukkan adanya ke-dhabithi-an, hingga perlu diuji dan diselidiki hadisnya:
صَدُوْقٌ                                      Orang yang sangat jujur
مَأْمُوْنٌ                                       Orang yang dapat memegang amanat
لاَبَأْسَ بِهِ                                   Orang yang tidak cacat
e.       Lafazh yang tidak menunjukkan kesangatan (mubalahhah):
مَحَلَّهُ الصِّدْقُ                              Orang yang berstatus jujur
جَيِّدُ الْحَدِيْثِ                             Orang yang baik hadisnya
حَسَنُ الْحَدِيْثِ                          Orang yang bagus hadisnya
مُقَارِبُ الْحَدِيْثِ
f.       Lafazh-lafazh yang tersebut baru lalu dengan iringi lafazh misyiahi (insya Allah) atau dimulai dengan pengharapan atau di-tashhir-kan (dianggap kecil):
صَدُوْقٌ إِنْ شَاءَاللهُ                      Orang yang jujur, insya Allah
فُلاَنٌ أَرْجُوْ بِأَنْ لاَبَأْسَ بِهِ            Orang yang diharapkan tsiqah
فُلاَنٌ صُوَيْلحٌ                              Orang yang sedikit kesalehannya    
فُلاَنٌ مَقْبُوْلٌ حَديْثُهُ                    Orang yang diterima hadisnya

E.  Perbedaan Penilaian Jarh wa Ta’dil
a.    Sebab-sebab
b.   Penyelesaianya



[1]. M. Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadis Nabi I, Jakarta: Bulan Bintang, 1991, hal. 72
[2]. Bustamin M. Isa H. A. Salam, Metologi Kritik Hadis, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004, hal. 5
[3]. Ibid, hal.6
[4]. Ibid, hal. 7
[5]. M. Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadis Nabi I, Jakarta: Bulan Bintang, 1991, hal. 28
[6]. Ibid, hal. 72
[7]. Umi Sumbulah, Kritik Hadis: Pendekatan Historis Metodologis, Malang: UIN-Malang Press, 2008, hal. 77
[8]. Nurdin ‘Itr, Ulumul al-Hadits, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1995, hal. 77
[9]. Mahmud Ali Fayyad terjemahan A. Zarkasyi Chumaidy, Metodologi Penetapan Kesahihan Hadis,Bandung: CV Pustaka Setia, 1998, hal. 58-59
[10]. Umi Sumbulah, Kritik Hadis: Pendekatan Historis Metodologis, Malang: UIN-Malang Press, 2008, hal. 78
[11]. Nurdin ‘Itr, Ulumul al-Hadits, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1995, hal. 78
[12] Ibid hal.78
[13]. Munzeir Saputra, Ilmu Hadis, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006, hal. 32
[14]. M. Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadis NabiI, Jakarta: Bulan Bintang, 1991, hal. 66-71
[15] M. Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadis NabiI, Jakarta: Bulan Bintang, 1991, hal. 75-76
[16]. Endang Soetari Ad, Ilmu Hadis, Bandung: Amal Bakti Press, 1997, hal. 208-209
[17]. Ibid, hal. 207-208

No comments:

Post a Comment