KRITIK SANAD DAN URGENSI
‘ILM AL-JARH WA AL-TA’DIL
A.
Pendahuluan
Hadis
Nabi merupakan sumber ajaran Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Kitab-kitab
hadis yang beredar di tengah-tengah masyarakat dijadikan sebagai pegangan oleh
umat Islam. Kitab-kitab hadis disusun oleh para penyusunnya setelah Nabi wafat.
Jarak waktu antara kewafatan Nabi dan penulis kitab-kitab hadis, terjadi berbagai
hal yang dapat menjadikan riwayat hadis itu menyalahi apa yang sebenarnya
berasal dari Nabi. Oleh karena itu, untuk mengetahui apakah riwayat berbagai
hadis yang terhimpun dalam kitab-kitab hadis tersebut dapat dijadikan hujjah
atau tidak, maka perlu dilakukan penelitian.
Kegiatan
penelitian itu tidak hanya ditujukan kepada apa yang menjadi materi berita dalam
hadis, yang biasa dikenal dengan masalah matn hadis, tetapi juga kepada
berbagai hal yang berhubungan dengan periwayatannya, dalam hal ini sanadnya,
yakni rangkaiaan para periwayat yang menyampaikan matn hadis kepada kita.
Dengan demikian, untuk mengetahui apakah suatu hadis dapat dijadikan hujjah
atau tidak, diperlukan penelitian matn dan sanad hadis yang bersangkutan.
Para
periwayat hadis mulai dari generasi sahabat Nabi sampai generasi mukharrijul-hadis
(periwayat dan sekaligus penghimpun hadis) telah tidak dapat dijumpai secara
fisik karena mereka telah meninggal dunia. Untuk mengenali keadaan pribadi
mereka, baik kelebihan maupun kekurangan
mereka di bidang periwayatan hadis, diperlukan informasi dari berbagai kitab
yang ditulis oleh ulama ahli kritik rijal (para periwayat) hadis. Kritik
terhadap para periwayat yang telah dikemukakan oleh ulama ahli kritik hadis itu
tidak hanya berkenaan dengan hal-hal yang yang terpuji saja, tetapi juga
berkenaan dengan hal-hal yang tercela.[1]
Kritik
yang berisi celaan dan pujian terhadap para periwayat hadis tersebut dikenal
dalam ilmu hadis dengan istilah al-jarh wat ta’dil. Pengetahuan yang
membahas berbagai hal yang berhubungan dengan al-jarh wat-ta’dil disebut
sebagai Ilm al-Jarh wa Ta’dil. Pengetahuan itu mempunyai kedudukan yang
sangat penting dalam penelitian hadis.
Makalah
ini membahas tentang kritik sanad dan urgensi ‘Ilm al-Jarh wa Ta’dil dalam upaya
penelitian kualitas hadis menurut kriterianya masing-masing, sehingga dapat
diketahui kehujjahan hadis.
B.
Kritik Sanad
a.
Pengertian
Kata
kritik merupakan alih bahasa dari kata نَقْد
(naqd) atau dari kata تَمْيِيْز
(tamyiz). Kritik berarti
berusaha menemukan kekeliruan dan kesalahan dalam menemukan kebenaran. Kritik
adalah upaya mengkaji hadis Rasulullah SAW untuk menentukan hadis yang benar-benar
datang dari Rasulullah SAW.[2]
Menurut
bahasa, kata سَنَد
(sanad) mengandung kesamaan
arti kata طَرِيْق (thariq)
yaitu jalan atau sandaran. Menurut istilah, sanad adalah jalan yang
menyampaikan kita kepada matan hadis.[3]
Kritik
sanad adalah penelitian, penilaian, dan penelusuran sanad hadis tentang
individu perawi dan proses penerimaan hadis dari guru mereka masing-masing
dengan berusaha menemukan kekeliruan dan kesalahan dalam rangkaian sanad untuk
menemukan kebenaran, yaitu kualitas hadis (sahih, hasan, dan dhaif).
b.
Urgensi Kritik Sanad
Kritik
atau penelitian hadis bertujuan untuk mengetahui kualitas hadis yang yang
terdapat dalam rangkaian sanad hadis yang diteliti. Apabila hadis yang diteliti
memenuhi kriteria kesahihan sanad, hadis tersebut digolongkan sebagai hadis
sahih dari segi sanadnya.[4]
Kualitas hadis sangat perlu diketahui dalam hubungannya dengan kehujjahan hadis
yang bersangkutan. Hadis yang kualitasnya tidak memenuhi syarat tidak dapat
digunakan sebagai hujjah.
Ada
beberapa faktor yang menjadikan pentingnya penelitian hadis: [5]
a.
Hadis sebagai sumber ajaran Islam
Banyak
ayat Al-Qur’an yang memeritahkan orang-orang beriman untuk patuh dan mengikuti
petunjuk-petunjuk Nabi Muhammad, utusan Allah SWT. Firman Allah:
ö@è%
(#qãèÏÛr&
©!$#
^qß§9$#ur
(
bÎ*sù
(#öq©9uqs?
¨bÎ*sù
©!$#
w
=Ïtä
tûïÍÏÿ»s3ø9$#
ÇÌËÈ
Artinya:
Katakanlah:
"Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang kafir".
(Ali
Imran:3:32)
Ayat
tersebut menjelaskan, taati Allah dengan mematuhi petunjuk Al-Qur’an dan taat
kepada Rasulullah dengan mengikuti sunnah dan hadis beliau.
b.
Tidaklah seluruh hadis tertulis pada zaman Nabi
Nabi
pernah melarang para sahabat untuk menulis hadis beliau. Nabi juga pernah menyuruh
para sahabat untuk menulis hadis beliau. Hadis Nabi yang berkembang pada zaman
Nabi banyak berlangsung secara hafalan daripada tulisan. Hal itu berakibat
bahwa dokumentasi hadis Nabi secara tertulis belum mencakup seluruh hadis yang
ada. Tidak seluruh hadis Nabi tertulis pada zaman Nabi. Hal itu membawa akibat
bahwa hadis Nabi tidak terhindar dari kemungkinan salah dalam periwayatanya.
Itu berarti, saksi-saksi sejarah yang terlibat dalam periwayatanya harus
dilakukan penelitian.
c.
Telah timbul berbagai pemalsuaan hadis
Pemalsuaan
hadis mulai muncul dan berkembang pada zaman khalifah Ali bin Abi Thalib (memerintah
35-40 H/656-661M). Faktor yang mendorong seseorang memalsukan hadis adalah
kepentingan politik. Pada masa itu telah terjadi pertentangan politik antara
Ali bin Abi Thalib dan Mu’awiah bin abi Sufyan. Para pendukung masing-masing
tokoh telah melakukan berbagai upaya untuk memenangkan perjuangan mereka. Salah
satu upaya yang telah dilakukan oleh sebagian mereka ialah pembuatan
hadis-hadis palsu. Telah terjadi pemalsuan hadis tersebut, maka pentingna
penelitian hadis.
d.
Proses penghimpunan hadis yang memakan waktu lama
Dalam
sejarah, penghimpunan hadis secara resmi dan massal terjadi atas perintah
Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Dikatakan resmi karena kegiatan penghimpunan itu
merupakan kebijakan dari kepala Negara dan dikatakan massal karena perintah
kepala Negara ditujukan kepada gubernur dan ulama ahli hadis pada zaman itu.
Sebelum
Khalifah Umar bin Abdul Aziz, ulama hadis yang telah berhasil melaksanakan
perintah khalifah adalah Muhammad bin Muslim bin Syihab az-Zuhri, seorang ulama
terkenal di Nijaz dan Syam. Pada pertengahan abad ke-2 Hijriah, telah muncul
karya-karya himpunan hadis di berbagai kota besar, misalnya Mekkah, Madinah,
dan Basrah. Puncak penghimpunan hadis Nabi terjadi sekitar pertengahan abad
ke-3 Hijriah. Jarak waktu antara masa penghimpunan hadis dan kewafatan Nabi
cukup lama, maka pentingna penelitian hadis.
e.
Jumlah kitab hadis yang banyak dengan metode penyusunan yang
beragam
Jumlah
kitab hadis yang telah disusun oleh ulama periwayat hadis cukup banyak. Jumlah
itu sangat sulit dipastikan angkanya sebab mukharrijul-hadis (ulama yang
meriwayatkan hadis sekaligus melakukan penghimpunan hadis) tidak terhitung
banyaknya. Apalagi, sebagian dari para penghimpun hadis itu ada yang
menghasilkan karya himpunan hadis lebih dari satu.
Dalam
kriteria yang beragam terhadap hadis-hadis yang dihimpun dalam kitab-kitab
hadis tersebut, maka kualitas hadis-hadisnya menjadi tidak selalu sama. Untuk
mengetahui apakah hadis-hadis yang termuat dalam berbagai kitab berkualitas
sahih atau tidak sahih, diperlukan penelitian hadis.
f.
Telah terjadi periwayatan hadis secara makna
Pada
umumnya para sahabat Nabi membolehkan periwayatan hadis secara makna. Mereka
itu, misalnya ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Mas’ud, Anas
bin Malik, Abu Darda’, Abu Hurairah, dan Aisyah. Para sahabat Nabi yang
melarang periwayatan hadis secara makna, misalnya Umar bi Khattab, Abdullah bin
Umar bin Khattab, dan Zaid bin Arqam.
Perbedaan
pandangan tentang periwayatan hadis secara makna itu terjadi juga dikalangan
ulama sesudah zaman sahabat. Ulama yang membolehkan periwayatan hadis secara
makna menekankan pentingnya pemenuhan syarat-syarat yang cukup ketat, misalnya
periwayat yang bersangkutan harus mendalami pengetahuanya tentang bahasa Arab,
hadis yang diriwayatkan bukanlah bacaan yang bersifat ta’abbudi,
umpamanya sholat, dan periwayatan secara makna dilakukan karena terpaksa.
Dengan demikian, periwayatan hadis secara makna tidaklah berlangsung secara
longgar tetapi cukup ketat. Walaupun cukup ketat syarat periwayatan hadis
makna, namun kebolehan itu memberi petunjuk bahwa hadis yang diriwayatkan
secara makna telah ada dan bahkan banyak. Untuk mengetahui kandungan petunjuk
hadis, diperlukan mengetahui susunan redaksi dari hadis yang bersangkutan,
khususnya yang berkenaan dengan hadis qauli (hadis yang berupa sabda Nabi).
Oleh karena itu, pentingnya penelitian hadis.
C.
‘Ilm al-Jarh wa al-Ta’dil
a.
Pengertian
Kata
al-jarh merupakan masdar dari kata jaraha-yajrahu yang berarti
“melukai”. Keadaan luka dalam hal ini dapat berkaitan dengan fisik, misalnya
luka terkena senjata tajam, ataupun berkaitan dengan non-fisik, luka karena
kata-kata kasar yang dilontarkan oleh seseorang. Apabila kata jaraha dipakai
oleh hakim pengadilan yang ditujukan kepada masalah kesaksian, maka kata
tersebut mempunyai arti menggugurkan keabsahan saksi.[6]
Dalam
terminologi ilmu hadis, al-jarh berarti menunjukan sifat-sifat tercela
bagi perawi, sehingga merusak atau mencacatkan keadilan dan kedhabitannya.[7]
Para
ahli hadis mendefinisikan al-jarh adalah sebagai berikut:
الجَرْحُ
عِنْدَ الْمُحَدِّثِيْنَ الطَعْنُ فِي رَاوِهِ الْحَدِيْثِ بِمَا يَسْلُبُ أَوْ
يُخِلُّ بِعَدَالَتِهِ أَوْ ضَبْطِهِ.
Jarh
menurut muhadisin adalah menunjukan sifat-sifat cela rawi sehingga mengangkat
atau mencacatkan kedhabithannya.[8]
Al-Jarh
adalah memeriksa keadaan perawi dan mengeritiknya sebelum sunnah dibukukan
sampai dengan tahun 300 H. Jelas bahwa pemeriksaan terhadap keadaan perawi
hadis itu dilakukan sebelum sunnah dibukukan. Pembukuaan ini diawali dengan
pengeritikan perawi, pembuatan standar (tolok ukur) ke-dhabith-an yang
kemudian dihimpun dalam sebuah kitab. Karena itu, kita tidak dapat melakukan
pengeritikan kepada perawi-perawi terdahulu dan kita hanya memberi penilaian
terhadap hasil karya jarh watta’dil yang terdapat di dalam kitab-kitab
mereka. Kita tidak akan mampu mengetahui keadaan para perawi tanpa mengetahui
kitab-kitab mereka, jelas bagi kita bahwa orang-orang sekarang (mutaakhirin)
tidak seharusnya memberikan penilaian (jarh) karena ilmu jarh
watta’dil itu diambil dari kitab-kitab mereka dan tidak dapat dari
perkataan muhadditsin sehingga tidak memerlukan pen-jarh-an dan
pen-ta’dil-an mereka. Semua itu harus menyandarkan pada kitab-kitab
mereka dan semua periwayatannya sudah ada dalam kitab-kitab mereka.[9]
Kata
al-adl bentuk masdar dari adala ya’dilu, diartikan sebagai
sesuatu yang dapat dirasakan dalam keadaan benar dan lurus. Sedangkan dalam
ilmu hadis, al-adl sering didefinisikan sebagai seorang perawi yang pada
dirinya tidak terdapat sifat-sifat yang merusak agama dan moralitas, sehingga
dengan sifat-sifatnya itu menyebabkan riwayatnya diterima, jika perawi tersebut
memenuhi syarat-syarat bagi kecakapan meriwayatkan hadis.[10]
وَالتَّعْدِيْلُ
عَكْسُهُ وَهُوَ تَزْكِيَةُ الرَّاوِى وَالْحُكْمُ عَلَيْهِ بِأَنَّهُ عَدْلٌ أَوْ
ضَابِطٌ
Ta’dil
adalah kebalikan dari jarh yaitu menilai bersih terhadap seorang rawi dan
menghukuminya bahwa ia adil atau dhabith.[11]
Ilmu
al-jarh wa al-ta’dil adalah timbangan bagi para rawi hadis. Rawi yang berat
timbangannya diterima riwayatnya, dan rawi yang ringan timbanganya ditolak
riwayatnya. Dengan ilmu ini kita bisa mengetahui periwayat yang dapat diterima
hadisnya dan dapat membedakan dengan periwayat yang tidak dapat diterima
hadisnya.[12]
Contoh
ungkapan tertentu untuk mengetahui para rawi, atara lain فُلاَنٌ
أَوْثَقُ النَّاسِ (fulan orang yang paling dipercaya), فُلاَنٌ
ضَابِطٌ (fulan kuat hafalanya), dan فُلاَنٌ
حُجَّةٌ (fulan hujjah).
Contoh
untuk mengetahui kecacatan para perawi, antara lain فُلاَنٌ
أَكْذَبُ النَّاسِ (fulan orang
yang paling berdusta), فُلاَنٌ مُتَّهَمُ
بِالْكَذِبِ (fulan tertuduh
berdusta), فُلاَنٌ لاَحُجَّةٌ
(fulan bukan hujjah)
b.
Objek Bahasan
Kecacatan
rawi bisa ditelusuri melalui perbuatan-perbuatan yang dilakukannya, biasanya
dikategorikan ke dalam lingkup perbuatan:
a.
bid’ah yakni
melakukan tindakan tercela atau diluar ketentuan syariah,
b.
mukhalafah
yakni berbeda dengan periwayatan dari rawi yang lebih tsiqah,
c.
ghalath
yakni banyak yang melakukan kekeliruan dalam periwayatan hadis,
d.
jahalat al-hal
yakni tidak diketahui identitasnya secara jelas dan lengkap,
e.
dan da’wat al-inqhitha’ yakni diduga penyandaran sanadnya
tidak bersambung.
Jarh dan ta’dil seorang rawi bisa diketahui melalui dua jalan:
a.
Popularitas para rawi di kalangan para ahli ilmu bahwa mereka
dikenal sebagai orang yang adil, atau rawi yang mempunyai ‘aib. Bagi yang sudah
terkenal dikalangan ahli ilmu tentang keadilannya, begitu juga dengan perawi
yang terkenal dengan kefasikan atau dustanya maka tidak perlu lagi
dipersoalkan.
b.
Berdasarkan pujian atau pen-tarjih-an dari rawi lain yang
adil. Bila seorang rawi yang adil menta’dilkan seorang rawi yang lain
yang belum dikenal keadilanya, maka telah dianggap cukup dan rawi tersebut bisa
menyandang gelar adil dan periwayatannya bisa diterima. Begitu juga dengan rawi
yang di-tarjih. Bila seorang rawi yang adil telah mentarjihnya
maka periwayatanya menjadi tidak bisa diterima.
c.
Arti Penting ‘Ilm al-Jarh wa al-Ta’dil
Ilmu
jarh wa al-ta’dil dipergunakan untuk menetapkan apakah periwaatan
seorang perawi itu bisa diterima atau harus ditolak. Apabila seorang rawi dijarh
oleh para ahli sebagai rawi yang cacat, maka periwayatanya harus ditolak.
Sebaliknya, bila dipuji maka hadisnya bisa diterima selama syarat-syarat
terpenuhi.[13]
Ulama
hadis sependapat bahwa ada dua hal yang harus diteliti pada diri pribadi
periwayat hadis untuk dapat diketahui apakah riwayat hadis yang dikemukakannya dapat
diterima sebagai hujah ataukah harus ditolak. Kedua hal itu adalah keadilan dan
ke-dabit-annya. Keadilan berhubungan dengan kualitas pribadi, sedangkan
ke-dabit-annya berhubungan dengan kapasitas intelektual. Apabila kedua
hal itu dimiliki oleh periwayat hadis, maka periwayat tersebut dinyatakan
sebagai bersifat siqah.[14]
a.
Kapasitas pribadi periwayat
Sebagaimana
telah dikemukakan bahwa kualitas pribadi periwayat hadis haruslah adil. Kata
adil berasal dari bahasa Arab: ‘adl, artinya pertengahan, lurus, atau
tidak condong kepada kebenaran. Adil menurut ilmu hadis adalah:
1.
Beragama Islam
Beragama
Islam menjadi salah satu kriteria keadilan periwayat apabila periwayat yang
bersangkutan melakukan kegiatan menyampaikan riwayat hadis.
2.
Mukalaf (mukallaf)
Mukalaf
yakni balig dan berakal sehat, merupakan salah satu kriteria yang harus
dipenuhi oleh seorang periwayat hadis. Untuk kegiatan menerima riwayat,
periwayat tersebut dapat saja masih belum mukalaf, asalkan ia telah mumayyiz
(dapat memahami maksud pembicaraan dan dapat membedakan antara sesuatu
dengan sesuatu yang lain).
3.
Melaksanakan ketentuan agama
Maksudnya
ialah teguh dalam agama, tidak berbuat dosa besar, tidak berbuat bid’ah, tidak
berbuat maksiat, dan harus berakhlak mulia.
4.
Memelihara muru’ah
Muru’ah
ialah kesopanan pribadi yang membawa pemeliharaan diri manusia pada tegaknya
kebajikan moral dan kebiasaan-kebiasaan. Hal ini dapat diketahui melalui adat
istiadat yang berlaku dimasing-masing tempat.
b.
Kapasitas intelektual periwayat
Periwayat
kapasitas intelektualnya memenuhi syarat kesahihan sanad hadis disebut sebagai
periwayat yang dabit. Periwayat yang bersifat dabit adalah periwayat
yang hafal dengan sempurna hadis yang diterimanya, mampu menyampaikan dengan
baik hadis yang dihafalnya dan mampu memahami hadis yang dihafalnya.
D.
Maratib dan Lambang-Lambang Penilaian Jarh wa Ta’dil
Berdasarkan
hasil penelitian ulama ahli kritik hadis, teryata keadaan para periwayatan
hadis bermacam-macam. Sesuai dengan keadaan pribadi para periwayat itu. Maka
ulama ahli kritik hadis menyusun peringkat para periwayat dilihat dari kualitas
pribadi dan kapasitas intelektual mereka. Keadaan para periwayat yang
bermacam-macam itu dibedakan dengan lafal-lafal tertentu yang dalam ilmu
istilah ilmu jarh wat-ta’dil urutan-urutan lafal itu dikenal dengan maratib
alfaz al-jarh wat-ta’dil (peringkat lafal-lafal ketercelaan dan
keterpujian).
Jumlah
peringkat yang berlaku untuk al-jarh wat-ta’dil, tidak disepakati oleh
ulama ahli hadis. Sebagian ulama ada yang membaginya menjadi empat peringkat
untul al-jarh dan empat peringkat untuk at-ta’dil, sebagian ulama
ada yang membaginya lima peringkat untuk al-jarh dan lima peringkat
untuk at-ta’dil, dan sebagian ulama lagi ada yang membaginya
masing-masing (yakni untuk al-jarh dan untuk at-ta’dil) kepada
enam peringkat.[15]
Lafazh
men-jarh atau men-tarjih antara lain:[16]
a.
Lafaz berwazan af’al al-tafdhil dari lafaz kadziba atau
wadha’a atau dibubuhi lafazh muntaha:
أَوْضَعُ
النَّاسِ Orang yang paling dusta
أَكْذَبُ
النَّاسِ Orang yang paling bohong
إِلَيْهِ
الْمُنْتَهَى فِي أوْضَعُ Orang yang paling populer kebohonganya
b.
Shighat mubalaghah
dari lafaz di atas:
كذَّابٌ
Orang yang pembohong
وَضَّاعٌ
Orang yang pendusta
دَجَّالٌ
Orang yang penipu
c.
Lafazh-lafazh tuduhan bersifat dusta atau lafaz yang lebih ringan:
فُلاَنٌ
مُتَّهَمُ بِالْكَذِبِ Orang yang dituduh bohong
أَوْ
مُتَّهَمُ الوَضْعِ Orang yang dituduh dusta
فُلاَنٌ
ساَقِطٌ Orang yang tidak jujur
فُلاَنٌ
فِيْهِ النَّظْرُ Orang yang perlu diteliti
فُلاَنٌ
ذَاهِبُ الْحَدِيْثِ Orang yang
فُلاَنٌ
مَتْرُوْكُ الْحَدِيْثِ Orang yang
d.
Lafazh tuduhan tercecat:
مُطْرَحُ الْحَدِيْثِ
Orang yang dilempar hadisnya
فُلاَنٌ
ضَعِيْفٌ Orang yang tidak dikenal identitasnya
فُلاَنٌ
مَرْدُوْدُ الْحَدِيْثِ Orang yang mungkar hadisnya
e.
Lafazh yang mengandung arti tidak dapat dipakai berhujjah yang
semakna dengan lafazh tersebut:
فُلاَنٌ
لاَيُحْتَجُّ بِهِ Orang yang tidak dapat dibuat hujjah
فُلاَنٌ
مَجْهُولٌ Orang yang tidak dikenal identitasnya
فُلاَنٌ
مَنْكِرُ الْحَدِيْثِ Orang yang mungkar hadisnya
فُلاَنٌ
مَضْطَرِبُ الْحَدِيْثِ Orang yang kacau hadisnya
فُلاَنٌ
وَاهٍ Orang yang
f.
Lafazh lain:
ضُعِّفَ
حَدِيْثُهُ Orang yang didha’ifkan hadisnya
فُلاَنٌ
مَقَالٌ فِيْهِ Orang yang diperbincangkan
فُلاَنٌ
فِيْهِ خَلْفٌ Orang yang disingkirkan
فُلاَنٌ
ليِّنٌ Orang yang lunak
فُلاَنٌ
لَيْسَ بِالْحُجَّةِ Orang yang
فُلاَنٌ
لَيْسَ بِالْقَوِيِّ Orang yang
Lafazh untuk men’ta’dil-kan:[17]
a.
Lafazh berwazan af’al al-tafdhil :
أَوْثَقُ
النَّاسِ Orang
yang paling tsiqah
أَثْبَتُ
النَّاسِ حِفْظاً وَعَدَالَةً Orang
yang paling mantap hafalanya dan keadilannya
إِلَيْهِ
الْمُنْتَهَى فِي الثَّبْتِ Orang
yang paling populer keteguhan hati dan lidahnya
b.
Lafazh yang diulang atau kata majmu’:
ثَبْتٌ
ثَبْتٌ Orang
yang teguh lagi teguh
ثِقَةٌ
ثِقَةٌ Orang
yang tsiqah lagi tsiqah
حُجَّةٌ
حُجَّةٌ Orang
yang ahli lagi patah lidahnya
ثَبْتٌ
ثِقَةٌ Orang
yang teguh lagi tsiqah
حاَفِظٌ
حُجَّةٌ
ضاَبِطٌ
مُتْقِنٌ
c.
Lafazh mufrad yang bermakna dhabit
ثَبْتٌ
Orang
yang teguh (hati dan lidahnya)
مُتْقِنٌ
Orang
yang meyakinkan (ilmunya)
ثِقَةٌ
Orang
yang tsiqah
حاَفِظٌ
Orang
yang kuat hafalannya
حُجَّةٌ
d.
Lafazh yang tidak menunjukkan adanya ke-dhabithi-an, hingga
perlu diuji dan diselidiki hadisnya:
صَدُوْقٌ
Orang
yang sangat jujur
مَأْمُوْنٌ
Orang
yang dapat memegang amanat
لاَبَأْسَ
بِهِ Orang
yang tidak cacat
e.
Lafazh yang tidak menunjukkan kesangatan (mubalahhah):
مَحَلَّهُ
الصِّدْقُ Orang
yang berstatus jujur
جَيِّدُ
الْحَدِيْثِ Orang
yang baik hadisnya
حَسَنُ
الْحَدِيْثِ Orang
yang bagus hadisnya
مُقَارِبُ
الْحَدِيْثِ
f.
Lafazh-lafazh yang tersebut baru lalu dengan iringi lafazh misyiahi
(insya Allah) atau dimulai dengan pengharapan atau di-tashhir-kan
(dianggap kecil):
صَدُوْقٌ
إِنْ شَاءَاللهُ Orang
yang jujur, insya Allah
فُلاَنٌ
أَرْجُوْ بِأَنْ لاَبَأْسَ بِهِ Orang
yang diharapkan tsiqah
فُلاَنٌ
صُوَيْلحٌ Orang yang sedikit kesalehannya
فُلاَنٌ
مَقْبُوْلٌ حَديْثُهُ Orang
yang diterima hadisnya
E.
Perbedaan Penilaian Jarh wa Ta’dil
a.
Sebab-sebab
b.
Penyelesaianya
[2]. Bustamin
M. Isa H. A. Salam, Metologi Kritik Hadis, Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 2004, hal. 5
[3]. Ibid,
hal.6
[5]. M.
Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadis Nabi I, Jakarta: Bulan
Bintang, 1991, hal. 28
[6]. Ibid,
hal. 72
[7].
Umi Sumbulah, Kritik Hadis: Pendekatan Historis Metodologis, Malang: UIN-Malang
Press, 2008, hal. 77
[8]. Nurdin
‘Itr, Ulumul al-Hadits, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1995, hal. 77
[9]. Mahmud
Ali Fayyad terjemahan A. Zarkasyi Chumaidy, Metodologi Penetapan Kesahihan
Hadis,Bandung: CV Pustaka Setia, 1998, hal. 58-59
[10]. Umi
Sumbulah, Kritik Hadis: Pendekatan Historis Metodologis, Malang:
UIN-Malang Press, 2008, hal. 78
[11]. Nurdin
‘Itr, Ulumul al-Hadits, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1995, hal. 78
[12] Ibid hal.78
[13].
Munzeir Saputra, Ilmu Hadis, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006,
hal. 32
[14]. M. Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadis NabiI, Jakarta:
Bulan Bintang, 1991, hal. 66-71
[16]. Endang Soetari Ad, Ilmu
Hadis, Bandung: Amal Bakti Press, 1997, hal. 208-209
[17]. Ibid, hal. 207-208
No comments:
Post a Comment